JAKARTA, theopini.id – Anggota Komisi VII DPR RI Mulyanto, mendukung permasalahan penggunaan lahan ulayat antara masyarakat Kutai Barat, Kalimantan Timur dengan PT Trubaindo Coal Mining dibawa ke Panitia Kerja (Panja) penambangan ilegal. Sebab, memungkinkan terjadi di tempat lainnya, sehingga perlu dikawal hingga selesai.
“Singkat kata, kami setuju Ini dibawa ke dalam panja illegal mining supaya kita betul-betul bisa mendalami dan kita lihat jangan-jangan di daerah lain juga hadir seperti ini sehingga kita betul-betul bisa membela masyarakat,” ungkap Mulyanto ketika Komisi VII menerima audiensi Plt. Bupati Kutai Barat, MNP Law Firm PT Trubaindo Coal Mining terkait Masalah Penggunaan lahan tanah ulayat untuk operasi pertambangan di Senayan, Jakarta, dilansir dari laman DPR RI, Rabu, 5 Juli 2023.
Baca Juga: Soroti Soal Bisnis BBM Ilegal, Komisi VII DPR RI Bentuk Panja
Dia mengatakan, sudah menjadi tugas anggota DPR RI untuk memihak dan membela yang benar, khususnya masyarakat.
Sehingga meski DPR RI bukan merupakan lembaga peradilan, namun wajib untuk terus mengawal kasus antara masyarakat dan perusahaan.
“Karena bisa jadi kasus seperti ini bukan hanya terjadi di sini, di tempat lain itu bisa terjadi dan akhirnya masyarakat yang dirugikan,” tegas Politisi Fraksi PKS ini.
Ia pun menilai, meski secara administratif belum ditetapkan, namun secara substantif dan secara sejarah lahan ini dimiliki oleh masyarakat. Sehingga DPR RI harus memihak pada masyarakat kecil.
“harus ada penyelesaian tuntas. Harus ada sebuah proses, baik proses hukum maupun proses politik yang menyebabkan kehidupan berbangsa bernegara kita ini damai. Saya setuju agar ini di dalam panja illegal mining,” pungkas Politisi Dapil Banten III.
Diketahui, PT Trubaindo Coal Mining dianggap telah melakukan pengrusakan tanah ulayat yang merupakan kawasan perhutanan untuk operasi pertambangan.
Baca Juga: Soal Tambang Ilegal, Komisi VII Akan Panggil Menteri ESDM hingga Pihak Terkait
Tindakan yang berlangsung selama 20 tahun tersebut, menimbulkan protes pada masyarakat dan meminta adanya ganti rugi. Namun hingga saat ini, masyarakat belum mendapatkan kesepakatan, bahkan kesempatan berkomunikasi.







Komentar