BANGGAI, theopini.id – Polres Banggai, Sulawesi Tengah, meringkus seorang pria berinisial ZA alias I (23), warga Kecamatan Toili Barat, karena diduga mengedarkan sabu sebesat 7,14 gram, Rabu, 10 Mei 2023, sekira 20.30 WITA.
“Barang bukti kristal bening diduga Sabu tersebut, dikemas dalam plastik 7 sachet kecil,” ungkap Kasat Narkoba Polres Banggai, IPTU Hengky Prasetyo, saat ditemui awak media, Kamis siang, 11 Mei 2023.
Baca Juga: Polres Banggai Amankan Terduga Pengedar Sabu di Luwuk
Menurutnya, penangkapan dilakukan atas informasi dari masyarakat di wilayah setempat, karena resah dengan peredaran barang haram tersebut.
Sehingga, anggota Satnarkoba Polres Parimo menindaklanjuti laporan tersebut, dengan proses penyelidikan.
“Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, anggota kemudian langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku di salah satu rumah warga di Desa Kamiwangi, Kecamatan Toili Barat,” kata dia.
Selain mengamankan, sabu seberat 7,14 gram saat mengamankan pelaku, anggotanya juga menyita barang bukti berupa sendok terbuat dari sedotan, dan satu pak plastik bening ukuran kecil.
Baca Juga: Diduga Pengedar Sabu, Polisi Ringkus Pasutri di Parimo
Dari hasil interogasi petugas, pelaku mengakui barang terlarang tersebut didapatkan dari seseorang yang tidak dikenali di Kota Palu, Sulawesi Tengah.
“Pelaku juga mengakui sabu ini diedarkannya di wilayah Toili, Tolili Barat hingga ke Kabupaten Morowali. Kasus ini masih akan dikembangkan,” tandasnya.














