the OPINI
No Result
View All Result
  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
No Result
View All Result
the OPINI
No Result
View All Result
Home Hukum Kriminal

Polda Sulteng Ungkap Kasus Jual Bayi Sindikat Lintas Provinsi

the OPINIbythe OPINI
27 Juni 2023
in Hukum Kriminal
Reading Time: 3 mins read
the OPINIbythe OPINI
27 Juni 2023
in Hukum Kriminal
Reading Time: 3 mins read
Polda Sulteng Ungkap Kasus Jual Bayi Sindikat Lintas Provinsi

Ilustrasi (Foto: Istimewa)

Baca Juga

17 IPR Segera Diserahkan, DPRD Parimo Soroti Manfaat Ekonomi bagi Daerah

Survei Air Tanah dan Uji Sondir Dilakukan Jelang Pembangunan Sekolah Rakyat di Parimo

Salurkan Bantuan Pangan, Bupati Parimo Soroti Kendala Distribusi ke Wilayah Terpencil

PALU, theopini.id – Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) berhasil mengungkap kasus jual beli orang atau bayi yang ditemukan di wilayah Provinsi Bangka Belitung (Babel).

Bayi perempuan tanpa dosa berusia 1 tahun tersebut, diperjual belikan orang tua kandungnya dengan dalih penculikan anak, yang terjadi pada 31 Mei 2023 saat melapor ke pihak Kepolisian.

Baca Juga: Polres Subang Ungkap Kasus TPPO, Modusnya Penempatan Pekerja

“Namun berdasarkan penyelidikan, Polda Sulteng mengungkap fakta sebenarnya. Kasus yang dilaporkan merupakan perdagangan orang atau jual beli anak bayi melibatkan pelaku jaringan lintas Provinsi di tanah air,” ungkap Dirreskrimum Polda Sulawesi Tengah, Kombes Pol Parajohan Simanjuntak, saat Konfrensi Pers, di Palu, Selasa, 27 Juni 2023.

Menurutnya, bayi perempuan itu, dijual ibunya inisal SS alias Siti (29) dengan harga mulai dari Rp 12 juta ke tersangka lainnya, inisial F yang saat ini masih dalam pengejaran.

Kemudian, tersangka lainnya menjual kembali bayi perempuan tersebut, dengan harga Rp 25 juta. “Polda Sulawesi Tengah bergerak cepat dengan membentuk tiga tim, untuk melakukan penyelidikan atau pendalaman kasus perdagangan orang ini,” kata Parajohan.

Ia menyebut, tim ditugaskan ke wilayah Provinsi Jawa Tengah, tepatnya di Kabupaten Grobogan, Bangka Belitung, DKI Jakarta, dan Bekasi, Jawa Barat.

Saat berada di Jawa Tengah, tim memeriksa pelaku lain berinisial R dan mendapatkan informasi, bahwa F adalah makelar jual beli anak.

“R juga mengatakan kalau ibu kandung mengnginkan anaknya kembali, dan harus memberikan tebusan Rp 25 juta,” tukasnya.

Semenetara di Babel, Polda Sulteng Sulawesi Tengah dibantu Kepolisian setempat, berhasil mengamankan tiga tersangka lainnya.

Masing-masing, berinisial M alias CM (41) warga Kabupaten Bekasi, LK alias Lia (35) warga Jakarta dan YN (45) warga Pangkal Pinang, Provinsi Babel.

Adapun peran para tersangka, M alias CM menjual korban kepada YN melalui perantara LK alias Lia dengan harga Rp 25 juta.

“Selain itu, YN juga memberikan uang ucapan terima kasih Rp 1 juta kepada LK alias Lia,” ujarnya.

Ia menyebut, tersangka M sudah sembilan kali melakukan aksinya. Saat menjual kepada YN, LK alias Lia meyakinkan M, bahwa anak itu berasal dari Kabupaten Bangka dan mencari orang tua untuk diadopsi.

Dari Jakarta, tim penyidik telah mengamankan tiga tersangka lain, yaitu inisial A alias Yanti (35) warga Jakarta, RS alias Rizal (39) warga Jakarta, dan SS alias Siti (29) warga Kecamatan Tempe, Sulawesi Selatan.

“Peran A alias Yanti menyuruh F mengambil anak ke Palu, Sulawesi Tengah. Tiba di Jakarta, A alias Yanti bertugas menerima anak, dan dibawa ke Provinsi Babel untuk diserahkan ke tersangka M,” jelasnya.

Dalam tugasnya, A alias Yanti dibantu RS yang mengaku sebagai orang tua mengadopsi korban. Sedangkan, SS alias Siti, ibu kandung dari bayi perempuan yang diperjual belikan.

Baca Juga: Polres Parimo Gelar Sosialisasi Satkamling dan TPPO

“Modus dalam kasus ini, adalah mengadopsi anak. Namun anak tersebut diperdagangkan,” tegasnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Undang-undang perlindungan anak dan/atau Undang-undang tindak pidana perdagangan orang, ancaman minimal 3 tahun, maksimal 15 tahun serta denda Rp 60 Juta hingga Rp 300 Juta.

Bagikan ini:

  • Postingan

Menyukai ini:

Suka Memuat...
Tags: #Bekasi#DKIJakarta#JawaTengah#KasusJualBelibayi#PoldaSulteng#Sulteng
ShareSendTweet
Previous Post

JPU Beri Petunjuk Penyidik Lengkapi Berkas Perkara 11 Tersangka Asusila

Next Post

Kapolresta Palu Pantau Sholat ldul Adha Warga Muhammadiyah

the OPINI

the OPINI

Related Posts

Cegah Anak Jadi Korban Kericuhan, Polri Minta Orang Tua Perketat Pengawasan

Cegah Anak Jadi Korban Kericuhan, Polri Minta Orang Tua Perketat Pengawasan

28 Agustus 2026
Polda Sulteng Ungkap Kronologi Kejadian Insiden Perkelahian di Depan Alfamidi Palu

Polda Sulteng Ungkap Kronologi Kejadian Insiden Perkelahian di Depan Alfamidi Palu

28 Agustus 2026
Kapolda Sulteng Minta Personel Polres Parimo Perkuat Kepercayaan Publik

Kapolda Sulteng Minta Personel Polres Parimo Perkuat Kepercayaan Publik

27 Agustus 2026
Pra Rekonstruksi Pembunuhan Satu Keluarga di Duyu, Polisi Dalami Aksi Tersangka

Pra Rekonstruksi Pembunuhan Satu Keluarga di Duyu, Polisi Dalami Aksi Tersangka

27 Agustus 2026
Pembunuhan Satu Keluarga di Duyu Dijerat Empat Pasal dengan Ancaman Berlapis

Pembunuhan Satu Keluarga di Duyu Dijerat Empat Pasal dengan Ancaman Berlapis

27 Agustus 2026
Kunjungi Polres Poso, Kapolda Sulteng Tekankan Penegakan Hukum Berbasis Moralitas

Kunjungi Polres Poso, Kapolda Sulteng Tekankan Penegakan Hukum Berbasis Moralitas

26 Agustus 2026

ARTIKEL TERKINI

17 IPR Segera Diserahkan, DPRD Parimo Soroti Manfaat Ekonomi bagi Daerah

17 IPR Segera Diserahkan, DPRD Parimo Soroti Manfaat Ekonomi bagi Daerah

29 Agustus 2026
Survei Air Tanah dan Uji Sondir Dilakukan Jelang Pembangunan Sekolah Rakyat di Parimo

Survei Air Tanah dan Uji Sondir Dilakukan Jelang Pembangunan Sekolah Rakyat di Parimo

29 Agustus 2026
Salurkan Bantuan Pangan, Bupati Parimo Soroti Kendala Distribusi ke Wilayah Terpencil

Salurkan Bantuan Pangan, Bupati Parimo Soroti Kendala Distribusi ke Wilayah Terpencil

29 Agustus 2026

Gempa Bumi Terkini 5.1 M Guncang 83 km BaratDaya LABUHA-MALUT

29 Agustus 2026
Munafri Minta Cendekiawan Kawal Pembangunan Makassar, Kebijakan Harus Terukur

Munafri Minta Cendekiawan Kawal Pembangunan Makassar, Kebijakan Harus Terukur

29 Agustus 2026
Load More

PILIHAN EDITOR

Kejari Parimo Kedepankan Pendekatan Humanis Tangani Anak, 142 SPDP Masuk Sejak Januari 2026

Kejari Parimo Kedepankan Pendekatan Humanis Tangani Anak, 142 SPDP Masuk Sejak Januari 2026

28 Agustus 2026
TPQ Baitul Ilmi Masigi Gelar Peringatan Maulid Nabi, Ajak Warga Hadir dan Bersilaturahmi

TPQ Baitul Ilmi Masigi Gelar Peringatan Maulid Nabi, Ajak Warga Hadir dan Bersilaturahmi

23 Agustus 2026
BPKP Sulteng Evaluasi Tata Kelola Keuangan Parimo, Dorong Penguatan Perencanaan dan Pengadaan

BPKP Sulteng Evaluasi Tata Kelola Keuangan Parimo, Dorong Penguatan Perencanaan dan Pengadaan

27 Agustus 2026
KKP Alokasikan Rp36,7 Miliar untuk Delapan Kampung Nelayan di Parimo

KKP Alokasikan Rp36,7 Miliar untuk Delapan Kampung Nelayan di Parimo

26 Agustus 2026
Salurkan Bantuan Pangan, Bupati Parimo Soroti Kendala Distribusi ke Wilayah Terpencil

Salurkan Bantuan Pangan, Bupati Parimo Soroti Kendala Distribusi ke Wilayah Terpencil

29 Agustus 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
PERS MERDEKA

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
%d