PARIMO, theopini.id – Riskam warga Desa Tada, Kecamatan Tinombo Selatan, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, yang merupakan saksi Jaksa Penuntut Umum (JPU) akhirnya memberikan kesaksian dalam persidangan perkara Bripka H, usai dijemput paksa, Jum’at, 13 Januari 2023.
Bripka H, merupakan terduga pelaku pembunuhan Erfaldi warga Desa Tada, dalam aksi demo tolak tambang PT Trio Kencana di Desa Khatulistiwa, Kecamatan Tinomobo Selatan, pada 12 Februari 2022.
Sidang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Parigi, dimulai sekitar pukul 11.00 WITA. Riskam terlihat hadir seorang diri.
Baca Juga : JPU Ajukan Penjemputan Paksa Saksi R di Persidangan Bripka H
Dalam persidangan, Riskam memberikan kesaksiannya tentang penemuan proyektil di jaket milik Erfaldi. Ia menyebut, mengetahui keberadaan proyektil dari Ismul yang pertama kali menemukan jaket tersebut di sekitar TKP jatuhnya korban.
“Ismul datang ke rumah duka mendekati Sholat Subuh. Lalu, dia menceritakan tentang proyektil itu,” kata dia.
Kemudian, dihadapan Ismul dan beberapa orang yang berada di rumah duka, ia mengaku, mengeluarkan proyektil tersebut dari lapisan bagian dalam jaket.
“Saya keluarkan proyektil itu dengan cara menggunting bagian bawah jaket. Sebelumnya menggunting jaket itu, saya juga minta difoto sebagai bukti,” jelasnya.
Setelah itu, Riskan yang mengaku masih memiliki hubungan keluarga dengan korban, menyimpan jaket dan menyerahkan proyektil itu kepada ibu kandung Erfaldi.
“Setelah itu saya tidur, tidak sempat ke pemakaman korban. Setelah saya bangun, ternyata jaket dan proyektil sudah di bawah pihak kepolisian,” ujarnya.
Riskam juga memberikan kesaksian tentang kondisi jenazah Erfaldi saat tiba di rumah duka. Ia mengatakan, di tubuh korban terdapat beberapa luka, di antaranya pada bagian wajah, jari kaki dan dadah.
Mendengar kesaksian itu, Ketua Majelis Hakim, Yakobus Manu, SH, memberikan pemahaman kepada saksi Riskam atas tindakannya yang mengambil proyektil dari jaket korban.
“Bapak sadar enggak, bahwa orang biasa itu gak bisa? Kalau gak ada (Polisi) jangan jadi Polisi. Dari tadi ini yang pengen saya tegaskan, ini yang bikin ruwet,” tegasnya.
Menurutnya, tindakan tersebut dalam ilmu forensik akan mengakibatkan barang bukti dianggap sudah kotor. Sebab, banyak orang yang mengambil dan memegang.
Baca Juga : Sidang Bripka H, Dokter Ungkap Terdapat Luka Tembak di Tubuh Erfaldi
“Ini fatal dalam pembuktian. Tolong Pak, kalau bukan kewenangannya jangan,” tukasnya.
Usai pemeriksaan saksi, Ketua Majelis Hakim menutup persidangan dan menjadwalkan sidang lanjutan pada Rabu, 18 Januari 2023 dengan agenda pemeriksaan saksi ahli.







Komentar