the OPINI
No Result
View All Result
  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
No Result
View All Result
the OPINI
No Result
View All Result
Home Hukum Kriminal

Polda Sulteng Ungkap Kasus Jual Bayi Sindikat Lintas Provinsi

the OPINIbythe OPINI
27 Juni 2023
in Hukum Kriminal
Reading Time: 3 mins read
the OPINIbythe OPINI
27 Juni 2023
in Hukum Kriminal
Reading Time: 3 mins read
Polda Sulteng Ungkap Kasus Jual Bayi Sindikat Lintas Provinsi

Ilustrasi (Foto: Istimewa)

PALU, theopini.id – Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) berhasil mengungkap kasus jual beli orang atau bayi yang ditemukan di wilayah Provinsi Bangka Belitung (Babel).

Bayi perempuan tanpa dosa berusia 1 tahun tersebut, diperjual belikan orang tua kandungnya dengan dalih penculikan anak, yang terjadi pada 31 Mei 2023 saat melapor ke pihak Kepolisian.

Baca Juga: Polres Subang Ungkap Kasus TPPO, Modusnya Penempatan Pekerja

“Namun berdasarkan penyelidikan, Polda Sulteng mengungkap fakta sebenarnya. Kasus yang dilaporkan merupakan perdagangan orang atau jual beli anak bayi melibatkan pelaku jaringan lintas Provinsi di tanah air,” ungkap Dirreskrimum Polda Sulawesi Tengah, Kombes Pol Parajohan Simanjuntak, saat Konfrensi Pers, di Palu, Selasa, 27 Juni 2023.

Baca Juga

Wagub Sulteng Dorong OPD Utamakan Pencegahan dalam Tata Kelola Pemerintahan

Dinkes Parimo Pastikan Temuan BPK Pengadaan Obat Tak Timbulkan Kerugian Daerah

Menurutnya, bayi perempuan itu, dijual ibunya inisal SS alias Siti (29) dengan harga mulai dari Rp 12 juta ke tersangka lainnya, inisial F yang saat ini masih dalam pengejaran.

Kemudian, tersangka lainnya menjual kembali bayi perempuan tersebut, dengan harga Rp 25 juta. “Polda Sulawesi Tengah bergerak cepat dengan membentuk tiga tim, untuk melakukan penyelidikan atau pendalaman kasus perdagangan orang ini,” kata Parajohan.

Ia menyebut, tim ditugaskan ke wilayah Provinsi Jawa Tengah, tepatnya di Kabupaten Grobogan, Bangka Belitung, DKI Jakarta, dan Bekasi, Jawa Barat.

Saat berada di Jawa Tengah, tim memeriksa pelaku lain berinisial R dan mendapatkan informasi, bahwa F adalah makelar jual beli anak.

“R juga mengatakan kalau ibu kandung mengnginkan anaknya kembali, dan harus memberikan tebusan Rp 25 juta,” tukasnya.

Semenetara di Babel, Polda Sulteng Sulawesi Tengah dibantu Kepolisian setempat, berhasil mengamankan tiga tersangka lainnya.

Masing-masing, berinisial M alias CM (41) warga Kabupaten Bekasi, LK alias Lia (35) warga Jakarta dan YN (45) warga Pangkal Pinang, Provinsi Babel.

Adapun peran para tersangka, M alias CM menjual korban kepada YN melalui perantara LK alias Lia dengan harga Rp 25 juta.

“Selain itu, YN juga memberikan uang ucapan terima kasih Rp 1 juta kepada LK alias Lia,” ujarnya.

Ia menyebut, tersangka M sudah sembilan kali melakukan aksinya. Saat menjual kepada YN, LK alias Lia meyakinkan M, bahwa anak itu berasal dari Kabupaten Bangka dan mencari orang tua untuk diadopsi.

Dari Jakarta, tim penyidik telah mengamankan tiga tersangka lain, yaitu inisial A alias Yanti (35) warga Jakarta, RS alias Rizal (39) warga Jakarta, dan SS alias Siti (29) warga Kecamatan Tempe, Sulawesi Selatan.

“Peran A alias Yanti menyuruh F mengambil anak ke Palu, Sulawesi Tengah. Tiba di Jakarta, A alias Yanti bertugas menerima anak, dan dibawa ke Provinsi Babel untuk diserahkan ke tersangka M,” jelasnya.

Dalam tugasnya, A alias Yanti dibantu RS yang mengaku sebagai orang tua mengadopsi korban. Sedangkan, SS alias Siti, ibu kandung dari bayi perempuan yang diperjual belikan.

Baca Juga: Polres Parimo Gelar Sosialisasi Satkamling dan TPPO

“Modus dalam kasus ini, adalah mengadopsi anak. Namun anak tersebut diperdagangkan,” tegasnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Undang-undang perlindungan anak dan/atau Undang-undang tindak pidana perdagangan orang, ancaman minimal 3 tahun, maksimal 15 tahun serta denda Rp 60 Juta hingga Rp 300 Juta.

Tags: #Bekasi#DKIJakarta#JawaTengah#KasusJualBelibayi#PoldaSulteng#Sulteng
ShareSendTweet
Previous Post

JPU Beri Petunjuk Penyidik Lengkapi Berkas Perkara 11 Tersangka Asusila

Next Post

Kapolresta Palu Pantau Sholat ldul Adha Warga Muhammadiyah

the OPINI

the OPINI

Related Posts

Polres Banggai Gagalkan Peredaran Sabu di Toili, Dua Terduga Pengedar Ditangkap

Polres Banggai Gagalkan Peredaran Sabu di Toili, Dua Terduga Pengedar Ditangkap

13 Juli 2026
Polisi Ringkus Dua Pelaku Pencurian 80 Kilogram Tomat di Kapal KM Ratu Maria

Polisi Ringkus Dua Pelaku Pencurian 80 Kg Tomat di Kapal KM Ratu Maria

13 Juli 2026
Polres Banggai Gagalkan Peredaran Pil THD Diduga Sasar Pelajar, Emak-emak Ditangkap

Polres Banggai Gagalkan Peredaran Pil THD Diduga Sasar Pelajar, Emak-emak Ditangkap

9 Juli 2026
Hakim Tolak Praperadilan Tersangka Dugaan Pencurian Sawit PT NGL

Hakim Tolak Praperadilan Tersangka Dugaan Pencurian Sawit PT NGL

9 Juli 2026
Polres Parimo Perkuat Pencegahan Dini Narkoba, Pelajar SMKN 1 Parigi Dibekali Edukasi

Polres Parimo Perkuat Pencegahan Dini Narkoba, Pelajar SMKN 1 Parigi Dibekali Edukasi

8 Juli 2026
Polisi Tegaskan Perlindungan Korban Disabilitas, Pelaku Kekerasan Seksual di Banggai Ditahan

Polisi Tegaskan Perlindungan Korban Disabilitas, Pelaku Kekerasan Seksual di Banggai Ditahan

7 Juli 2026

ARTIKEL TERKINI

Wagub Sulteng Dorong OPD Utamakan Pencegahan dalam Tata Kelola Pemerintahan

Wagub Sulteng Dorong OPD Utamakan Pencegahan dalam Tata Kelola Pemerintahan

13 Juli 2026
Dinkes Parimo Pastikan Temuan BPK Pengadaan Obat Tak Timbulkan Kerugian Daerah

Dinkes Parimo Pastikan Temuan BPK Pengadaan Obat Tak Timbulkan Kerugian Daerah

13 Juli 2026
Pansus DPRD Parimo Usut Dugaan Perbedaan Denda Proyek Perpustakaan Rp8,7 Miliar

Pansus DPRD Parimo Usut Dugaan Perbedaan Denda Proyek Perpustakaan Rp8,7 Miliar

13 Juli 2026
Bupati Banggai Minta Pengurus Empat Cabor KONI Fokus Cetak Atlet Berprestasi

Bupati Banggai Minta Pengurus Empat Cabor KONI Fokus Cetak Atlet Berprestasi

13 Juli 2026
Polres Banggai Gagalkan Peredaran Sabu di Toili, Dua Terduga Pengedar Ditangkap

Polres Banggai Gagalkan Peredaran Sabu di Toili, Dua Terduga Pengedar Ditangkap

13 Juli 2026
Load More

PILIHAN EDITOR

Hakim Tolak Praperadilan Tersangka Dugaan Pencurian Sawit PT NGL

Hakim Tolak Praperadilan Tersangka Dugaan Pencurian Sawit PT NGL

9 Juli 2026
Pemda Parimo Komitmen Tuntaskan Temuan BPK Sulteng dalam 60 Hari

Pemda Parimo Komitmen Tuntaskan Temuan BPK Sulteng dalam 60 Hari

9 Juli 2026
SMPN Model Toniasa Parigi Kembali Sepi Peminat, Hanya 15 Siswa Mendaftar

SMPN Model Toniasa Parigi Kembali Sepi Peminat, Hanya 15 Siswa Mendaftar

9 Juli 2026
Pansus DPRD Parimo Usut Dugaan Perbedaan Denda Proyek Perpustakaan Rp8,7 Miliar

Pansus DPRD Parimo Usut Dugaan Perbedaan Denda Proyek Perpustakaan Rp8,7 Miliar

13 Juli 2026
Wagub Sulteng Dorong OPD Utamakan Pencegahan dalam Tata Kelola Pemerintahan

Wagub Sulteng Dorong OPD Utamakan Pencegahan dalam Tata Kelola Pemerintahan

13 Juli 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
PERS MERDEKA

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

No Result
View All Result
  • Disclaimer
  • Home
  • Indeks
  • Indeks Berita
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Kode Prilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Pengumuman Pendaftaran Calon Gubernur dan Wakil Gubernur
  • Ramadan
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Terms of Service
  • the OPINI

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In