the OPINI
No Result
View All Result
  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
No Result
View All Result
the OPINI
No Result
View All Result
Home Hukum Kriminal

Wabin Terpidana Seumur Hidup Jadi Dalang Penipuan Online

the OPINIbythe OPINI
18 Januari 2022
in Hukum Kriminal, Nasional
Reading Time: 2 mins read
the OPINIbythe OPINI
18 Januari 2022
in Hukum Kriminal, Nasional
Reading Time: 2 mins read
Wabin Terpidana Seumur Hidup Jadi Dalang Penipuan Online

Ilustrasi : Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menetapkan seorang Wabin sebagai tersangka kasus tindak pidana penipuan secara online. (Foto : tribunnews.com)

Baca Juga

YHKI Desak Polda Sulteng Bongkar Cukong di Balik PETI Dongi-Dongi

KM Balama GT 27 Mati Mesin di Perairan Luwuk-Taliabu, Tiga Orang Masih Dicari

Ecoprint Parimo Berpeluang Tembus Pasar Lebih Luas

Theopini.id – Direktorat Tindak Pidana Siber Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengungkapkan, seorang Warga Binaan (Wabin) terpidana seumur hidup berinisial AAS, yang menjadi dalang tindak pindana penipuan online.  

“Pelaku saat ini sebagai warga binaan atau narapidana yang masih menjalani hukuman. Pelaku merupakan napi yang saat ini menjalani hukuman penjara seumur hidup,” ungkap Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, di Mabes Polri, Jakarta, dikutip dari Komas.com, Selasa 18 Januari 2022.

Dia mengataakan, ASS yang saat ini menjalani hukuman akibat kasus narkoba, telah ditetapkan tersangka dalam tindak pidana penipuan secara online tersebut.

Penipuan itu diduga terjadi pada September 2021, dan terungkap setelah korban berinisial RO melaporkan kasus itu ke kepolisian.

Ramadhan menjelaskan, AAS melakukan penipuan melalui platform media sosial (Medsos). Setelah AAS berteman dengan korban RO lewat media sosial, Wabin itu kemudian meminta nomor handphone korban.

AAS pun menjalankan aksi penipuannya, dengan mengaku sebagai seorang anggota polisi kepada korban. Klaim tersebut, dilakukan AAS untuk meyakinkan dan merayu agar korban percaya, dan mau memberikan bantuan dalam bentuk uang.

AAS juga menyertakan sejumlah bukti dokumen palsu yang berisikan informasi tentang dirinya seorang anggota polisi.

“Setelah itu yang bersangkutan mengaku salah satu anggota Polri kemudian mengaku bertugas di Kota Medan yang akan pindah ke Jakarta,” beber Ramadhan.

Menurutnya, dalam kasus penipuan online itu, AAS dibantu dua rekannya yang berinisial H dan AZP, yang juga diketahui sebagai mantan narapidana.

Polisi menangkap dua rekan AAS, yang kini jadi tersangka, di daerah Riau pada November 2021. Sejumlah barang bukti seperti beberapa handphone, KTP, buku tabungan, kertas catatan, dan turut disita.

Mereka disangkakan dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 51 ayat 1 dan 2 Jo Pasal 35 dan/atau Undang-undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 263 KUHP dan/atau Pasal 55 ke 1 Jo 378 KUHP dan/atau Pasal 5 dan Pasal 10 UU 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberatasan TPPU dan/atau Pasal 82 jo Pasal 85 Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana.***

Bagikan ini:

  • Postingan

Menyukai ini:

Suka Memuat...
ShareSendTweet
Previous Post

Kecamatan Parigi Jadi Pilot Project Vaksinasi Anak Usia 6-11 Tahun

Next Post

11 Pegawai KPK Terbukti Langgar Etik, Berikut Sederet Kasusnya

the OPINI

the OPINI

Related Posts

YHKI Desak Polda Sulteng Bongkar Cukong di Balik PETI Dongi-Dongi

YHKI Desak Polda Sulteng Bongkar Cukong di Balik PETI Dongi-Dongi

12 September 2026
Polresta Banggai Tangkap Dua Pemuda, 36 Paket Sabu Disita

Polresta Banggai Tangkap Dua Pemuda, 36 Paket Sabu Disita

11 September 2026
Polres Parimo Sita 155,1 Gram Sabu, 13 Tersangka Diamankan dalam Tiga Bulan

Polres Parimo Sita 155,1 Gram Sabu, 13 Tersangka Diamankan dalam Tiga Bulan

10 September 2026
Minta Uang Rp500 Ribu, Adik Aniaya Kakak Kandungnya di Luwuk

Minta Uang Rp500 Ribu, Adik Aniaya Kakak Kandungnya di Luwuk

9 September 2026
Polda Sulteng Perkuat Kolaborasi Tangkal Hoaks di Ruang Digital

Polda Sulteng Perkuat Kolaborasi Tangkal Hoaks di Ruang Digital

9 September 2026
Berkas P-21, Dua Tersangka Kasus Sabu 42,97 Gram Diserahkan ke Jaksa

Berkas P-21, Dua Tersangka Kasus Sabu 42,97 Gram Diserahkan ke Jaksa

8 September 2026

ARTIKEL TERKINI

YHKI Desak Polda Sulteng Bongkar Cukong di Balik PETI Dongi-Dongi

YHKI Desak Polda Sulteng Bongkar Cukong di Balik PETI Dongi-Dongi

12 September 2026
KM Balama GT 27 Mati Mesin di Perairan Luwuk-Taliabu, Tiga Orang Masih Dicari

KM Balama GT 27 Mati Mesin di Perairan Luwuk-Taliabu, Tiga Orang Masih Dicari

12 September 2026
Ecoprint Parimo Berpeluang Tembus Pasar Lebih Luas

Ecoprint Parimo Berpeluang Tembus Pasar Lebih Luas

12 September 2026

Gempa Bumi Terkini 5.1 M Guncang 227 km BaratLaut TANIMBAR

12 September 2026
Zulfinasran: Seleksi JPT Parimo Tinggal Tunggu Pertek BKN

Zulfinasran: Seleksi JPT Parimo Tinggal Tunggu Pertek BKN

12 September 2026
Load More

PILIHAN EDITOR

Dapodik Jadi Acuan, Bantuan Revitalisasi 97 Sekolah Parimo Tak Seragam

Dapodik Jadi Acuan, Bantuan Revitalisasi 97 Sekolah Parimo Tak Seragam

8 September 2026

Gempa Bumi Terkini 5.1 M Guncang 227 km BaratLaut TANIMBAR

12 September 2026
Disdik Parimo Sosialisasikan Wajib Belajar 13 Tahun pada Satuan PAUD

Disdik Parimo Sosialisasikan Wajib Belajar 13 Tahun pada Satuan PAUD

9 September 2026
Zulfinasran: Seleksi JPT Parimo Tinggal Tunggu Pertek BKN

Zulfinasran: Seleksi JPT Parimo Tinggal Tunggu Pertek BKN

12 September 2026
Wagub Gorontalo Minta Keamanan Pangan MBG Diawasi dari Dapur hingga Sekolah

Wagub Gorontalo Minta Keamanan Pangan MBG Diawasi dari Dapur hingga Sekolah

10 September 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
PERS MERDEKA

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
%d