the OPINI
No Result
View All Result
  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
No Result
View All Result
the OPINI
No Result
View All Result
Home Hukum Kriminal

Polda Sulteng Ungkap Kasus Jual Bayi Sindikat Lintas Provinsi

the OPINIbythe OPINI
27 Juni 2023
in Hukum Kriminal
Reading Time: 3 mins read
the OPINIbythe OPINI
27 Juni 2023
in Hukum Kriminal
Reading Time: 3 mins read
Polda Sulteng Ungkap Kasus Jual Bayi Sindikat Lintas Provinsi

Ilustrasi (Foto: Istimewa)

Baca Juga

Pelantikan Kadis Disdikbud Parimo Ditunda, Bupati Tunggu Putusan PTUN

Tiga WNA China dan Satu WNI Jadi Tersangka Kericuhan PT Askon

Lantik 18 Pejabat Eselon II, Bupati Parimo: Kinerja Buruk Terancam Nonjob

PALU, theopini.id – Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) berhasil mengungkap kasus jual beli orang atau bayi yang ditemukan di wilayah Provinsi Bangka Belitung (Babel).

Bayi perempuan tanpa dosa berusia 1 tahun tersebut, diperjual belikan orang tua kandungnya dengan dalih penculikan anak, yang terjadi pada 31 Mei 2023 saat melapor ke pihak Kepolisian.

Baca Juga: Polres Subang Ungkap Kasus TPPO, Modusnya Penempatan Pekerja

“Namun berdasarkan penyelidikan, Polda Sulteng mengungkap fakta sebenarnya. Kasus yang dilaporkan merupakan perdagangan orang atau jual beli anak bayi melibatkan pelaku jaringan lintas Provinsi di tanah air,” ungkap Dirreskrimum Polda Sulawesi Tengah, Kombes Pol Parajohan Simanjuntak, saat Konfrensi Pers, di Palu, Selasa, 27 Juni 2023.

Menurutnya, bayi perempuan itu, dijual ibunya inisal SS alias Siti (29) dengan harga mulai dari Rp 12 juta ke tersangka lainnya, inisial F yang saat ini masih dalam pengejaran.

Kemudian, tersangka lainnya menjual kembali bayi perempuan tersebut, dengan harga Rp 25 juta. “Polda Sulawesi Tengah bergerak cepat dengan membentuk tiga tim, untuk melakukan penyelidikan atau pendalaman kasus perdagangan orang ini,” kata Parajohan.

Ia menyebut, tim ditugaskan ke wilayah Provinsi Jawa Tengah, tepatnya di Kabupaten Grobogan, Bangka Belitung, DKI Jakarta, dan Bekasi, Jawa Barat.

Saat berada di Jawa Tengah, tim memeriksa pelaku lain berinisial R dan mendapatkan informasi, bahwa F adalah makelar jual beli anak.

“R juga mengatakan kalau ibu kandung mengnginkan anaknya kembali, dan harus memberikan tebusan Rp 25 juta,” tukasnya.

Semenetara di Babel, Polda Sulteng Sulawesi Tengah dibantu Kepolisian setempat, berhasil mengamankan tiga tersangka lainnya.

Masing-masing, berinisial M alias CM (41) warga Kabupaten Bekasi, LK alias Lia (35) warga Jakarta dan YN (45) warga Pangkal Pinang, Provinsi Babel.

Adapun peran para tersangka, M alias CM menjual korban kepada YN melalui perantara LK alias Lia dengan harga Rp 25 juta.

“Selain itu, YN juga memberikan uang ucapan terima kasih Rp 1 juta kepada LK alias Lia,” ujarnya.

Ia menyebut, tersangka M sudah sembilan kali melakukan aksinya. Saat menjual kepada YN, LK alias Lia meyakinkan M, bahwa anak itu berasal dari Kabupaten Bangka dan mencari orang tua untuk diadopsi.

Dari Jakarta, tim penyidik telah mengamankan tiga tersangka lain, yaitu inisial A alias Yanti (35) warga Jakarta, RS alias Rizal (39) warga Jakarta, dan SS alias Siti (29) warga Kecamatan Tempe, Sulawesi Selatan.

“Peran A alias Yanti menyuruh F mengambil anak ke Palu, Sulawesi Tengah. Tiba di Jakarta, A alias Yanti bertugas menerima anak, dan dibawa ke Provinsi Babel untuk diserahkan ke tersangka M,” jelasnya.

Dalam tugasnya, A alias Yanti dibantu RS yang mengaku sebagai orang tua mengadopsi korban. Sedangkan, SS alias Siti, ibu kandung dari bayi perempuan yang diperjual belikan.

Baca Juga: Polres Parimo Gelar Sosialisasi Satkamling dan TPPO

“Modus dalam kasus ini, adalah mengadopsi anak. Namun anak tersebut diperdagangkan,” tegasnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Undang-undang perlindungan anak dan/atau Undang-undang tindak pidana perdagangan orang, ancaman minimal 3 tahun, maksimal 15 tahun serta denda Rp 60 Juta hingga Rp 300 Juta.

Bagikan ini:

  • Postingan

Menyukai ini:

Suka Memuat...
Tags: #Bekasi#DKIJakarta#JawaTengah#KasusJualBelibayi#PoldaSulteng#Sulteng
ShareSendTweet
Previous Post

JPU Beri Petunjuk Penyidik Lengkapi Berkas Perkara 11 Tersangka Asusila

Next Post

Kapolresta Palu Pantau Sholat ldul Adha Warga Muhammadiyah

the OPINI

the OPINI

Related Posts

Kapolres Parimo Berganti, AKBP Hendrawan Tiga WNA China dan Satu WNI Jadi Tersangka Kericuhan PT Askon

Tiga WNA China dan Satu WNI Jadi Tersangka Kericuhan PT Askon

15 Oktober 2026
Serah Terima Pataka Tandai Estafet Kepemimpinan Polda Sulawesi Tengah, Irjen Pol Rizal Irawan

Serah Terima Pataka Tandai Estafet Kepemimpinan Polda Sulawesi Tengah, Irjen Pol Rizal Irawan

15 Oktober 2026
Kapolda Rizal Irawan: Alam Harus Dijaga untuk Generasi Mendatang

Kapolda Rizal Irawan: Alam Harus Dijaga untuk Generasi Mendatang

14 Oktober 2026
Warga Kintom Ditemukan Meninggal di Jalan Perkebunan, Polisi Minta Keterangan Keluarga

Warga Kintom Ditemukan Meninggal di Jalan, Polisi Minta Keterangan Keluarga

14 Oktober 2026
Cegah Kenakalan Remaja, Kapolsek Ampibabo Edukasi 300 Pelajar

Cegah Kenakalan Remaja, Kapolsek Ampibabo Edukasi 300 Pelajar

13 Oktober 2026
Polisi Amankan Tujuh Orang Positif Narkoba dalam Penggerebekan di Kayumalue

Polisi Amankan Tujuh Orang Positif Narkoba dalam Penggerebekan di Kayumalue

12 Oktober 2026

ARTIKEL TERKINI

Pelantikan Kadis Disdikbud Parimo Ditunda, Bupati Tunggu Putusan PTUN

Pelantikan Kadis Disdikbud Parimo Ditunda, Bupati Tunggu Putusan PTUN

15 Oktober 2026
Kapolres Parimo Berganti, AKBP Hendrawan Tiga WNA China dan Satu WNI Jadi Tersangka Kericuhan PT Askon

Tiga WNA China dan Satu WNI Jadi Tersangka Kericuhan PT Askon

15 Oktober 2026
Lantik 18 Pejabat Eselon II, Bupati Parimo: Kinerja Buruk Terancam Nonjob

Lantik 18 Pejabat Eselon II, Bupati Parimo: Kinerja Buruk Terancam Nonjob

15 Oktober 2026
Bupati Parimo Lantik 18 Pejabat Eselon II, Berikut Nama-namanya

Bupati Parimo Lantik 18 Pejabat Eselon II, Berikut Nama-namanya

15 Oktober 2026
Uji Tanah Kantor Baru Wali Kota Gorontalo Masuki Tahap Pengeboran

Uji Tanah Kantor Baru Wali Kota Gorontalo Masuki Tahap Pengeboran

15 Oktober 2026
Load More

PILIHAN EDITOR

Mahasiswa KKN Untad Palu Targetkan 200 Warga Parimo Ikuti CKG

Mahasiswa KKN Untad Palu Targetkan 200 Warga Parimo Ikuti CKG

9 Oktober 2026
Tiba di Palu, Kapolda Irjen Rizal Irawan Disambut Gubernur Sulteng

Tiba di Palu, Kapolda Irjen Rizal Irawan Disambut Gubernur Sulteng

13 Oktober 2026
BPBD Parimo Tanam Pohon di Sibalago untuk Mitigasi Erosi dan Longsor

BPBD Parimo Tanam Pohon di Sibalago untuk Mitigasi Erosi dan Longsor

9 Oktober 2026
Anwar Hafid Dukung Konsolidasi HPA, Munas ke-5 Dijadwalkan Desember

Anwar Hafid Dukung Konsolidasi HPA, Munas ke-5 Dijadwalkan Desember

14 Oktober 2026
Bupati Parimo Lantik 18 Pejabat Eselon II, Berikut Nama-namanya

Bupati Parimo Lantik 18 Pejabat Eselon II, Berikut Nama-namanya

15 Oktober 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
PERS MERDEKA

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
%d