the OPINI
No Result
View All Result
  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
No Result
View All Result
the OPINI
No Result
View All Result
Home Daerah

IKAHI Masuk Sekolah, Edukasi Soal ABH dan Pernikahan Usia Dini

the OPINIbythe OPINI
4 Maret 2023
in Daerah, Hukum Kriminal
Reading Time: 2 mins read
the OPINIbythe OPINI
4 Maret 2023
in Daerah, Hukum Kriminal
Reading Time: 2 mins read
IKAHI Masuk Sekolah, Edukasi Soal ABH dan Pernikahan Usia Dini

Hakim Pengadilan Negeri Parigi, Maulana Shika Arjuna, SH saat memberikan materi di acara talkshow tentang ABH dan pernikahan usia dini di SMA Negeri 1 Parigi, Sabtu, 4 Maret 2023. (Foto : Istimewa)

Baca Juga

Peternakan Sapi Perah Parimo Tembus Enam Besar Proyek IPRO Nasional

Polda Sulteng Amankan Dua Terduga Pengguna Narkoba dalam Operasi di Tavanjuka

Polisi Dalami Asal-usul 1.190 Liter Biosolar yang Diangkut dari Pagimana

PARIMO, theopini.id – Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) Cabang Pengadilan Negeri Parigi Kelas II, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, menggelar talkshow yang membahas tentang Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH) dan Pernikahan dini, Sabtu, 4 Maret 2023.

Kegiatan tersebut, diselenggarakan bersama Forum Anak Kabupaten Parimo, serta SMA Negeri 1 Parigi, dan bekerjasama dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Pendudukan dan Keluarga Berencana (DP3P2KB) Kabupaten Parimo.

Baca Juga : Tingkatkan Layanan, PN Parigi Lucurkan Aplikasi SIM POTOVE

Pada Kesempatan itu, Hakim Pengadilan Negeri Parigi, Maulana Shika Arjuna, SH sebagai pemateri menjelaskan tentang ABH, yakni anak yang berkonflik dengan hukum, menjadi korban tindak pidana dan menjadi saksi tindak pidana, sesuai Undang-undang (UU) 11 tahun 2012 tentang system peradilan anak.

Kemudian, ia pun menjelaskan tentang keadilan restorative justice pada perkara pidana anak, berdasarkan UU 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, dan UU 4 tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak.

Selain itu, berdasarkan PP 65 tahun 2015 tentang Pedoman Pelaksanaan Diversi dan Penanganan Anak yang Belum Berumur 12 tahun dan PERMA Nomor 4 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Diversi Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak.

“Penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan  pemulihan kembali pada keadaan semula,  dan bukan pembalasan,” jelasnya.

Dia mengatakan, acara peradilan anak juga wajib memperhatikan kepentingan anak, mengusahakan suasana kekeluargaan, serta tidak menggunakan toga atau atribut kedinasan.

Maulana Shika Arjuna juga menguraikan tentang usia menikah, yang diatur berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 1974 Pasal 7 Ayat (1), pria berusia 19 tahun dan wanita berusia 16 tahun.

“Kemudian, berdasarkan UU Nomor 16 Tahun 2019 Pasal 7 Ayat (1) jo. Putusan MK Nomor 22/PUU-XV/2017, pria dan wanita berusia 19 tahun,” urainya.

Namun dapat diberikan izin kawin oleh pengadilan kepada calon suami atau istri yang belum berusia 19 tahun untuk melangsungkan perkawinan.

Hal itu, diatur Dalam Berdasarkan Perma 5 Tahun 2019, tentang Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin.

“Dimohonkan melalui permohonan orang tua anak kepada Pengadilan Negeri atau Pengadilan Agama,” kata dia.

Dia menekankan, untuk menghindari pernikahan di bawa usai, karena dampak dari resiko yang akan terjadi, kesiapan mental, raga dan keuangan.

Baca Juga : PN Parigi Gelar Aksi Public Campaign Menolak Gratifikasi

“Resiko bayi lahir Stunting tinggi, kematian ibu dan bayi pada saat melahirkan, serta gangguan kesehatan, seperti ibu beresiko mengalami osteoporosis dan kanker mulut Rahim,” pungkasnya.

Diketahui, kegiatan yang diikuti puluhan siswa di SMA Negeri Parigi ini, juga dihadiri Ketua Pengadilan Negeri Parigi, Yakobus Manu, SH.

Bagikan ini:

  • Postingan

Menyukai ini:

Suka Memuat...
Tags: #DP3P2KBParimo#ForumAnakKabupatenParimo#IKAHI#IKHAMasukSekolah#parigimoutong#PengadilanNegeriParigi#Sulteng
ShareSendTweet
Previous Post

Bripka Hendra Divonis Bebas, SKP-HAM Desak JPU Kasasi Putusan Hakim

Next Post

Jononunu Wakili Parigi Tengah di Lomba Aksi Stunting

the OPINI

the OPINI

Related Posts

Polda Sulteng Amankan Dua Terduga Pengguna Narkoba dalam Operasi di Tavanjuka

Polda Sulteng Amankan Dua Terduga Pengguna Narkoba dalam Operasi di Tavanjuka

9 Oktober 2026
Pemkot Makassar Kaji Pasar Hewan Terpadu, Revitalisasi RPH Mulai Dimatangkan

Pemkot Makassar Kaji Pasar Hewan Terpadu, Revitalisasi RPH Mulai Dimatangkan

9 Oktober 2026
Polisi Dalami Asal-usul 1.190 Liter Biosolar yang Diangkut dari Pagimana

Polisi Dalami Asal-usul 1.190 Liter Biosolar yang Diangkut dari Pagimana

9 Oktober 2026
DP3AP2KB Parimo Minta Desa Perkuat Pencegahan Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak

DP3AP2KB Parimo Minta Desa Perkuat Pencegahan Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak

9 Oktober 2026
Warga Pondok Karya Terancam Digusur, Pemprov Sulteng Diminta Hadir

Warga Pondok Karya Terancam Digusur, Pemprov Sulteng Diminta Hadir

8 Oktober 2026
Pelajar Tewas Usai Terjatuh dari Pagar Sekolah, Polisi Temukan Dugaan Kebocoran Arus Listrik

Pelajar Tewas Usai Terjatuh dari Pagar Sekolah, Polisi Temukan Dugaan Kebocoran Arus Listrik

8 Oktober 2026

ARTIKEL TERKINI

Peternakan Sapi Perah Parimo Tembus Enam Besar Proyek IPRO Nasional

Peternakan Sapi Perah Parimo Tembus Enam Besar Proyek IPRO Nasional

10 Oktober 2026
Polda Sulteng Amankan Dua Terduga Pengguna Narkoba dalam Operasi di Tavanjuka

Polda Sulteng Amankan Dua Terduga Pengguna Narkoba dalam Operasi di Tavanjuka

9 Oktober 2026
Pemkot Makassar Kaji Pasar Hewan Terpadu, Revitalisasi RPH Mulai Dimatangkan

Pemkot Makassar Kaji Pasar Hewan Terpadu, Revitalisasi RPH Mulai Dimatangkan

9 Oktober 2026
Polisi Dalami Asal-usul 1.190 Liter Biosolar yang Diangkut dari Pagimana

Polisi Dalami Asal-usul 1.190 Liter Biosolar yang Diangkut dari Pagimana

9 Oktober 2026
Bupati Parimo Apresiasi Nakes, Capaian CKG Tembus 62 Persen

Bupati Parimo Apresiasi Nakes, Capaian CKG Tembus 62 Persen

9 Oktober 2026
Load More

PILIHAN EDITOR

TP-PKK Makassar Dorong Motif Budaya Lokal Jadi Produk Ekonomi Kreatif

TP-PKK Makassar Dorong Motif Budaya Lokal Jadi Produk Ekonomi Kreatif

9 Oktober 2026
Warga Pondok Karya Terancam Digusur, Pemprov Sulteng Diminta Hadir

Warga Pondok Karya Terancam Digusur, Pemprov Sulteng Diminta Hadir

8 Oktober 2026
Wabup Parimo Soroti Praktik Sedot BBM di Pinggir Jalan

Wabup Parimo Soroti Praktik Sedot BBM di Pinggir Jalan

6 Oktober 2026
Kemenag Verifikasi 4,6 Juta Santri, Ubah Pendataan dari Agregat ke BNBA

Kemenag Verifikasi 4,6 Juta Santri, Ubah Pendataan dari Agregat ke BNBA

4 Oktober 2026
Polisi Dalami Asal-usul 1.190 Liter Biosolar yang Diangkut dari Pagimana

Polisi Dalami Asal-usul 1.190 Liter Biosolar yang Diangkut dari Pagimana

9 Oktober 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
PERS MERDEKA

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
%d