the OPINI
No Result
View All Result
  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
No Result
View All Result
the OPINI
No Result
View All Result
Home Daerah

118 Wabin Lapas Kelas III Parigi Tak Miliki NIK

the OPINIbythe OPINI
26 Februari 2023
in Daerah
Reading Time: 2 mins read
the OPINIbythe OPINI
26 Februari 2023
in Daerah
Reading Time: 2 mins read
118 Wabin Lapas Kelas III Parigi Tak Miliki NIK

Kepala Sub Bidang Keamanan dan Ketertiban Lapas Parigi, I Wayan Sugiartawan. (Foto : Ozhan)

PARIMO, theopini.id – Sebanyak 118 Warga Binaan (Wabin) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Parigi, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah tidak memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK).

“Dari hasil pendataan kami, dari jumlah 308 Wabin di Lapas, 118 orang di antaranya tidak memiliki dan tidak mengetahui NIK,” ungkap Kepala Sub Bidang Keamanan dan Ketertiban Lapas Parigi, I Wayan Sugiartawan, di Parigi, Sabtu, 25 Februari 2023.

Baca Juga : Lapas Parigi Masih Terapkan Sidang Online

Dia mengatakan, pihaknya akan menyampaikan persoalan NIK Wabin itu, ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Parimo.

Baca Juga

Wagub Sulteng Pastikan Layanan Puskesmas di Morowali Terus Ditingkatkan

Rekomendasi Membawa Kasus ke APH Menghilang dari Keputusan Akhir Pansus LHP-BPK Parimo

Sehingga, ratusan Wabin tersebut bisa memiliki NIK, dan dapat menggunakannya untuk kepentingan administrasi selama di Lapas Parigi.

Sebab, pihaknya mengalami kesulitan untuk meminta dokumen Administrasi Kependudukan (Adminduk) Wabin ke keluarga.

“NIK para Wabin ini sangat kami butuhkan untuk system database kami di Lapas,” kata dia.

Selain untuk kepentingan database, kata dia, NIK juga akan dibutuhkan menjelang pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) serentak 2024.

Apalagi, satu Tempat Pemungutan Suara (TPS) akan ditempatkan di Lapas, untuk memfasilitasi Wabin yang memenuhi syarat sebagai wajib pilih.

“Pendataan yang kami lakukan juga untuk menindaklajuti instruksi Kanwil Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulawesi Tengah, jelang Pemilu 2024,” jelasnya.

Dia mengaku, ketika dipindahkan ke Lapas Parigi, baik Jaksa maupun Kepolisian tidak menyertakan NIK atau foto coppy KTP para Wabin.

Namun, pihaknya telah menyarankan untuk menambahkan kolom untuk menyertakan NIK dalam surat pengantar pemindahan Wabin.

Baca Juga : Khawatir Gaduh, Lapas Parigi Tolak Tahanan Titipan Jaksa

“Belakangan ini, Wabin yang dipindahkan sudah disertakan dengan NIK dalam surat pengantarnya,” ujarnya.

Dia berharap, hasil koordinasi tersebut dapat ditindaklanjuti Dinas Dukcapil Parimo. Sehingga, 118 Wabin di Lapas Parigi segera memilik NIK.

Tags: #DinasDukcapilParimo#Kemenkumham#LapasKelasIIIParigi#NIK#parigimoutong#Pemilu2024#Sulteng#TPS#Wabin
ShareSendTweet
Previous Post

Temukan Praktik Pungli di Dukcapil Parimo, Kadis: Segera Laporkan

Next Post

KPU Parimo Bantah Temuan Bawaslu Soal Joki Pantarlih

the OPINI

the OPINI

Related Posts

Program KNMP di Parimo Siap Dikerjakan, Tinggal Tunggu Legalitas Lahan

Program KNMP di Parimo Siap Dikerjakan, Tinggal Tunggu Legalitas Lahan

15 Juli 2026
Palu dan Donggala Siapkan MoU, Perkuat Kolaborasi Pelayanan Publik dan Pembangunan

Palu dan Donggala Siapkan MoU, Perkuat Kolaborasi Pelayanan Publik dan Pembangunan

15 Juli 2026
Wagub Sulteng Ingatkan OPD, Kelalaian Administrasi Pengadaan Bisa Jadi Temuan BPK hingga KPK

Wagub Sulteng Ingatkan OPD, Kelalaian Administrasi Pengadaan Bisa Jadi Temuan BPK hingga KPK

15 Juli 2026
Inspektorat Parimo Temukan Dua Versi Addendum Proyek Perpustakaan, Usulkan Audit Investigasi

Inspektorat Parimo Temukan Dua Versi Addendum Proyek Perpustakaan, Usulkan Audit Investigasi

15 Juli 2026
Pemda Parimo Bentuk Tim Pora, Perketat Pengawasan Investor Asing

Pemda Parimo Bentuk Tim Pora, Perketat Pengawasan Investor Asing

15 Juli 2026
Anwar Hafid Minta Tak Ada Lagi Ego Kewenangan dalam Membangun Pertanian Sulteng

Anwar Hafid Minta Tak Ada Lagi Ego Kewenangan dalam Membangun Pertanian Sulteng

14 Juli 2026

ARTIKEL TERKINI

Kasus Dugaan Mafia Tanah 30 Hektare di Tolitoli Masuk Tahap Penuntutan

Kasus Dugaan Mafia Tanah 30 Hektare di Tolitoli Masuk Tahap Penuntutan

15 Juli 2026
Wagub Sulteng Pastikan Layanan Puskesmas di Morowali Terus Ditingkatkan

Wagub Sulteng Pastikan Layanan Puskesmas di Morowali Terus Ditingkatkan

15 Juli 2026
Rekomendasi Membawa Kasus ke APH Menghilang dari Keputusan Akhir Pansus LHP-BPK Parimo

Rekomendasi Membawa Kasus ke APH Menghilang dari Keputusan Akhir Pansus LHP-BPK Parimo

15 Juli 2026
Polresta Banggai Ringkus Terduga Pembobol Kos, Korban Rugi Rp4 Juta

Polresta Banggai Ringkus Terduga Pembobol Kos, Korban Rugi Rp4 Juta

15 Juli 2026
Program KNMP di Parimo Siap Dikerjakan, Tinggal Tunggu Legalitas Lahan

Program KNMP di Parimo Siap Dikerjakan, Tinggal Tunggu Legalitas Lahan

15 Juli 2026
Load More

PILIHAN EDITOR

Pansus DPRD Parimo Usut Dugaan Perbedaan Denda Proyek Perpustakaan Rp8,7 Miliar

Pansus DPRD Parimo Usut Dugaan Perbedaan Denda Proyek Perpustakaan Rp8,7 Miliar

13 Juli 2026
Wagub Sulteng Ingatkan OPD, Kelalaian Administrasi Pengadaan Bisa Jadi Temuan BPK hingga KPK

Wagub Sulteng Ingatkan OPD, Kelalaian Administrasi Pengadaan Bisa Jadi Temuan BPK hingga KPK

15 Juli 2026
Pemda Banggai Jajaki Kerja Sama Sertifikasi Produk Unggulan Bersama PT Mutuagung Lestari

Pemda Banggai Jajaki Kerja Sama Sertifikasi Produk Unggulan Bersama PT Mutuagung Lestari

14 Juli 2026
Wagub Sulteng Pastikan Layanan Puskesmas di Morowali Terus Ditingkatkan

Wagub Sulteng Pastikan Layanan Puskesmas di Morowali Terus Ditingkatkan

15 Juli 2026
Kerja Pansus LHP-BPK DPRD Parimo Diperpanjang Enam Hari

Kerja Pansus LHP-BPK DPRD Parimo Diperpanjang Enam Hari

9 Juli 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
PERS MERDEKA

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

No Result
View All Result
  • Disclaimer
  • Home
  • Indeks
  • Indeks Berita
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Kode Prilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Pengumuman Pendaftaran Calon Gubernur dan Wakil Gubernur
  • Ramadan
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Terms of Service
  • the OPINI

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In