PARIMO, theopini.id – Sejumlah pejabat eselon II yang mendadak diberhentikan dari jabatannya, oleh Bupati Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, H Samsurizal Tombolotutu, datang menemui anggota DPRD setempat, pada Senin, 5 Juni 2023.
Para pejabat tersebut, di antaranya Kamiludin Passau, Joni Tagunu, Siti Wahyuni Borman, Mohammad Irfan, dan Amir Sarifudin. Kelimanya, ingin mengaduhkan nasib dan meminta pendampingan.
Baca Juga: Diberhentikan Mendadak, 4 Pejabat di Parimo akan Tempuh Jalur Hukum
Pada kesempatan itu, mereka menyampaikan keberatannya atas Surat Keputusan (SK) Bupati melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Parimo, beberapa waktu lalu.
Sebagai perwakilan, Kamiludin Passau menyampaikan perihal surat yang dilayangkan mereka ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
Surat tersebut, telah ditanggapi oleh KASN, yang menjelaskan bahwa Bupati selaku pejabat pembina kepegawaian diminta melampirkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) terhadap proses pemberhentian para pejabat dari jabatannya.
“Kami merasa dirugikan, ini tidak bisa kami biarkan, karena memang SOP dari pemberhentian itu tidak mendasar,” tandasnya.
Dia juga menegaskan, pihaknya akan mencari keadilan, karena merasa tidak melakukan sebuah pelanggaran serius yang menjadi dasar untuk diberhentikan dari jabatan.
“Alasan yang mendasar pemberhentian kami apa? dasar hukumnya apa? kecuali kami menyalahgunakan jabatan, atau tertangkap basah Operasi Tangkap Tangan (OTT), atau melakukan pelecehan seksual atau ada temuan Inspektorat, tapi tidak satupun,” tukasnya.
Menanggapi itu, anggota DPRD Parimo, Yusup SP mengatakan, tidak ada alasan DPRD untuk tidak mengambil sikap, setelah mendengar dan melihat surat balasan KASN yang tidak memberikan ketegasan atas laporan pejabat yang diberhentikan dari jabatannya.
“Surat balasan itu, tidak ada ketegasan dari apa yang dipermasalahkan teman-teman. Ketidakpuasan ini yang mebawa mereka datang ke DPRD,” ujarnya.
Sementara itu, anggota DPRD lainnya, Mohamad Fadli menilai, pemerintah daerah seharusnya memberikan jawaban atas penjelasan KASN dalam surat, berupa lampiran Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan Laporan Hasil Pemeriksaan(LHP) dari tim pemeriksa sebagai dasar pemberhentian pejabat dari jabatannya.
“Jangankan menyampaikan BAP dan LHP, hadirpun tidak. Saya kira dua alasan ini, cukup untuk menjadi bahan pimpinan DPRD ke KASN, menyampaikan persoalan ini. Karena pemberhentian ini berarti disiplin berat,” ungkapnya.
Berdasarkan saran dan masukan dari anggota DPRD, Ketua DPRD Sayutin mengatakan, sejumlah anggota DPRD yang tugas pokok dan fungsinya berkaitan dengan urusan pemerintahan, akan berkonsultasi ke Ditjen Otonomi Daerah, Komisi ASN dan Badan Kepegawaian Nasional (BKN).
Setelah itu, pihaknya akan mengundang atau melayangkan surat ke Bupati Parimo, untuk meminta penjelasan terkait persoalan pemberhentian sejumlah pejabat eselon II tersebut.
Baca Juga: Akui Keliru, BKPSDM Parimo Segera Revisi SK Pemberhentian Pejabat
Langkah-langkah lain, kata dia, akan diambil secara kelembagaan, apabila persoalan tersebut tidak menemukan solusi terbaik.
Diketahui, surat Komisi ASN bernomor B-1861/JP.01/05/2023 tertanggal 22 Mei 2023, ditujukan untuk Bupati Parimo, sebagai tanggapan atas surat Bupati dengan nomor 800/0325/BKPSDM.







Komentar