the OPINI
No Result
View All Result
  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
No Result
View All Result
the OPINI
No Result
View All Result
Home Headline

Tak Terima Diberhentikan Bupati, 5 Pejabat Mengadu ke DPRD Parimo

the OPINIbythe OPINI
5 Juni 2023
in Headline, Parlemen
Reading Time: 3 mins read
the OPINIbythe OPINI
5 Juni 2023
in Headline, Parlemen
Reading Time: 3 mins read
Tak Terima Diberhentikan Bupati, 5 Pejabat Mengadu ke DPRD Parimo

Ketua DPRD Parimo menerima 5 pejabat eselon II yang datang mengadukan nasihnya dan meminta pendampingan. (Foto : Galvin)

Baca Juga

Kunjungi Polres Touna, Kapolda Sulteng Tekankan Moralitas dan Profesionalitas

Kekeringan Melanda Tiga Desa di Parimo, 235 Hektare Pertanian dan Perkebunan Terancam

Berani Cup Buol 2026 Dibuka, Anwar Hafid Dorong Lahirnya Talenta Sepak Bola Sulteng

PARIMO, theopini.id – Sejumlah pejabat eselon II yang mendadak diberhentikan dari jabatannya, oleh Bupati Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, H Samsurizal Tombolotutu, datang menemui anggota DPRD setempat, pada Senin, 5 Juni 2023.

Para pejabat tersebut, di antaranya Kamiludin Passau, Joni Tagunu, Siti Wahyuni Borman, Mohammad Irfan, dan Amir Sarifudin. Kelimanya, ingin mengaduhkan nasib dan meminta pendampingan.

Baca Juga: Diberhentikan Mendadak, 4 Pejabat di Parimo akan Tempuh Jalur Hukum

Pada kesempatan itu, mereka menyampaikan keberatannya atas Surat Keputusan (SK) Bupati melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Parimo, beberapa waktu lalu.

Sebagai perwakilan, Kamiludin Passau menyampaikan perihal surat yang dilayangkan mereka ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

Surat tersebut, telah ditanggapi oleh KASN, yang menjelaskan bahwa Bupati selaku pejabat pembina kepegawaian diminta melampirkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) terhadap proses pemberhentian para pejabat dari jabatannya.

“Kami merasa dirugikan, ini tidak bisa kami biarkan, karena memang SOP dari pemberhentian itu tidak mendasar,” tandasnya.

Dia juga menegaskan, pihaknya akan mencari keadilan, karena merasa tidak melakukan sebuah pelanggaran serius yang menjadi dasar untuk diberhentikan dari jabatan.

“Alasan yang mendasar pemberhentian kami apa? dasar hukumnya apa? kecuali kami menyalahgunakan jabatan, atau tertangkap basah Operasi Tangkap Tangan (OTT), atau melakukan pelecehan seksual atau ada temuan Inspektorat, tapi tidak satupun,” tukasnya.

Menanggapi itu, anggota DPRD Parimo, Yusup SP mengatakan, tidak ada alasan DPRD untuk tidak mengambil sikap, setelah mendengar dan melihat surat balasan KASN yang tidak memberikan ketegasan atas laporan pejabat yang diberhentikan dari jabatannya.

“Surat balasan itu, tidak ada ketegasan dari apa yang dipermasalahkan teman-teman. Ketidakpuasan ini yang mebawa mereka datang ke DPRD,” ujarnya.

Sementara itu, anggota DPRD lainnya, Mohamad Fadli menilai, pemerintah daerah seharusnya memberikan jawaban atas penjelasan KASN dalam surat, berupa lampiran Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan Laporan Hasil Pemeriksaan(LHP) dari tim pemeriksa sebagai dasar pemberhentian pejabat dari jabatannya.

“Jangankan menyampaikan BAP dan LHP, hadirpun tidak. Saya kira dua alasan ini, cukup untuk menjadi bahan pimpinan DPRD ke KASN, menyampaikan persoalan ini. Karena pemberhentian ini berarti disiplin berat,” ungkapnya. 

Berdasarkan saran dan masukan dari anggota DPRD, Ketua DPRD Sayutin mengatakan, sejumlah anggota DPRD yang tugas pokok dan fungsinya berkaitan dengan urusan pemerintahan, akan berkonsultasi ke Ditjen Otonomi Daerah, Komisi ASN dan Badan Kepegawaian Nasional (BKN).

Setelah itu, pihaknya akan mengundang atau melayangkan surat ke Bupati Parimo, untuk meminta penjelasan terkait persoalan pemberhentian sejumlah pejabat eselon II tersebut.

Baca Juga: Akui Keliru, BKPSDM Parimo Segera Revisi SK Pemberhentian Pejabat

Langkah-langkah lain, kata dia, akan diambil secara kelembagaan, apabila persoalan tersebut tidak menemukan solusi terbaik.

Diketahui, surat Komisi ASN bernomor B-1861/JP.01/05/2023 tertanggal 22 Mei 2023, ditujukan untuk Bupati Parimo, sebagai tanggapan atas surat Bupati dengan nomor 800/0325/BKPSDM.

Bagikan ini:

  • Postingan

Menyukai ini:

Suka Memuat...
Tags: #BKN#BKPSDMParimo#DPRDParimo#KASN#parigimoutong#PejabatEselenIIDiberhentikandariJabatan#Sulteng
ShareSendTweet
Previous Post

Lepas Kontingen PENAS KTNA, Begini Harapan Wagub Sulteng

Next Post

Pemprov Sulteng Gelar Bimtek Indeks Daya Saing Daerah 2023

the OPINI

the OPINI

Related Posts

Kapolda Sulteng Salurkan 270 Paket Sembako untuk Warga Banggai

Kapolda Sulteng Salurkan 270 Paket Sembako untuk Warga Banggai

25 Agustus 2026
DisKopUKM Parimo Dorong Masyarakat KAT Kembangkan Usaha Olahan Pangan

DisKopUKM Parimo Dorong Masyarakat KAT Kembangkan Usaha Olahan Pangan

25 Agustus 2026
Dua Sisi Kasus Anak di Parimo: Menjadi Korban dan Berhadapan dengan Hukum

Dua Sisi Kasus Anak di Parimo: Menjadi Korban dan Berhadapan dengan Hukum

24 Agustus 2026
Respons Kasus Febrianti, Disnakertrans Parimo Gandeng BP3MI Palu

Respons Kasus Febrianti, Disnakertrans Parimo Gandeng BP3MI Palu

24 Agustus 2026
Warga Taopa Resah soal Lahan Eks HGU, DPRD Parimo Minta Pemda Turun Tangan

Warga Taopa Resah soal Lahan Eks HGU, DPRD Parimo Minta Pemda Turun Tangan

23 Agustus 2026
Irfain Minta Pemda Parimo Atensi Warga Salepai yang Diduga Terlantar Usai Hendak Jadi TKW

Irfain Minta Pemda Parimo Atensi Warga Salepai yang Diduga Terlantar Usai Hendak Jadi TKW

23 Agustus 2026

ARTIKEL TERKINI

Kunjungi Polres Touna, Kapolda Sulteng Tekankan Moralitas dan Profesionalitas

Kunjungi Polres Touna, Kapolda Sulteng Tekankan Moralitas dan Profesionalitas

25 Agustus 2026
Kekeringan Melanda Tiga Desa di Parimo, 235 Hektare Pertanian dan Perkebunan Terancam

Kekeringan Melanda Tiga Desa di Parimo, 235 Hektare Pertanian dan Perkebunan Terancam

25 Agustus 2026
Berani Cup Buol 2026 Dibuka, Anwar Hafid Dorong Lahirnya Talenta Sepak Bola Sulteng

Berani Cup Buol 2026 Dibuka, Anwar Hafid Dorong Lahirnya Talenta Sepak Bola Sulteng

25 Agustus 2026
Kapolda Sulteng Salurkan 270 Paket Sembako untuk Warga Banggai

Kapolda Sulteng Salurkan 270 Paket Sembako untuk Warga Banggai

25 Agustus 2026
Meneladani Rasulullah SAW Tak Cukup dengan Cinta, Menag Tekankan Istiqamah

Meneladani Rasulullah SAW Tak Cukup dengan Cinta, Menag Tekankan Istiqamah

25 Agustus 2026
Load More

PILIHAN EDITOR

Gempa Bumi Terkini 5.2 M Guncang 68 km TimurLaut RUTENG-MANGGARAI-NTT

22 Agustus 2026
Fraksi NasDem DPRD Parimo Desak Tim Terpadu Tutup Kebocoran Retribusi

Fraksi NasDem DPRD Parimo Desak Tim Terpadu Tutup Kebocoran Retribusi

21 Agustus 2026
TPQ Baitul Ilmi Masigi Gelar Peringatan Maulid Nabi, Ajak Warga Hadir dan Bersilaturahmi

TPQ Baitul Ilmi Masigi Gelar Peringatan Maulid Nabi, Ajak Warga Hadir dan Bersilaturahmi

23 Agustus 2026

Gempa Bumi Terkini 5.2 M Guncang 225 km BaratLaut PULAUKARATUNG-SULUT

19 Agustus 2026

Gempa Bumi Terkini 5.4 M Guncang 36 km TimurLaut RUTENG-MANGGARAI-NTT

20 Agustus 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
PERS MERDEKA

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
%d