PALU, theopini.id – Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) berhasil mengungkap kasus jual beli orang atau bayi yang ditemukan di wilayah Provinsi Bangka Belitung (Babel).
Bayi perempuan tanpa dosa berusia 1 tahun tersebut, diperjual belikan orang tua kandungnya dengan dalih penculikan anak, yang terjadi pada 31 Mei 2023 saat melapor ke pihak Kepolisian.
Baca Juga: Polres Subang Ungkap Kasus TPPO, Modusnya Penempatan Pekerja
“Namun berdasarkan penyelidikan, Polda Sulteng mengungkap fakta sebenarnya. Kasus yang dilaporkan merupakan perdagangan orang atau jual beli anak bayi melibatkan pelaku jaringan lintas Provinsi di tanah air,” ungkap Dirreskrimum Polda Sulawesi Tengah, Kombes Pol Parajohan Simanjuntak, saat Konfrensi Pers, di Palu, Selasa, 27 Juni 2023.
Menurutnya, bayi perempuan itu, dijual ibunya inisal SS alias Siti (29) dengan harga mulai dari Rp 12 juta ke tersangka lainnya, inisial F yang saat ini masih dalam pengejaran.
Kemudian, tersangka lainnya menjual kembali bayi perempuan tersebut, dengan harga Rp 25 juta. “Polda Sulawesi Tengah bergerak cepat dengan membentuk tiga tim, untuk melakukan penyelidikan atau pendalaman kasus perdagangan orang ini,” kata Parajohan.
Ia menyebut, tim ditugaskan ke wilayah Provinsi Jawa Tengah, tepatnya di Kabupaten Grobogan, Bangka Belitung, DKI Jakarta, dan Bekasi, Jawa Barat.
Saat berada di Jawa Tengah, tim memeriksa pelaku lain berinisial R dan mendapatkan informasi, bahwa F adalah makelar jual beli anak.
“R juga mengatakan kalau ibu kandung mengnginkan anaknya kembali, dan harus memberikan tebusan Rp 25 juta,” tukasnya.
Semenetara di Babel, Polda Sulteng Sulawesi Tengah dibantu Kepolisian setempat, berhasil mengamankan tiga tersangka lainnya.
Masing-masing, berinisial M alias CM (41) warga Kabupaten Bekasi, LK alias Lia (35) warga Jakarta dan YN (45) warga Pangkal Pinang, Provinsi Babel.
Adapun peran para tersangka, M alias CM menjual korban kepada YN melalui perantara LK alias Lia dengan harga Rp 25 juta.
“Selain itu, YN juga memberikan uang ucapan terima kasih Rp 1 juta kepada LK alias Lia,” ujarnya.
Ia menyebut, tersangka M sudah sembilan kali melakukan aksinya. Saat menjual kepada YN, LK alias Lia meyakinkan M, bahwa anak itu berasal dari Kabupaten Bangka dan mencari orang tua untuk diadopsi.
Dari Jakarta, tim penyidik telah mengamankan tiga tersangka lain, yaitu inisial A alias Yanti (35) warga Jakarta, RS alias Rizal (39) warga Jakarta, dan SS alias Siti (29) warga Kecamatan Tempe, Sulawesi Selatan.
“Peran A alias Yanti menyuruh F mengambil anak ke Palu, Sulawesi Tengah. Tiba di Jakarta, A alias Yanti bertugas menerima anak, dan dibawa ke Provinsi Babel untuk diserahkan ke tersangka M,” jelasnya.
Dalam tugasnya, A alias Yanti dibantu RS yang mengaku sebagai orang tua mengadopsi korban. Sedangkan, SS alias Siti, ibu kandung dari bayi perempuan yang diperjual belikan.
Baca Juga: Polres Parimo Gelar Sosialisasi Satkamling dan TPPO
“Modus dalam kasus ini, adalah mengadopsi anak. Namun anak tersebut diperdagangkan,” tegasnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Undang-undang perlindungan anak dan/atau Undang-undang tindak pidana perdagangan orang, ancaman minimal 3 tahun, maksimal 15 tahun serta denda Rp 60 Juta hingga Rp 300 Juta.












