the OPINI
No Result
View All Result
  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
No Result
View All Result
the OPINI
No Result
View All Result
Home Daerah

Pengawas Lapangan Mengaku Ditugaskan Sesuai Surat PT CPM

the OPINIbythe OPINI
15 Maret 2023
in Daerah, Headline
Reading Time: 3 mins read
the OPINIbythe OPINI
15 Maret 2023
in Daerah, Headline
Reading Time: 3 mins read
Pengawas Lapangan Mengaku Ditugaskan Sesuai Surat PT CPM

Yayat, Pengawas Lapangan Penelitian Geologi di Hulu Sungai Taopa, yang mengklaim ditugaskan sesuai surat PT CPM.

PARIMO, theopini.id – Pengawas lapangan mengaku, melaksanakan tugasnya mengawasi kegiatan penelitian geologi di hulu Sungai Taopa, Kecamatan Taopa, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, sesuai surat berlogo dan cap PT CPM.

“Sesuai yang bertandatangan. Yang menugaskan siapa, yang ada dikertas itu,” kata salah satu Pengawas Lapangan, Yayat, di Desa Taopa Utara, Selasa, 14 Maret 2023.

Baca Juga: Kapolres Parimo: Tenaga Peneliti Kantongi Surat Tugas dari PT CPM

Dia mengaku, melaksanakan pengawasan di lapangan untuk kegiatan penelitian di hulu Sungai Taopa, Kecamatan Taopa.

Baca Juga

Wakapolda Sulteng Minta Perwira Baru Utamakan Think Before Acting dalam Bertugas

Masa Transisi Darurat Gempa Sigi Berakhir, Pemprov Sulteng Fokus Percepatan Pemulihan

Komnas HAM Sulteng Pernah Minta Polisi Selidiki SKPT Abdul Sahid dalam Kasus Reklamasi Watusampu

Namun, karena aktivitas di hulu Sungai Taopa mendapat penolakan dari masyarakat, pihak perusahaan menghentikan kegiatan, hingga ada komunikasi yang baik.

“Kita hentikan, sampai nanti ada komunikasi yang baik,” ujar Yayat.

Yayat mengaku, tidak tahu soal talang dan karpet yang ditemukan warga dan aparat Kepolisian di lokasi penelitiannya.

Sebab, pada Jum’at, 10 Maret 2023, ia mengaku telah meninggalkan lokasi, untuk berurusan dengan pihak-pihak tertentu di desa.   

“Saya tidak tahu. Saya baru tiga kali melihat mendatangi lokasi,” tegasnya.

Berdasarkan informasi, dalam pertemuan dengan warga, Yayat mengaku juga ditugaskan oleh perusahaan BRM sebagai perusahaan induk PT CPM.

Surat Tugas Berlogo dan Cap PT CPM Ditandatangani Achmad Zulkarnain

Pada bagian atas surat tugas yang dikantongi pengawas Lapangan, Yayat yang ditunjukan dan beredar di masyarakat, bertuliskan alamat lengkap PT CPM di Jakarta Selatan, beserta logo dengan perihal izin masuk survey dan pengelolaan placer emas di wilayah blok V PT CPM, Sulawesi Tengah.

Dalam surat tersebut, menugaskan Iwan Setiawan Doddy Wulung selaku Koordinator Lapangan, Ivan Mardiansyah selaku teknis, dan Teryat Teja, M selaku teknisi (disebut sebagai Yayat) dan crew tambahan untuk memberikan edukasi cara pengelolaan placer emas secara sederhana, dan tepat guna kepada masyarakat di wilayah lingkar tambang PT CPM.

Selain itu, isi surat juga menyertakan waktu pelaksanaan, yang dimuali pada 26 September 2022 hingga 26 September 2023. Lokasi, Kecamatan Taopa, Kabupaten Parimo, Sulawesi Tengah.

Surat bercap PT CPM, di tandatangani Ahcmad Zulkarnain selaku Head Of HSE & Corporate Relation, di perusahaan tersebut.

Menanggapi hal tersebut, Manager Government Relation and Permit PT CPM, Amran Amier membantah soal surat yang beredar di masyarakat Kecamatan Taopa dikeluarkan PT CPM.

Dia menjelaskan, per 1 Februari 2023, manajemen CPM telah menerbitkan surat, bahwa tak ada/belum ada kegiatan CPM di Kabupaten Parimo.

“Dengan terbitnya surat ini, maka surat yang terbit sebelumnya tidak berlaku,” tukas Amran Amier melalui pesan Whatsapp, Selasa, 14 Maret 2023.

Amran Amir juga mengklaim, tidak ada yang mengenal Yat, baik di PT CPM maupun BRM, dan menegaskan, bahwa yang bersangkutan bukan karyawan dari kedua perusahaan tersebut.

Terkait adanya surat yang memberikan izin masuk ke wilayah Blok V PT CPM di Kecamatan Taopa, kata dia, masih dalam penelusuran dan penyelesaian internal.

Adanya permasalah itu, PT CPM juga tengah melakukan koordinasi dan komunikasi dengan lembaga atau instansi terkait.

Baca Juga: JATAM Tantang PT CPM Laporkan Pelaku Pencatutan ke Polisi

Namun, Amran Amier belum menyatakan akan melaporkan tindakan para pihak yang mengatasnamakan PT CPM ke Kepolisian, sebagai pihak yang dirugikan atas polemic aktivitas pertambangan di hulu Sungai Taopa.  

“Koordinasi dan komunikasi itu (lembaga atau instansi terkait) terbuka, serta belum sampai pada pelaporan pidana. Namun tidak menutup kemungkinan, hal-hal yang terkait pelanggaran hukum akan diproses lebih lanjut,” pungkasnya. 

Tags: #DesaTaopa#HuluSungaiTaopa#kecamatanTaopa#parigimoutong#PTCPM#Sulteng#SuratTugasPTCPM
ShareSendTweet
Previous Post

Pemda Parimo Akan Gelar Event Mahakarya Hasan Bahasyuan

Next Post

Polda Sulteng Ungkap 93 Kasus Narkoba, Sita 776 Gram Sabu

the OPINI

the OPINI

Related Posts

Masa Transisi Darurat Gempa Sigi Berakhir, Pemprov Sulteng Fokus Percepatan Pemulihan

Masa Transisi Darurat Gempa Sigi Berakhir, Pemprov Sulteng Fokus Percepatan Pemulihan

3 Agustus 2026
Komnas HAM Sulteng Pernah Minta Polisi Selidiki SKPT Abdul Sahid dalam Kasus Reklamasi Watusampu

Komnas HAM Sulteng Pernah Minta Polisi Selidiki SKPT Abdul Sahid dalam Kasus Reklamasi Watusampu

3 Agustus 2026
Gubernur Gorontalo Ajak ASN Berbagi Bendera Merah Putih Semarakkan HUT ke-81 RI

Gubernur Gorontalo Ajak ASN Berbagi Bendera Merah Putih Semarakkan HUT ke-81 RI

2 Agustus 2026
Parimo Dapat Tambahan Kuota Sekolah Rakyat, Kini Tampung 2.000 Siswa

Parimo Dapat Tambahan Kuota Sekolah Rakyat, Kini Tampung 2.000 Siswa

2 Agustus 2026
Hampir 9 Tahun Jadi Cold Case, Polisi Ungkap Kendala Penyelidikan Pembunuhan Sekretaris BPBD Parimo

Hampir 9 Tahun Jadi Cold Case, Polisi Ungkap Kendala Penyelidikan Pembunuhan Sekretaris BPBD Parimo

1 Agustus 2026
Bupati Parimo Ancam Sanksi Tegas ASN yang Terlibat Dugaan Penyalahgunaan BBM Subsidi

Bupati Parimo Ancam Sanksi Tegas ASN yang Terlibat Dugaan Penyalahgunaan BBM Subsidi

1 Agustus 2026

ARTIKEL TERKINI

Wakapolda Sulteng Minta Perwira Baru Utamakan Think Before Acting dalam Bertugas

Wakapolda Sulteng Minta Perwira Baru Utamakan Think Before Acting dalam Bertugas

3 Agustus 2026
Masa Transisi Darurat Gempa Sigi Berakhir, Pemprov Sulteng Fokus Percepatan Pemulihan

Masa Transisi Darurat Gempa Sigi Berakhir, Pemprov Sulteng Fokus Percepatan Pemulihan

3 Agustus 2026
Komnas HAM Sulteng Pernah Minta Polisi Selidiki SKPT Abdul Sahid dalam Kasus Reklamasi Watusampu

Komnas HAM Sulteng Pernah Minta Polisi Selidiki SKPT Abdul Sahid dalam Kasus Reklamasi Watusampu

3 Agustus 2026
Lansia yang Hilang di Perkebunan Banggai Ditemukan Selamat Setelah Pencarian Semalaman

Lansia yang Hilang di Perkebunan Banggai Ditemukan Selamat Setelah Pencarian Semalaman

3 Agustus 2026
Pemprov Sulteng Beri Waktu 14 Hari kepada KORMI Nasional, Siap Tempuh Jalur Hukum soal Status Tuan Rumah FORNAS

Pemprov Sulteng Beri Waktu 14 Hari kepada KORMI Nasional, Siap Tempuh Jalur Hukum soal Status Tuan Rumah FORNAS

3 Agustus 2026
Load More

PILIHAN EDITOR

Longki Siap Perjuangkan Persoalan Air Bersih dan Sertifikat Huntap Warga Bangga

Longki Siap Perjuangkan Persoalan Air Bersih dan Sertifikat Huntap Warga Bangga

28 Juli 2026
Polresta Banggai Perkuat Edukasi Nelayan dan Pedagang Ikan, Cegah Peredaran Devil Crab

Polresta Banggai Perkuat Edukasi Nelayan dan Pedagang Ikan, Cegah Peredaran Devil Crab

29 Juli 2026
Idah Ajak Purnabakti Tetap Produktif, PWRI Gorontalo Diminta Terus Berkontribusi untuk Daerah

Idah Ajak Purnabakti Tetap Produktif, PWRI Gorontalo Diminta Terus Berkontribusi untuk Daerah

1 Agustus 2026
Sungai Meluap, Permukiman Warga di Desa Tanalanto Terendam Banjir

Sungai Meluap, Permukiman Warga di Desa Tanalanto Terendam Banjir

2 Agustus 2026
Musda VI WIA Banggai Jadi Momentum Regenerasi Kepengurusan Periode 2026–2031

Musda VI WIA Banggai Jadi Momentum Regenerasi Kepengurusan Periode 2026–2031

1 Agustus 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
PERS MERDEKA

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In