the OPINI
No Result
View All Result
  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Ragam
    • Karya Anak Bangsa
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Ragam
    • Karya Anak Bangsa
No Result
View All Result
the OPINI
No Result
View All Result
Home Ekonomi

Harga Minyak Goreng Rp14 Ribu, Ini Sanksi Bagi Produsen Melanggar

the OPINIbythe OPINI
18 Januari 2022
in Ekonomi, Nasional
Reading Time: 2 mins read
the OPINIbythe OPINI
18 Januari 2022
in Ekonomi, Nasional
Reading Time: 2 mins read
Mendag Diminta Jamin Stabilitas Harga Minyak Goreng

Harga minyak dijual Rp14 ribu per liter, mulai 19 Januari 2022. (foto : istimewa)

Baca Juga

Kapolda Sulteng Tegaskan Larangan Vape bagi Seluruh Personel Polri

Milad ke-7 Ponpes Alzahrul Khairat, Wagub Idah Tekankan Pendidikan Karakter Generasi Muda

Makassar Half Marathon 2027 Ditargetkan Hadirkan 12.000 Pelari

Theopini.id – Terhitung mulai Rabu 19 Januari 2022, pemerintah menetapkan harga minyak goreng baik kemasan sederhana atau premium harus dijual Rp14 ribu per liter. Bahkan, produsen atau perusahaan minyak goreng yang menjual di atas akan dikenakan sanksi hingga pencabutan izin usaha.  

“Kebijakan bakal mulai berlaku di ritel modern dan akan diikuti oleh pasar tradisional dengan tenggat waktu satu minggu setelah ketentuan disahkan,” ungkap Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi, dalam dalam konferensi pers, dikutip dari CNNIndonesia, Selasa malam,18 Januari 2022.

Menurut dia, pemerintah akan mengambil langkah yang sangat tegas kepada produsen atau eksportir yang tidak mematuhi ketentuan.

Dia memastikan, pihaknya akan membawa pelanggaran berupa kecurangan, penyelewengan, atau lainnya ke proses hukum jika ditemukan pelanggaran di lapangan.

“Kami ingatkan kepada siapapun yang melakukan kecurangan, penyelewengan, atau melakukan apapun tindakan melawan hukum, Pemerintah RI akan melanjutkan ke proses hukum,” bebernya.

Pemerintah lewat kerja sama dengan BPDPKS menggelontorkan dana sebesar Rp7,6 triliun, guna membiayai subsidi 250 juta liter minyak goreng kemasan per bulan atau setara 1,5 miliar liter selama 6 bulan bagi masyarakat.

“Kebijakan sudah disosialisasikan kepada semua produsen minyak goreng dan ritel modern, pada prinsipnya para produsen dan ritel modern mendukung kebijakan pemerintah ini untuk menstabilkan harga,” kata Lutfi.

Pada kesempatan yang sama, ia mengingatkan masyarakat untuk tidak melakukan pembelian panik (panic buying), karena pemerintah sudah menjamin pasokan dan stok minyak goreng harga Rp14 ribu per liter mencukupi kebutuhan seluruh masyarakat.

“Dengan kebijakan ini kami harap masyarakat bisa mendapat minyak goreng dengan harga terjangkau dan di sisi lain produsen juga tidak dirugikan,” beber dia.***

Bagikan ini:

  • Postingan

Menyukai ini:

Suka Memuat...
Previous Post

Banding Kandas, Lima Penyelundup 343 Kg Sabu Divonis Hukuman Mati

Next Post

Ratusan Anak Usia 6-11 Tahun di Parimo Jalani Vaksinasi Dosis Pertama

the OPINI

the OPINI

Related Posts

Yandri Dorong Program Biomassa Menjangkau Lebih Banyak Desa

Yandri Dorong Program Biomassa Menjangkau Lebih Banyak Desa

31 Oktober 2026
Wali Kota Gorontalo Ingatkan Penerima Bantuan UEP Gunakan untuk Kebutuhan Keluarga

Wali Kota Gorontalo Ingatkan Penerima Bantuan UEP Gunakan untuk Kebutuhan Keluarga

31 Oktober 2026
Kementerian Transmigrasi Kaji Potensi Ekonomi Kawasan Bahari Tomini Raya

Kementerian Transmigrasi Kaji Potensi Ekonomi Kawasan Bahari Tomini Raya

30 Oktober 2026
PT BMG Targetkan Revitalisasi SIKIM Kelapa Terpadu Mulai Januari 2027

PT BMG Targetkan Revitalisasi SIKIM Kelapa Terpadu Mulai Januari 2027

28 Oktober 2026
Bappelitbangda Parimo Dorong Penguatan UMKM dan Promosi Produk Lokal

Bappelitbangda Parimo Dorong Penguatan UMKM dan Promosi Produk Lokal

28 Oktober 2026
Stok BBM Subsidi di Parimo Cukup, Pertamina Patra Niaga Soroti Penyalahgunaan

Stok BBM Subsidi di Parimo Cukup, Pertamina Patra Niaga Soroti Penyalahgunaan

27 Oktober 2026

ARTIKEL TERKINI

Kapolda Sulteng Tegaskan Larangan Vape bagi Seluruh Personel Polri

Kapolda Sulteng Tegaskan Larangan Vape bagi Seluruh Personel Polri

1 November 2026
Milad ke-7 Ponpes Alzahrul Khairat, Wagub Idah Tekankan Pendidikan Karakter Generasi Muda

Milad ke-7 Ponpes Alzahrul Khairat, Wagub Idah Tekankan Pendidikan Karakter Generasi Muda

1 November 2026
Makassar Half Marathon 2027 Ditargetkan Hadirkan 12.000 Pelari

Makassar Half Marathon 2027 Ditargetkan Hadirkan 12.000 Pelari

1 November 2026
Makassar Sunday Market 2026 Jadi Ruang Kolaborasi UMKM dan Ekonomi Kreatif

Makassar Sunday Market 2026 Jadi Ruang Kolaborasi UMKM dan Ekonomi Kreatif

1 November 2026
Polda Sulteng Sosialisasikan Ruang Henti Khusus Motor, Palu Jadi Lokasi Percontohan

Polda Sulteng Sosialisasikan Ruang Henti Khusus Motor, Palu Jadi Lokasi Percontohan

1 November 2026
Load More

PILIHAN EDITOR

Dua Warga Bolano Lambunu Diamankan Terkait Dugaan Penyalahgunaan LPG 3 Kg

Dua Warga Bolano Lambunu Diamankan Terkait Dugaan Penyalahgunaan LPG 3 Kg

30 Oktober 2026
Polda Sulteng Gandeng Satpel PVP Palu Buka Akses Pelatihan Kerja bagi Warga

Polda Sulteng Gandeng Satpel PVP Palu Buka Akses Pelatihan Kerja bagi Warga

29 Oktober 2026
Bappelitbangda Parimo Dorong Penguatan UMKM dan Promosi Produk Lokal

Bappelitbangda Parimo Dorong Penguatan UMKM dan Promosi Produk Lokal

28 Oktober 2026
Stok BBM Subsidi di Parimo Cukup, Pertamina Patra Niaga Soroti Penyalahgunaan

Stok BBM Subsidi di Parimo Cukup, Pertamina Patra Niaga Soroti Penyalahgunaan

27 Oktober 2026
Setelah 30 Tahun, Bupati Parimo Resmikan Gereja Jemaat Siloam Silutung

Setelah 30 Tahun, Bupati Parimo Resmikan Gereja Jemaat Siloam Silutung

30 Oktober 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
PERS MERDEKA

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Ragam
    • Karya Anak Bangsa

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
%d