the OPINI
No Result
View All Result
  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
No Result
View All Result
the OPINI
No Result
View All Result
Home Headline

Mendes PDTT: Revisi UU Desa Untungkan Kades dan Perangkatnya

the OPINIbythe OPINI
5 Februari 2023
in Headline, Nasional
Reading Time: 2 mins read
the OPINIbythe OPINI
5 Februari 2023
in Headline, Nasional
Reading Time: 2 mins read
Mendes PDTT: Revisi UU Desa Untungkan Kades dan Perangkatnya

Menteri Desa, PDTT, Abdul Halim Iskandar. (Foto : istimewa)

Baca Juga

Sosialisasi Taman Bacaan Masyarakat dan Perpustakaan Desa di Parimo

Tiga Kabupaten di Sulteng Terbebas dari Daerah Tertinggal

Ikuti Program Benchmarking, 13 Kades Diberangkatkan ke China

JAKARTA, theopini.id – Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar menegaskan, revisi Undang-undang desa akan menguntungkan Kepala Desa (Kades) dan perangkat desa dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.

Kemajuan desa yang sedemikian pesatnya, kata dia, perlu ditunjang regulasi yang komprehensif demi percepatan pembangunan desa.

Baca Juga : Mendes PDTT Panen Raya Varietas Padi yang Efektif Cegah Stunting

“Hari ini draft yang kita siapkan, sudah mencapai posisi 60 persen, untuk revisi Undang-Undang No. 6 Tahun 2014. Semua draft yang kita persiapkan itu menguntungkan Kades dan perangkat desa,” kata Abdul Halim Iskandar, dalam keterangan persnya, Sabtu malam, 5 Februari 2023.

Dia memaparkan, implementasi pembangunan desa berbeda dengan di tingkat kabupaten/kota. Menurutnya, desa punya segudang persoalan yang berpotensi menghambat roda pembangunan.

Oleh sebab itu, butuh revisi UU Desa yang dapat mengakomodir kemajuan desa yang sudah sedemikian pesatnya.

Selain itu, kebutuhan revisi UU desa adalah untuk lebih memuliakan serta meningkatkan derajat dan penghargaan Kades dan perangkat desa sebagai aktor terpenting dalam pembangunan.

Hal ini berkat kerja keras dan totalitas mereka dalam mengantarkan desa menuju gerbang kemandirian.

“Karena memang, target revisi ini adalah untuk menempatkan Kades dan perangkat desa pada maqãmil a’la, maqãman mahmųda, panggonan sing duwur,” ujarnya.

Dia menjelaskan, dalam revisi UU Desa sebenarnya terdapat beberapa poin penting yang seolah luput dari sorotan publik karena terjebak pada penambahan masa jabatan Kades.

Meskipun begitu, seandainya jabatan Kades 9 tahun itu disetujui, ia mengingatkan masyarakat agar terus mengawasi kinerja Kades.

Baca Juga : Sekjen Kemendes PDTT Hadiri Peringati HUT Transmigrasi di Parimo

Sebab, Kades bisa saja dilengserkan dari jabarannya di tengah jabatan bila kinerjanya dinilai buruk. “Kalau 9 Tahun disetujui, maka harus ditegakkan Kades diberhentikan di tengah jalan. Gara-gara kinerja, bukan gara-gara pelanggaran hukum,” pungkasnya.

Sumber: Kemendes PDTT

Bagikan ini:

  • Postingan

Menyukai ini:

Suka Memuat...
Tags: #KadesdanPerangkatDesa#MendesPDTT#PemerintahanDesa#RevisiUndang-undangDesa
ShareSendTweet
Previous Post

Begini Kewenangan Pengelolaan Pendidikan di Tingkat Pemda

Next Post

Masih Ada Huntara Belum Teraliri Listrik dan Air Bersih di Torue

the OPINI

the OPINI

Related Posts

Bupati Parimo Apresiasi Nakes, Capaian CKG Tembus 62 Persen

Bupati Parimo Apresiasi Nakes, Capaian CKG Tembus 62 Persen

9 Oktober 2026
Lima BUMDes Banggai Produksi 13 Ton Arang Kelapa, Bidik Pasar Ekspor

Lima BUMDes Banggai Produksi 13 Ton Arang Kelapa, Bidik Pasar Ekspor

9 Oktober 2026
Pemda Parimo Gandeng BNNK Poso Perkuat Pencegahan Narkoba

Pemda Parimo Gandeng BNNK Poso Perkuat Pencegahan Narkoba

8 Oktober 2026
Antre Solar Subsidi Setiap Hari, Polsek Parigi Soroti Aktivitas 60 Truk Reot

Antre Solar Subsidi Setiap Hari, Polsek Parigi Soroti Aktivitas 60 Truk Reot

8 Oktober 2026
Dua Tahun Tinggal di Huntara, Bupati Parimo Tinjau Korban Banjir Sibalago

Dua Tahun Tinggal di Huntara, Bupati Parimo Tinjau Korban Banjir Sibalago

7 Oktober 2026
Satgas BBM Parimo Mulai Telusuri Distribusi Solar Bersubsidi

Satgas BBM Parimo Mulai Telusuri Distribusi Solar Bersubsidi

7 Oktober 2026

ARTIKEL TERKINI

Peternakan Sapi Perah Parimo Tembus Enam Besar Proyek IPRO Nasional

Peternakan Sapi Perah Parimo Tembus Enam Besar Proyek IPRO Nasional

10 Oktober 2026
Polda Sulteng Amankan Dua Terduga Pengguna Narkoba dalam Operasi di Tavanjuka

Polda Sulteng Amankan Dua Terduga Pengguna Narkoba dalam Operasi di Tavanjuka

9 Oktober 2026
Pemkot Makassar Kaji Pasar Hewan Terpadu, Revitalisasi RPH Mulai Dimatangkan

Pemkot Makassar Kaji Pasar Hewan Terpadu, Revitalisasi RPH Mulai Dimatangkan

9 Oktober 2026
Polisi Dalami Asal-usul 1.190 Liter Biosolar yang Diangkut dari Pagimana

Polisi Dalami Asal-usul 1.190 Liter Biosolar yang Diangkut dari Pagimana

9 Oktober 2026
Bupati Parimo Apresiasi Nakes, Capaian CKG Tembus 62 Persen

Bupati Parimo Apresiasi Nakes, Capaian CKG Tembus 62 Persen

9 Oktober 2026
Load More

PILIHAN EDITOR

Gempa Bumi Terkini 5.8 M Guncang 230 km BaratLaut TAHUNA-KEP.SANGIHE-SULUT

8 Oktober 2026

Gempa Bumi Terkini 5.1 M Guncang 125 km Tenggara BITUNG-SULUT

9 Oktober 2026

Gempa Bumi Terkini 5.3 M Guncang 219 km TimurLaut TARAKAN-KALTARA

6 Oktober 2026
Ditinjau Usai Diresmikan, Bupati Parimo: Labkesmas Perkuat Sistem Kesehatan Berbasis Data

Ditinjau Usai Diresmikan, Bupati Parimo: Labkesmas Perkuat Sistem Kesehatan Berbasis Data

8 Oktober 2026
TP-PKK Makassar Dorong Motif Budaya Lokal Jadi Produk Ekonomi Kreatif

TP-PKK Makassar Dorong Motif Budaya Lokal Jadi Produk Ekonomi Kreatif

9 Oktober 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
PERS MERDEKA

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
%d