the OPINI
No Result
View All Result
  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Ragam
    • Karya Anak Bangsa
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Ragam
    • Karya Anak Bangsa
No Result
View All Result
the OPINI
No Result
View All Result
Home Nasional

Begini Kewenangan Pengelolaan Pendidikan di Tingkat Pemda

the OPINIbythe OPINI
5 Februari 2023
in Nasional, Pendidikan
Reading Time: 2 mins read
the OPINIbythe OPINI
5 Februari 2023
in Nasional, Pendidikan
Reading Time: 2 mins read
Begini Kewenangan Pengelolaan Pendidikan di Tingkat Pemda

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendagri Suhajar Diantoro. (Foto : Humas)

Baca Juga

Parimo Registrasikan Sembilan Posyandu, Bidik Jadi Percontohan Enam SPM

Wali Kota Makassar Raih Penghargaan TP2DD Terbaik 2026

Harga Beras 135 Kabupaten/Kota Naik, Kemendagri Minta Evaluasi

JAKARTA, theopini.id – Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Suhajar Diantoro, membeberkan kewenangan pengelolaan pendidikan di tingkat pemerintah daerah (Pemda).

“Saat ini, tanggung jawab pendidikan dibagi berdasarkan struktur pemerintahan,” Sekjen pada acara Seminar Nasional dan Pelantikan Pengurus Pusat Divisi Ikatan Bimbingan dan Konseling Sekolah (IBKS) di Kantor Pusat Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), Jakarta, Sabtu, 4 Februari 2023.

Baca Juga : Awal 2023, Kemendagri Dorong Pemda Tingkatkan Penyerapan APBD

Dia menjelaskan, pemerintah kabupaten/kota bertanggung jawab mengola pengelolaan pendidikan dasar, Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), dan pendidikan non-formal.

Kemudian untuk pengelolaan pendidikan menengah, dan pendidikan khusus menjadi tanggung jawab pemerintah provinsi. Sedangkan pengelolaan pendidikan tinggi adalah tanggung jawab pemerintah pusat.

“SD, PAUD, TK, dan SMP, SLB, itu tanggung jawab bupati/wali kota, sedang untuk SLTA sederajat itu tanggung jawab gubernur. Pendidikan tinggi mulai dari D1, D2, D3, D4, S1, S2, S3, itu tanggung jawab pemerintah pusat,” katanya.

Dia menambahkan, setelah pengelolaan pendidikan diserahkan, Pemda memiliki kewenangan menjalankan pengelolaan berdasarkan Norma Standar Prosedur dan Kriteria (NSPK).

“Dalam konteks NKRI mengelola harus berdasarkan pedoman yang diatur oleh pemerintah pusat. Itu yang disebut dengan NSPK. Artinya kepala daerah dan kepala dinasnya tidak boleh sesuka hati mengelola sekolah, aturannya ada,” ujarnya.

Apalagi, lanjut Suhajar, pendidikan masuk ke dalam urusan pemerintahan wajib pelayanan dasar sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Baca Juga : Kemendagri Serahkan DP4 ke KPU RI untuk Pemilu 2024

Hal ini, didukung oleh penerapan politik desentralisasi yang memberi ruang kepada Pemda untuk mengurus sendiri berbagai urusan pemerintahannya.

“Daerah itu wajib pertama kali mengurus enam urusan dasar, salah satunya adalah pendidikan,” tandasnya.

Sumber: Puspen Kemendagri

Bagikan ini:

  • Postingan

Menyukai ini:

Suka Memuat...
Tags: #Kemendagri#Kemendikbudristek#KewenangananPengelolaanPendidikan#PAUD#PendidikanDasar#SekjenKemendagri
Previous Post

Guru Honorer Diimbau Waspada Praktik Calo pada Seleksi PPPK

Next Post

Mendes PDTT: Revisi UU Desa Untungkan Kades dan Perangkatnya

the OPINI

the OPINI

Related Posts

Anwar Hafid Targetkan BOS Daerah Jangkau Madrasah Mulai 2027

Anwar Hafid Targetkan BOS Daerah Jangkau Madrasah Mulai 2027

22 Oktober 2026
Reny Dorong Penguatan Aturan Fasilitasi Pesantren di Sulteng

Reny Dorong Penguatan Aturan Fasilitasi Pesantren di Sulteng

21 Oktober 2026
Parimo Perluas Seragam Gratis, 2.380 Siswa MTs Jadi Sasaran

Parimo Perluas Seragam Gratis, 2.380 Siswa MTs Jadi Sasaran

20 Oktober 2026
Disdikbud Parimo Kampanyekan Gerakan Bersama Kembali Anak ke Sekolah

Disdikbud Parimo Kampanyekan Gerakan Bersama Kembali Anak ke Sekolah

20 Oktober 2026
Gubernur Sulteng Pastikan 80 Siswa SMKN 1 Batui Tetap Lanjut Sekolah

Gubernur Sulteng Pastikan 80 Siswa SMKN 1 Batui Tetap Lanjut Sekolah

19 Oktober 2026
KKN Untad 2026 di Parimo Perkuat Edukasi Pertanahan dan Tata Ruang

KKN Untad 2026 di Parimo Perkuat Edukasi Pertanahan dan Tata Ruang

16 Oktober 2026

ARTIKEL TERKINI

Polda Sulteng Sita 382 Gram Sabu dan Amankan 65 Orang dalam Operasi Narkoba

Polda Sulteng Sita 382 Gram Sabu dan Amankan 65 Orang dalam Operasi Narkoba

23 Oktober 2026
Anwar Hafid Minta Pengusaha di Morut Benahi Lingkungan Sebelum Musim Hujan

Anwar Hafid Minta Pengusaha di Morut Benahi Lingkungan Sebelum Musim Hujan

23 Oktober 2026
Sekdaprov Sulteng Tekankan Pencegahan dan Penegakan Hukum Karhutla

Sekdaprov Sulteng Tekankan Pencegahan dan Penegakan Hukum Karhutla

23 Oktober 2026
Polres Parimo Amankan 3.072 Liter BBM Bersubsidi, Dua Sopir Diperiksa

Polres Parimo Amankan 3.072 Liter BBM Bersubsidi, Dua Sopir Diperiksa

23 Oktober 2026
Basarnas Palu Perkuat Koordinasi Penanganan Karhutla Lewat Simulasi di Sigi

Basarnas Palu Perkuat Koordinasi Penanganan Karhutla Lewat Simulasi di Sigi

23 Oktober 2026
Load More

PILIHAN EDITOR

Bupati Parimo Rencanakan Rembuk Santri, Bahas Narkoba hingga Pemberdayaan Pesantren

Bupati Parimo Rencanakan Rembuk Santri, Bahas Narkoba hingga Pemberdayaan Pesantren

22 Oktober 2026

Gempa Bumi Terkini 5.3 M Guncang 60 km TimurLaut LABUANBAJO-NTT

18 Oktober 2026
Polda Sulteng Sita 382 Gram Sabu dan Amankan 65 Orang dalam Operasi Narkoba

Polda Sulteng Sita 382 Gram Sabu dan Amankan 65 Orang dalam Operasi Narkoba

23 Oktober 2026
Bupati Parimo Minta Kades Pangi Maksimalkan Sisa Masa Jabatan untuk Pembangunan

Bupati Parimo Minta Kades Pangi Maksimalkan Sisa Masa Jabatan untuk Pembangunan

23 Oktober 2026

Gempa Bumi Terkini 5.1 M Guncang 62 km TimurLaut MALUKUBRTDAYA

21 Oktober 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
PERS MERDEKA

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Ragam
    • Karya Anak Bangsa

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
%d