the OPINI
No Result
View All Result
  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
No Result
View All Result
the OPINI
No Result
View All Result
Home Headline

Tak Terima Diberhentikan Bupati, 5 Pejabat Mengadu ke DPRD Parimo

the OPINIbythe OPINI
5 Juni 2023
in Headline, Parlemen
Reading Time: 3 mins read
the OPINIbythe OPINI
5 Juni 2023
in Headline, Parlemen
Reading Time: 3 mins read
Tak Terima Diberhentikan Bupati, 5 Pejabat Mengadu ke DPRD Parimo

Ketua DPRD Parimo menerima 5 pejabat eselon II yang datang mengadukan nasihnya dan meminta pendampingan. (Foto : Galvin)

Baca Juga

Peternakan Sapi Perah Parimo Tembus Enam Besar Proyek IPRO Nasional

Polda Sulteng Amankan Dua Terduga Pengguna Narkoba dalam Operasi di Tavanjuka

Polisi Dalami Asal-usul 1.190 Liter Biosolar yang Diangkut dari Pagimana

PARIMO, theopini.id – Sejumlah pejabat eselon II yang mendadak diberhentikan dari jabatannya, oleh Bupati Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, H Samsurizal Tombolotutu, datang menemui anggota DPRD setempat, pada Senin, 5 Juni 2023.

Para pejabat tersebut, di antaranya Kamiludin Passau, Joni Tagunu, Siti Wahyuni Borman, Mohammad Irfan, dan Amir Sarifudin. Kelimanya, ingin mengaduhkan nasib dan meminta pendampingan.

Baca Juga: Diberhentikan Mendadak, 4 Pejabat di Parimo akan Tempuh Jalur Hukum

Pada kesempatan itu, mereka menyampaikan keberatannya atas Surat Keputusan (SK) Bupati melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Parimo, beberapa waktu lalu.

Sebagai perwakilan, Kamiludin Passau menyampaikan perihal surat yang dilayangkan mereka ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

Surat tersebut, telah ditanggapi oleh KASN, yang menjelaskan bahwa Bupati selaku pejabat pembina kepegawaian diminta melampirkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) terhadap proses pemberhentian para pejabat dari jabatannya.

“Kami merasa dirugikan, ini tidak bisa kami biarkan, karena memang SOP dari pemberhentian itu tidak mendasar,” tandasnya.

Dia juga menegaskan, pihaknya akan mencari keadilan, karena merasa tidak melakukan sebuah pelanggaran serius yang menjadi dasar untuk diberhentikan dari jabatan.

“Alasan yang mendasar pemberhentian kami apa? dasar hukumnya apa? kecuali kami menyalahgunakan jabatan, atau tertangkap basah Operasi Tangkap Tangan (OTT), atau melakukan pelecehan seksual atau ada temuan Inspektorat, tapi tidak satupun,” tukasnya.

Menanggapi itu, anggota DPRD Parimo, Yusup SP mengatakan, tidak ada alasan DPRD untuk tidak mengambil sikap, setelah mendengar dan melihat surat balasan KASN yang tidak memberikan ketegasan atas laporan pejabat yang diberhentikan dari jabatannya.

“Surat balasan itu, tidak ada ketegasan dari apa yang dipermasalahkan teman-teman. Ketidakpuasan ini yang mebawa mereka datang ke DPRD,” ujarnya.

Sementara itu, anggota DPRD lainnya, Mohamad Fadli menilai, pemerintah daerah seharusnya memberikan jawaban atas penjelasan KASN dalam surat, berupa lampiran Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan Laporan Hasil Pemeriksaan(LHP) dari tim pemeriksa sebagai dasar pemberhentian pejabat dari jabatannya.

“Jangankan menyampaikan BAP dan LHP, hadirpun tidak. Saya kira dua alasan ini, cukup untuk menjadi bahan pimpinan DPRD ke KASN, menyampaikan persoalan ini. Karena pemberhentian ini berarti disiplin berat,” ungkapnya. 

Berdasarkan saran dan masukan dari anggota DPRD, Ketua DPRD Sayutin mengatakan, sejumlah anggota DPRD yang tugas pokok dan fungsinya berkaitan dengan urusan pemerintahan, akan berkonsultasi ke Ditjen Otonomi Daerah, Komisi ASN dan Badan Kepegawaian Nasional (BKN).

Setelah itu, pihaknya akan mengundang atau melayangkan surat ke Bupati Parimo, untuk meminta penjelasan terkait persoalan pemberhentian sejumlah pejabat eselon II tersebut.

Baca Juga: Akui Keliru, BKPSDM Parimo Segera Revisi SK Pemberhentian Pejabat

Langkah-langkah lain, kata dia, akan diambil secara kelembagaan, apabila persoalan tersebut tidak menemukan solusi terbaik.

Diketahui, surat Komisi ASN bernomor B-1861/JP.01/05/2023 tertanggal 22 Mei 2023, ditujukan untuk Bupati Parimo, sebagai tanggapan atas surat Bupati dengan nomor 800/0325/BKPSDM.

Bagikan ini:

  • Postingan

Menyukai ini:

Suka Memuat...
Tags: #BKN#BKPSDMParimo#DPRDParimo#KASN#parigimoutong#PejabatEselenIIDiberhentikandariJabatan#Sulteng
ShareSendTweet
Previous Post

Lepas Kontingen PENAS KTNA, Begini Harapan Wagub Sulteng

Next Post

Pemprov Sulteng Gelar Bimtek Indeks Daya Saing Daerah 2023

the OPINI

the OPINI

Related Posts

Bupati Parimo Apresiasi Nakes, Capaian CKG Tembus 62 Persen

Bupati Parimo Apresiasi Nakes, Capaian CKG Tembus 62 Persen

9 Oktober 2026
Lima BUMDes Banggai Produksi 13 Ton Arang Kelapa, Bidik Pasar Ekspor

Lima BUMDes Banggai Produksi 13 Ton Arang Kelapa, Bidik Pasar Ekspor

9 Oktober 2026
Pemda Parimo Gandeng BNNK Poso Perkuat Pencegahan Narkoba

Pemda Parimo Gandeng BNNK Poso Perkuat Pencegahan Narkoba

8 Oktober 2026
Antre Solar Subsidi Setiap Hari, Polsek Parigi Soroti Aktivitas 60 Truk Reot

Antre Solar Subsidi Setiap Hari, Polsek Parigi Soroti Aktivitas 60 Truk Reot

8 Oktober 2026
Dua Tahun Tinggal di Huntara, Bupati Parimo Tinjau Korban Banjir Sibalago

Dua Tahun Tinggal di Huntara, Bupati Parimo Tinjau Korban Banjir Sibalago

7 Oktober 2026
Satgas BBM Parimo Mulai Telusuri Distribusi Solar Bersubsidi

Satgas BBM Parimo Mulai Telusuri Distribusi Solar Bersubsidi

7 Oktober 2026

ARTIKEL TERKINI

Peternakan Sapi Perah Parimo Tembus Enam Besar Proyek IPRO Nasional

Peternakan Sapi Perah Parimo Tembus Enam Besar Proyek IPRO Nasional

10 Oktober 2026
Polda Sulteng Amankan Dua Terduga Pengguna Narkoba dalam Operasi di Tavanjuka

Polda Sulteng Amankan Dua Terduga Pengguna Narkoba dalam Operasi di Tavanjuka

9 Oktober 2026
Pemkot Makassar Kaji Pasar Hewan Terpadu, Revitalisasi RPH Mulai Dimatangkan

Pemkot Makassar Kaji Pasar Hewan Terpadu, Revitalisasi RPH Mulai Dimatangkan

9 Oktober 2026
Polisi Dalami Asal-usul 1.190 Liter Biosolar yang Diangkut dari Pagimana

Polisi Dalami Asal-usul 1.190 Liter Biosolar yang Diangkut dari Pagimana

9 Oktober 2026
Bupati Parimo Apresiasi Nakes, Capaian CKG Tembus 62 Persen

Bupati Parimo Apresiasi Nakes, Capaian CKG Tembus 62 Persen

9 Oktober 2026
Load More

PILIHAN EDITOR

BERANI Cup Sigi Selesai, Anwar Hafid: Perburuan Talenta Sepak Bola Masih Berlanjut

BERANI Cup Sigi Selesai, Anwar Hafid: Perburuan Talenta Sepak Bola Masih Berlanjut

4 Oktober 2026
Densus 88 Tangkap 11 Tersangka Terorisme di Enam Provinsi

Densus 88 Tangkap 11 Tersangka Terorisme di Enam Provinsi

4 Oktober 2026
Polda Sulteng Amankan Dua Terduga Pengguna Narkoba dalam Operasi di Tavanjuka

Polda Sulteng Amankan Dua Terduga Pengguna Narkoba dalam Operasi di Tavanjuka

9 Oktober 2026
Pembiayaan Jadi Kendala, Dinkes Parimo Dorong Tenaga Puskesmas Masuk BPJS Ketenagakerjaan

Pembiayaan Jadi Kendala, Dinkes Parimo Dorong Tenaga Puskesmas Masuk BPJS Ketenagakerjaan

5 Oktober 2026
77.013 Keluarga di Parimo Berisiko Stunting, 16.105 Belum Miliki Jamban Layak

77.013 Keluarga di Parimo Berisiko Stunting, 16.105 Belum Miliki Jamban Layak

6 Oktober 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
PERS MERDEKA

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
%d