PARIMO, theopini.id – Tujuh Fraksi di DPRD Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, menyetujui perubahan dua Peraturan Daetah (Perda), yang disampaikan dalam sidang Paripurna, Selasa, 18 Juli 2023.
Dua Perda yang diubah tersebut, yakni Lahan Pangan Pertanian Berkelanjutan (LP2B) dan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).
Baca Juga: Serap Pandangan Fraksi Atas LKPj, Wabup Parimo Ucapkan Terima Kasih
Sidang yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Parimo, Sayutin Budianto tersebut, diagendakan untuk mendengarkan pandangan umum fraksi disampaikan masing-masing juru bicaranya, terhadap perubahan dua Perda tersebut.
Fraksi NasDem yang mengawali pandangannya, menyatakan kedua Raperda telah melalui proses dan tahapan sesuai mekanisme dalam menyusun program daerah.
Fraksi NasDem berharap Pemerintah Daerah (Pemda) dapat menyelesaikan permasalahan hukum dan gesekan yang terjadi, terkait lahan pertanian, dan OPD yang melaksanakan harus bertanggung jawab.
Hal senada juga disampaikan Fraksi PDIP. Dalam pendapatnya, mengatakan kedua Raperda telah dibahas oleha Pansus bersama pihak eksekutif.
Sehingga, diharapkan tidak merubah hasil kesepakatan yang telah ditetapkan, dan materi yang dimuat dalam Raperda pada tahap pembahasan.
Untuk perubahan Perda PDRD, Fraksi PDIP meminta lampiran yang dikirim harus sesuai dengan kesepakatan terakhir, dan perlu dilakukan pembahasan kembali, bila telah dievaluasi.
Baca Juga: Ini Jawaban Bupati Parimo atas Pandangan Fraksi Soal Raperda APBDP 2022
Selanjutnya, pendapat fraksi akan dua Raperda tersebut, secara berurutan disampaikan oleh Fraksi Gerindra, Hanura, PKB, Toraranga dan Bintang Indonesia yang juga menyetujui dan mengapresiasi kinerja Pansus.
Sementara itu, Ketua DPRD Parimo, Suyutin Budianto berharap, seluruh pandangan fraksi yang telah diberikan dalam sidang paripurna tersebut, dapat mendapat perhatian kedua Pansus.















