the OPINI
No Result
View All Result
  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
No Result
View All Result
the OPINI
No Result
View All Result
Home Headline

Yusuf Berikan Saran Soal Raperda Pembentukan Radio Pemerintah

the OPINIbythe OPINI
5 April 2023
in Headline, Parlemen
Reading Time: 2 mins read
the OPINIbythe OPINI
5 April 2023
in Headline, Parlemen
Reading Time: 2 mins read
Yusuf Berikan Saran Soal Raperda Pembentukan Radio Pemerintah

Ketua Komisi III DPRD Parimo, Yusuf, SP. (Foto : Oppie)

Baca Juga

Rakor BPBD Parimo Bahas Penanganan Banjir, Kekeringan hingga Karhutla

PKS Parimo Salurkan 150 Paket Bantuan untuk Korban Banjir Avolua

Banjir Bandang Avolua Rendam Puluhan Rumah, 12 KK Mengungsi

PARIMO, theopini.id – Anggota DPRD Parimo, Sulawesi Tengah, Yusuf SP memberikan sejumlah saran ke Pemerintah Daerah (Pemda), yang kembali mengusulkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) pembentukan dan pengelolaan lembaga penyiaran publik lokal, radio pemerintah ke DPRD.

“Berdasarkan hasil konsultasi kami tahun lalu, lembaga penyiaran publik lokal, radio pemerintah tidak boleh memiliki dua sumber berita, atau station utamanya,” kata Yusuf, di Parigi, Selasa, 4 April 2023.

Baca Juga: Lagi, Raperda Pembentukan Radio Pemerintah Diusulkan ke DPRD Parimo

Yusuf yang pernah diberikan mandat sebagai Ketua Pansus Raperda tersebut di 2022, mengatakan dalam Raperda sebelumnya, Pemda berencana membangun beberapa station radio di wilayah Kabupaten Parimo.

Beberapa station radio pemerintah itu, diberi nama Daerah Otonomi Baru (DOB) satu di Kecamatan Tinombo dan DOB dua di Kecamatan Moutong, dan Kecamatan Parigi.

“Sebenarnya perencanaan ini, bagus. Tetapi, dalam aturan undang-undang tidak bisa. Disarankan, station utamanya di Parigi. Sementara di kecamatan lainnya hanya dibolehkan merilai siaran radio pemerintah yang ada,” jelasnya.

Dia menyebut, radio pemerintah dengan penamaan DOB juga tidak dibolehkan. Sebab, Kabupaten Parimo belum memiliki wilayah yang masuk dalam daftar pemekaran.

Yusuf pun meminta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait yang mengusulkan Raperda tersebut, harus kooperatif saat pembahasan bersama Pansus.

Pasalnya, pada pembahasna tahun sebelumnya, undangan Pansus tidak dipenuhi hingga batas waktu 10 hari kerja.

Sehingga, Pansus tidak menyetujui pengesahan Raperda pembentukan dan pengelolaan lembaga penyiaran publik lokal, radio pemerintah di 2022, dan mengembalikannya ke Pemda Parimo karena khawatir akan bertentangan dengan aturan.

Baca Juga: Pansus Kembalikan Raperda Penyiaran Publik Lokal ke Pemda Parimo

“Saya pikir, dimasa pembahasan tahun ini, akan lebih baik. Karena, tahun lalu Pansus dan OPD terkait sudah komperasi ke Yogyakarta, Tangerang dan Kabupaten Poso sebagai wilayah terdekat. Tidak ada masalah lagi,” pungkasnya.

Bagikan ini:

  • Postingan

Menyukai ini:

Suka Memuat...
Tags: #DPRDParimo#parigimoutong#PemdaParimo#RaperdaPembentukandanPengelolaanLembagaPenyiaranPublikLokalRadioPemerintah#Sulteng
ShareSendTweet
Previous Post

Polres Parimo Bagikan Takjil Buka Puasa ke Pengendara Bermotor

Next Post

KPU Parimo Gelar Rapat Pleno Terbuka Penetapan DPS

the OPINI

the OPINI

Related Posts

Rakor BPBD Parimo Bahas Penanganan Banjir, Kekeringan hingga Karhutla

Rakor BPBD Parimo Bahas Penanganan Banjir, Kekeringan hingga Karhutla

26 Agustus 2026
Kapolda Sulteng Salurkan 270 Paket Sembako untuk Warga Banggai

Kapolda Sulteng Salurkan 270 Paket Sembako untuk Warga Banggai

25 Agustus 2026
DisKopUKM Parimo Dorong Masyarakat KAT Kembangkan Usaha Olahan Pangan

DisKopUKM Parimo Dorong Masyarakat KAT Kembangkan Usaha Olahan Pangan

25 Agustus 2026
Dua Sisi Kasus Anak di Parimo: Menjadi Korban dan Berhadapan dengan Hukum

Dua Sisi Kasus Anak di Parimo: Menjadi Korban dan Berhadapan dengan Hukum

24 Agustus 2026
Respons Kasus Febrianti, Disnakertrans Parimo Gandeng BP3MI Palu

Respons Kasus Febrianti, Disnakertrans Parimo Gandeng BP3MI Palu

24 Agustus 2026
Warga Taopa Resah soal Lahan Eks HGU, DPRD Parimo Minta Pemda Turun Tangan

Warga Taopa Resah soal Lahan Eks HGU, DPRD Parimo Minta Pemda Turun Tangan

23 Agustus 2026

ARTIKEL TERKINI

Rakor BPBD Parimo Bahas Penanganan Banjir, Kekeringan hingga Karhutla

Rakor BPBD Parimo Bahas Penanganan Banjir, Kekeringan hingga Karhutla

26 Agustus 2026
PKS Parimo Salurkan 150 Paket Bantuan untuk Korban Banjir Avolua

PKS Parimo Salurkan 150 Paket Bantuan untuk Korban Banjir Avolua

26 Agustus 2026
Banjir Bandang Avolua Rendam Puluhan Rumah, 12 KK Mengungsi

Banjir Bandang Avolua Rendam Puluhan Rumah, 12 KK Mengungsi

26 Agustus 2026
Kunjungi Polres Touna, Kapolda Sulteng Tekankan Moralitas dan Profesionalitas

Kunjungi Polres Touna, Kapolda Sulteng Tekankan Moralitas dan Profesionalitas

25 Agustus 2026
Kekeringan Melanda Tiga Desa di Parimo, 235 Hektare Pertanian dan Perkebunan Terancam

Kekeringan Melanda Tiga Desa di Parimo, 235 Hektare Pertanian dan Perkebunan Terancam

25 Agustus 2026
Load More

PILIHAN EDITOR

Parimo Jadi Prioritas, BRMP Sulteng Dorong Penguatan Produksi Pangan dan Teknologi Pertanian

Parimo Jadi Prioritas, BRMP Sulteng Dorong Penguatan Produksi Pangan dan Teknologi Pertanian

21 Agustus 2026
24 Agustus, Bantuan Pangan Tahap Dua Mulai Disalurkan ke 69.832 KPM di Parimo

24 Agustus, Bantuan Pangan Tahap Dua Mulai Disalurkan ke 69.832 KPM di Parimo

21 Agustus 2026

Gempa Bumi Terkini 5.2 M Guncang 38 km TimurLaut RUTENG-MANGGARAI-NTT

24 Agustus 2026

Gempa Bumi Terkini 5.8 M Guncang 170 km BaratDaya SUMUR-BANTEN

22 Agustus 2026
Belajar dari Bencana 2018, Pemkot Palu Perkuat Strategi Mitigasi 2026–2030

Belajar dari Bencana 2018, Pemkot Palu Perkuat Strategi Mitigasi 2026–2030

20 Agustus 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
PERS MERDEKA

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
%d