Kamis, 9 Juli 2026
No Result
View All Result
  • Login
the OPINI
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
No Result
View All Result
the OPINI
No Result
View All Result

Eksepsi Tergugat Diterima, Gugatan Penyedia Jasa Konstruksi Kandas

the OPINIbythe OPINI
10 Maret 2023
in Headline, Hukum Kriminal
Reading Time: 2 mins read
the OPINIbythe OPINI
10 Maret 2023
in Headline, Hukum Kriminal
Reading Time: 2 mins read
Pengadilan Negeri Parigi Gelar Sidang Pidana Pemilu Libatkan Oknum Kades

Pengadilan Negeri Parigi gelar sidang lanjutan perkara asusila 11 terdakwa, pada Rabu, 27 September 2023. (Foto : Novita)

PARIMO, theopini.id – Pengadilan Negeri Parigi, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, menerima eksepsi kompetensi absolut tergugat, dalam gugatan penyedia jasa konstruksi yang diputusakan dalam sidang putusan sela Majelis Hakim, Kamis, 9 Maret 2023.

“Eksepsi tergugat, yakni Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Pertanahan (PUPRP) Parimo, yang menyatakan Pengadilan Negeri Parigi tidak berwenang mengadili enam perkara gugatan penyedia jasa konstruksi,” ungkap Juru Bicara Pengadilan Negeri Parigi, Maulana Shika Arjuna, SH, di Parigi, Jum’at pagi, 10 Maret 2023.

Baca Juga: PN Parigi Gelar Sidang Perdana Gugatan Penyedia Jasa Konstuksi

Menurutnya, inti dalam eksepsi tergugat juga menyatakan surat pemutusan kontrak yang dilakukan Dinas PUPRP Parimo berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018, tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

BACA JUGA

Polres Parimo Perkuat Pencegahan Dini Narkoba, Pelajar SMKN 1 Parigi Dibekali Edukasi

ITB dan Untad Teliti Penguatan Pasar Tenun, Pemkot Palu Siap Dukung Pengembangan UMKM

Kemudian, berdasarkan aturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP), nomor Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia.

“Aturan itu mengatur tentang langkah yang harus diambil Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), menilai pekerjaan proyek kontruski akan dilanjutkan atau tidak,” urainya.

Majelis Hakim menilai, pemutusan kontrak terhadap penyedia jasa konstruksi tersebut, merupakan keputusan administrasi pemerintahan. Sehingga, yang berwenang mengadili adalah Pengadilan Tata Usaha Negara.

Sementara, petitun gugatan dari penggugat, bermohon menyatakan surat pemutusan kontrak tergugat, tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan berlaku serta mengikat secara hukum.

Selain itu, pengugat juga bermohon menyatakan, tindakan tergugat melakukan pemutusan kontrak secara sepihak serta perintah pengosongan lokasi pekerjaan, adalah perbuatan melawan hukum.

“Dalam Peraturan Mahkama Agung (Perma) Nomor 2 tahun 2019, menyenai perbuatan melawan hukum oleh pemerintah, mengatur berkaitan dengan hal itu menjadi kewenanganan Lembaga Pengadilan Tata Usaha Negara,” tukasnya.

Sehingga, putusan sela Majelis Hakim pada Kamis, 9 Maret 2023, menjadi putusan akhir dan tidak dilanjutkan karena eksepsi tergugat diterima. Maka, para pihak yang dikalahkan memiliki hak untuk melakukan upaya hukum lainnya, seperti banding.

“Jangka waktu banding, adalah 14 hari dihitung dari Jum’at, 10 Maret 2023 (hari ini),” pungkasnya.

Baca Juga: Mediasi Dinas PUPRP Parimo dan Penyedia Jasa Konstruksi Gagal

Diketahui, penyedia jasa konstruksi yang melayangkan gugatan tersebut, yakni CV Kita Loko dengan nomor registrasi 60/Pdt.G/2022/PN Prg, dan 63/ Pdt.G/2022/PN Prg, serta CV Al Konstruksi dengan nomor registrasi, 61/Pdt.G/2022/PN Prg.

Kemudian, CV Albasma Raya Mandiri dengan nomor registrasi 65/Pdt.G/2022/PN Prg, dan CV Wahana Arta Dipa dengan nomor registrasi, 62/Pdt.G/2022/PN Prg dan 64/Pdt.G/2022/PN Prg.

Tags: #DinasPUPRPParimo#GugatanPenyediaJasaKonstruksi#LKPP#MahkamaAgung#parigimoutong#PengadilanNegeriParigi#PerpresPengadaanBarang/JasaPemerinah#Sulteng
ShareSendTweet
Previous Post

Optimalkan PNBP, Kemenhub Tegakkan Aturan Penggunaan AIS

Next Post

Serius Tingkatkan Nilai SAKIP, Pemda Parimo Gelar FGD

the OPINI

the OPINI

ARTIKEL TERKAIT

ITB dan Untad Teliti Penguatan Pasar Tenun, Pemkot Palu Siap Dukung Pengembangan UMKM

ITB dan Untad Teliti Penguatan Pasar Tenun, Pemkot Palu Siap Dukung Pengembangan UMKM

8 Juli 2026
Polres Parimo Perkuat Pencegahan Dini Narkoba, Pelajar SMKN 1 Parigi Dibekali Edukasi

Polres Parimo Perkuat Pencegahan Dini Narkoba, Pelajar SMKN 1 Parigi Dibekali Edukasi

8 Juli 2026
Bau Menyengat Ungkap Penemuan Pria Meninggal di Dalam Rumah di Parigi

Bau Menyengat Ungkap Penemuan Pria Meninggal di Dalam Rumah di Parigi

8 Juli 2026
Status UHC Prioritas Jadi Fokus, Pemkot Palu dan BPJS Kesehatan Perkuat Sinergi Program JKN

Status UHC Prioritas Jadi Fokus, Pemkot Palu dan BPJS Kesehatan Perkuat Sinergi Program JKN

8 Juli 2026
Anwar Hafid: Sinergi 9 Berani dan 9 Gerbang Percepat Pembangunan Banggai

Anwar Hafid: Sinergi 9 Berani dan 9 Gerbang Percepat Pembangunan Banggai

8 Juli 2026
Polisi Tegaskan Perlindungan Korban Disabilitas, Pelaku Kekerasan Seksual di Banggai Ditahan

Polisi Tegaskan Perlindungan Korban Disabilitas, Pelaku Kekerasan Seksual di Banggai Ditahan

7 Juli 2026

ARTIKEL TERKINI

ITB dan Untad Teliti Penguatan Pasar Tenun, Pemkot Palu Siap Dukung Pengembangan UMKM

ITB dan Untad Teliti Penguatan Pasar Tenun, Pemkot Palu Siap Dukung Pengembangan UMKM

8 Juli 2026
Polres Parimo Perkuat Pencegahan Dini Narkoba, Pelajar SMKN 1 Parigi Dibekali Edukasi

Polres Parimo Perkuat Pencegahan Dini Narkoba, Pelajar SMKN 1 Parigi Dibekali Edukasi

8 Juli 2026
Bau Menyengat Ungkap Penemuan Pria Meninggal di Dalam Rumah di Parigi

Bau Menyengat Ungkap Penemuan Pria Meninggal di Dalam Rumah di Parigi

8 Juli 2026
Berpotensi Terima Rp60 Miliar Kurang Salur DBH, Bupati Parimo Prioritaskan Perbaikan Infrastruktur

Berpotensi Terima Rp60 Miliar Kurang Salur DBH, Bupati Parimo Prioritaskan Perbaikan Infrastruktur

8 Juli 2026
Dukung Ketahanan Pangan, Selpina Basrin Salurkan Bibit Jagung untuk Petani Lobu Mandiri

Dukung Ketahanan Pangan, Selpina Basrin Salurkan Bibit Jagung untuk Petani Lobu Mandiri

8 Juli 2026
Load More

PILIHAN EDITOR

Kemendes PDT dan Kemenkes Perkuat Kolaborasi Tingkatkan Layanan Kesehatan di Desa

Kemendes PDT dan Kemenkes Perkuat Kolaborasi Tingkatkan Layanan Kesehatan di Desa

6 Juli 2026
Polres Parimo Perkuat Pencegahan Dini Narkoba, Pelajar SMKN 1 Parigi Dibekali Edukasi

Polres Parimo Perkuat Pencegahan Dini Narkoba, Pelajar SMKN 1 Parigi Dibekali Edukasi

8 Juli 2026
Pertunjukan 100 Drone Meriahkan Langit Teluk Lalong, Jadi Daya Tarik HUT ke-66 Banggai

Pertunjukan 100 Drone Meriahkan Langit Teluk Lalong, Jadi Daya Tarik HUT ke-66 Banggai

8 Juli 2026
Angka Stunting Masih Berfluktuasi, Wabup Parimo Dorong Penguatan Kolaborasi Lintas Sektor

Angka Stunting Masih Berfluktuasi, Wabup Parimo Dorong Penguatan Kolaborasi Lintas Sektor

6 Juli 2026
Anwar Hafid: Poros Intim Jadi Kawah Candradimuka Calon Pemimpin Indonesia Timur

Anwar Hafid: Poros Intim Jadi Kawah Candradimuka Calon Pemimpin Indonesia Timur

7 Juli 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik

© 2026 Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang | PT. Opinion Indonesia Group

No Result
View All Result
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa

© 2026 Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang | PT. Opinion Indonesia Group

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In