JAKARTA, theopini.id – Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar menegaskan, revisi Undang-undang desa akan menguntungkan Kepala Desa (Kades) dan perangkat desa dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.
Kemajuan desa yang sedemikian pesatnya, kata dia, perlu ditunjang regulasi yang komprehensif demi percepatan pembangunan desa.
Baca Juga : Mendes PDTT Panen Raya Varietas Padi yang Efektif Cegah Stunting
“Hari ini draft yang kita siapkan, sudah mencapai posisi 60 persen, untuk revisi Undang-Undang No. 6 Tahun 2014. Semua draft yang kita persiapkan itu menguntungkan Kades dan perangkat desa,” kata Abdul Halim Iskandar, dalam keterangan persnya, Sabtu malam, 5 Februari 2023.
Dia memaparkan, implementasi pembangunan desa berbeda dengan di tingkat kabupaten/kota. Menurutnya, desa punya segudang persoalan yang berpotensi menghambat roda pembangunan.
Oleh sebab itu, butuh revisi UU Desa yang dapat mengakomodir kemajuan desa yang sudah sedemikian pesatnya.
Selain itu, kebutuhan revisi UU desa adalah untuk lebih memuliakan serta meningkatkan derajat dan penghargaan Kades dan perangkat desa sebagai aktor terpenting dalam pembangunan.
Hal ini berkat kerja keras dan totalitas mereka dalam mengantarkan desa menuju gerbang kemandirian.
“Karena memang, target revisi ini adalah untuk menempatkan Kades dan perangkat desa pada maqãmil a’la, maqãman mahmųda, panggonan sing duwur,” ujarnya.
Dia menjelaskan, dalam revisi UU Desa sebenarnya terdapat beberapa poin penting yang seolah luput dari sorotan publik karena terjebak pada penambahan masa jabatan Kades.
Meskipun begitu, seandainya jabatan Kades 9 tahun itu disetujui, ia mengingatkan masyarakat agar terus mengawasi kinerja Kades.
Baca Juga : Sekjen Kemendes PDTT Hadiri Peringati HUT Transmigrasi di Parimo
Sebab, Kades bisa saja dilengserkan dari jabarannya di tengah jabatan bila kinerjanya dinilai buruk. “Kalau 9 Tahun disetujui, maka harus ditegakkan Kades diberhentikan di tengah jalan. Gara-gara kinerja, bukan gara-gara pelanggaran hukum,” pungkasnya.
Sumber: Kemendes PDTT















