PARIMO, theopini.id – Pengadilan Negeri Parigi, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, menerima eksepsi kompetensi absolut tergugat, dalam gugatan penyedia jasa konstruksi yang diputusakan dalam sidang putusan sela Majelis Hakim, Kamis, 9 Maret 2023.
“Eksepsi tergugat, yakni Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Pertanahan (PUPRP) Parimo, yang menyatakan Pengadilan Negeri Parigi tidak berwenang mengadili enam perkara gugatan penyedia jasa konstruksi,” ungkap Juru Bicara Pengadilan Negeri Parigi, Maulana Shika Arjuna, SH, di Parigi, Jum’at pagi, 10 Maret 2023.
Baca Juga: PN Parigi Gelar Sidang Perdana Gugatan Penyedia Jasa Konstuksi
Menurutnya, inti dalam eksepsi tergugat juga menyatakan surat pemutusan kontrak yang dilakukan Dinas PUPRP Parimo berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018, tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Kemudian, berdasarkan aturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP), nomor Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia.
“Aturan itu mengatur tentang langkah yang harus diambil Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), menilai pekerjaan proyek kontruski akan dilanjutkan atau tidak,” urainya.
Majelis Hakim menilai, pemutusan kontrak terhadap penyedia jasa konstruksi tersebut, merupakan keputusan administrasi pemerintahan. Sehingga, yang berwenang mengadili adalah Pengadilan Tata Usaha Negara.
Sementara, petitun gugatan dari penggugat, bermohon menyatakan surat pemutusan kontrak tergugat, tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan berlaku serta mengikat secara hukum.
Selain itu, pengugat juga bermohon menyatakan, tindakan tergugat melakukan pemutusan kontrak secara sepihak serta perintah pengosongan lokasi pekerjaan, adalah perbuatan melawan hukum.
“Dalam Peraturan Mahkama Agung (Perma) Nomor 2 tahun 2019, menyenai perbuatan melawan hukum oleh pemerintah, mengatur berkaitan dengan hal itu menjadi kewenanganan Lembaga Pengadilan Tata Usaha Negara,” tukasnya.
Sehingga, putusan sela Majelis Hakim pada Kamis, 9 Maret 2023, menjadi putusan akhir dan tidak dilanjutkan karena eksepsi tergugat diterima. Maka, para pihak yang dikalahkan memiliki hak untuk melakukan upaya hukum lainnya, seperti banding.
“Jangka waktu banding, adalah 14 hari dihitung dari Jum’at, 10 Maret 2023 (hari ini),” pungkasnya.
Baca Juga: Mediasi Dinas PUPRP Parimo dan Penyedia Jasa Konstruksi Gagal
Diketahui, penyedia jasa konstruksi yang melayangkan gugatan tersebut, yakni CV Kita Loko dengan nomor registrasi 60/Pdt.G/2022/PN Prg, dan 63/ Pdt.G/2022/PN Prg, serta CV Al Konstruksi dengan nomor registrasi, 61/Pdt.G/2022/PN Prg.
Kemudian, CV Albasma Raya Mandiri dengan nomor registrasi 65/Pdt.G/2022/PN Prg, dan CV Wahana Arta Dipa dengan nomor registrasi, 62/Pdt.G/2022/PN Prg dan 64/Pdt.G/2022/PN Prg.












