IKAHI Masuk Sekolah, Edukasi Soal ABH dan Pernikahan Usia Dini

PARIMO, theopini.id Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) Cabang Pengadilan Negeri Parigi Kelas II, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, menggelar talkshow yang membahas tentang Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH) dan Pernikahan dini, Sabtu, 4 Maret 2023.

Kegiatan tersebut, diselenggarakan bersama Forum Anak Kabupaten Parimo, serta SMA Negeri 1 Parigi, dan bekerjasama dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Pendudukan dan Keluarga Berencana (DP3P2KB) Kabupaten Parimo.

Baca Juga : Tingkatkan Layanan, PN Parigi Lucurkan Aplikasi SIM POTOVE

Pada Kesempatan itu, Hakim Pengadilan Negeri Parigi, Maulana Shika Arjuna, SH sebagai pemateri menjelaskan tentang ABH, yakni anak yang berkonflik dengan hukum, menjadi korban tindak pidana dan menjadi saksi tindak pidana, sesuai Undang-undang (UU) 11 tahun 2012 tentang system peradilan anak.

Kemudian, ia pun menjelaskan tentang keadilan restorative justice pada perkara pidana anak, berdasarkan UU 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, dan UU 4 tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak.

Selain itu, berdasarkan PP 65 tahun 2015 tentang Pedoman Pelaksanaan Diversi dan Penanganan Anak yang Belum Berumur 12 tahun dan PERMA Nomor 4 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Diversi Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak.

“Penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan  pemulihan kembali pada keadaan semula,  dan bukan pembalasan,” jelasnya.

Dia mengatakan, acara peradilan anak juga wajib memperhatikan kepentingan anak, mengusahakan suasana kekeluargaan, serta tidak menggunakan toga atau atribut kedinasan.

Maulana Shika Arjuna juga menguraikan tentang usia menikah, yang diatur berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 1974 Pasal 7 Ayat (1), pria berusia 19 tahun dan wanita berusia 16 tahun.

“Kemudian, berdasarkan UU Nomor 16 Tahun 2019 Pasal 7 Ayat (1) jo. Putusan MK Nomor 22/PUU-XV/2017, pria dan wanita berusia 19 tahun,” urainya.

Namun dapat diberikan izin kawin oleh pengadilan kepada calon suami atau istri yang belum berusia 19 tahun untuk melangsungkan perkawinan.

Hal itu, diatur Dalam Berdasarkan Perma 5 Tahun 2019, tentang Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin.

“Dimohonkan melalui permohonan orang tua anak kepada Pengadilan Negeri atau Pengadilan Agama,” kata dia.

Dia menekankan, untuk menghindari pernikahan di bawa usai, karena dampak dari resiko yang akan terjadi, kesiapan mental, raga dan keuangan.

Baca Juga : PN Parigi Gelar Aksi Public Campaign Menolak Gratifikasi

“Resiko bayi lahir Stunting tinggi, kematian ibu dan bayi pada saat melahirkan, serta gangguan kesehatan, seperti ibu beresiko mengalami osteoporosis dan kanker mulut Rahim,” pungkasnya.

Diketahui, kegiatan yang diikuti puluhan siswa di SMA Negeri Parigi ini, juga dihadiri Ketua Pengadilan Negeri Parigi, Yakobus Manu, SH.

Komentar