the OPINI
No Result
View All Result
  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
No Result
View All Result
the OPINI
No Result
View All Result
Home Headline

DLH Parimo Verifikasi Usaha Batu Pecah di Sungai Lemusa, Begini Hasilnya

the OPINIbythe OPINI
18 Juli 2023
in Headline
Reading Time: 2 mins read
the OPINIbythe OPINI
18 Juli 2023
in Headline
Reading Time: 2 mins read
Pengawasan 30 Perusahaan Ditopang 3 Pengawas Lingkungan, DLH Parimo Dorong Tambahan PPLHD

DLH Parimo saat melakukan pengawasan lingkungan di salah satu perusahaan batu pecah. (Foto : Akbar)

Baca Juga

Tegaskan Kepastian Hukum, Kemenag Parimo Dorong Perlindungan Hak Perempuan dan Anak

Pelantikan Kadis Disdikbud Parimo Ditunda, Bupati Tunggu Putusan PTUN

Tiga WNA China dan Satu WNI Jadi Tersangka Kericuhan PT Askon

PARIMO, theopini.id – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah melakukan verifikasi lapangan usaha batu pecah, milik CV Annur Perkasa di Sungai Korontua, Desa Lemusa, Kecamatan Parigi Selatan, Selasa siang, 18 Juli 2023.

“Setelah kami lakukan verifikasi lapangan, dan bertemu dengan direktur perusahaannya. Memang perizinan CV Annur Perkasa di Online Single Submission (OSS) sebatas Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) berasal dari Dinas Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Sulawesi Tengah,” kata Kepala Bidang Penaatan dan Penataan, DLH Parimo, Mohammad Idrus, di Parigi, Selasa. 

Baca Juga: Perusahaan Batu Pecah di Lemusa Klaim Kantongi Izin Operasi

Menurutnya, Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PKPLH) yang CV Annur Perkasa dapatkan diterbitkan secara otomatis.

Namun, dokumen lingkungan harus dilengkapi pihak perusahaan, yang menjadi persyaratan wajib untuk seluruh kegiatan.

“Kita akan melakukan penapisan dulu, jenis dokumen apa yang harus mereka susun. Apakah Amdal atau Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL),” tukasnya.

Hasil verifikasi tersebut, kata dia, telah dibuatkan berita acara. Kemudian, DLH Parimo akan menerbitkan surat arahan untuk CV Annur Perkasa, dalam waktu dekat.

Dalam surat arahan itu, DLH Parimo akan menjelaskan apa saja yang harus dipersiapkan. Sebab, pihak perusahaan belum memiliki UIP Operasi Produksi dari Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Tengah.

“Saya juga sudah konfirmasi ke Bagian Tata Ruang, meskipun mereka sudah memiliki surat pernyataan mandiri, yang terbit otomatis di OSS. Tapi, minimal harus membuat pelaporan, untuk menerbitkan surat pernyataan mandiri manual, atau pengurusan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) secara online,” bebernya.

Idrus menyebut, CV Annur Perkasa sangat proaktif, dan menyatakan akan segera melengkapi dokumen perizinannya, sehingga ada progress positif.

Dia mengaku, sering mendapatkan pemrakarsa usaha yang kurang memahami perizinan berusaha dengan sistem OSS, dan menyangka perizinannya telah lengkap.

“Padahal, masih ada yang harus dilengkapi. Jadi kita tidak bisa juga menyalahkan teman-teman pemrakarsa usaha,” pungkasnya.

CV Annur Perkasa Siap Lengkapi Dokumen Perizinan

Sementara itu, pemilik usaha, Ricky Nugraha mengaku, siap melengkapi dokumen perizinan, untuk memaksimalkan aktivitasnya di Sungai Lemusa.

Baca Juga: DLH Parimo Akan Undang Pengusaha Batu Pecah yang Beroperasi di Lemusa

Bahkan, pihaknya akan sesegera mungkin berkoordinasi dengan DLH Parimo, untuk pengusulan dokumen lingkungan.

“Kalau memang itu harus dilengkapi, kami akan berkoordinasi. Itu harus, demi perbaikan,” pungkasnya.  

Bagikan ini:

  • Postingan

Menyukai ini:

Suka Memuat...
Tags: #BagianTataRuang#CVAnnurPerkasa#DinasESDMSulteng#DLHParimo#KLHK#OSS#parigimoutong#PKKPR#PKPLH#Sulteng#UKL-UPL
ShareSendTweet
Previous Post

7 Fraksi DPRD Parimo Sepakat Perubahan Perda LP2B dan PDRD

Next Post

Sambut 1 Muharram 1444 H, Warga Olaya Gelar Pawai Obor

the OPINI

the OPINI

Related Posts

Lantik 18 Pejabat Eselon II, Bupati Parimo: Kinerja Buruk Terancam Nonjob

Lantik 18 Pejabat Eselon II, Bupati Parimo: Kinerja Buruk Terancam Nonjob

15 Oktober 2026
Pemda Parimo Fasilitasi Sidang Isbat Nikah Terpadu, 25 Pasangan Lolos Verifikasi

Pemda Parimo Fasilitasi Sidang Isbat Nikah Terpadu, 25 Pasangan Lolos Verifikasi

15 Oktober 2026
Erwin Dorong Sinergi PKB dan Pemerintah Perjuangkan Aspirasi Masyarakat Parimo

Erwin Dorong Sinergi PKB dan Pemerintah Perjuangkan Aspirasi Masyarakat Parimo

15 Oktober 2026
Soroti Polusi Udara di Morowali dan Morut, Anwar Hafid Minta Pengawasan Diperketat

Soroti Polusi Udara di Morowali dan Morut, Anwar Hafid Minta Pengawasan Diperketat

14 Oktober 2026
Buka KAPAK 2026, Wabup Parimo Tekankan Keselamatan Peserta

Buka KAPAK 2026, Wabup Parimo Tekankan Keselamatan Peserta

14 Oktober 2026
Bupati Parimo Evaluasi Pemanfaatan PID, 740 Sekolah Jadi Sasaran Digitalisasi

Bupati Parimo Evaluasi Pemanfaatan PID, 740 Sekolah Jadi Sasaran Digitalisasi

13 Oktober 2026

ARTIKEL TERKINI

Tegaskan Kepastian Hukum, Kemenag Parimo Dorong Perlindungan Hak Perempuan dan Anak

Tegaskan Kepastian Hukum, Kemenag Parimo Dorong Perlindungan Hak Perempuan dan Anak

16 Oktober 2026
Pelantikan Kadis Disdikbud Parimo Ditunda, Bupati Tunggu Putusan PTUN

Pelantikan Kadis Disdikbud Parimo Ditunda, Bupati Tunggu Putusan PTUN

15 Oktober 2026
Kapolres Parimo Berganti, AKBP Hendrawan Tiga WNA China dan Satu WNI Jadi Tersangka Kericuhan PT Askon

Tiga WNA China dan Satu WNI Jadi Tersangka Kericuhan PT Askon

15 Oktober 2026
Lantik 18 Pejabat Eselon II, Bupati Parimo: Kinerja Buruk Terancam Nonjob

Lantik 18 Pejabat Eselon II, Bupati Parimo: Kinerja Buruk Terancam Nonjob

15 Oktober 2026
Bupati Parimo Lantik 18 Pejabat Eselon II, Berikut Nama-namanya

Bupati Parimo Lantik 18 Pejabat Eselon II, Berikut Nama-namanya

15 Oktober 2026
Load More

PILIHAN EDITOR

RSAS Jadi Rujukan Pasien Luar Daerah, Wali Kota Gorontalo Soroti Pelayanan Kesehatan

RSAS Jadi Rujukan Pasien Luar Daerah, Wali Kota Gorontalo Soroti Pelayanan Kesehatan

12 Oktober 2026
163 Mahasiswa Untad Palu Diterjunkan ke Empat Kecamatan di Parimo, Sasar Masalah Kesehatan

163 Mahasiswa Untad Palu Diterjunkan ke Empat Kecamatan di Parimo, Sasar Masalah Kesehatan

12 Oktober 2026
Truk ODOL Dilarang Melintas di Ruas Jalan Pape–Barati–Tomata

Truk ODOL Dilarang Melintas di Ruas Jalan Pape–Barati–Tomata

12 Oktober 2026
Kapolres Parimo Berganti, AKBP Hendrawan Tiga WNA China dan Satu WNI Jadi Tersangka Kericuhan PT Askon

Kapolres Parimo Berganti, AKBP Hendrawan Dimutasi Jadi Wakapolresta Palu

11 Oktober 2026
Antisipasi Karhutla saat Kemarau, Dinsos Gorontalo Libatkan Warga dalam Mitigasi

Antisipasi Karhutla saat Kemarau, Dinsos Gorontalo Libatkan Warga dalam Mitigasi

10 Oktober 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
PERS MERDEKA

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
%d