Pemda Parimo Usulkan Peralihan Kewenangan Jalan ke Provinsi

PARIMO, theopini.idPemerintah Daerah (Pemda) Parigi Moutong (Parimo), mengusulkan pengalihan kewenangan tiga ruas jalan kabupaten ke Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah.

“Tiga ruas jalan kabupaten yang kami usulkan tahun ini, yakni Sausu- Manggalapi, Lingkar Parigi dan Bolan Barat-Palapi,” ungkap Kepala Bidang Bina Marga, Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Pertanahan (PUPRP) Parimo, I Wayan Mudana, dihubungi di Parigi, Rabu, 9 Agustus 2023.

Baca Juga: Dinas PUPRP Parimo Lanjutkan Proyek Jalan yang Putus Kontrak

Menurutnya, ruas jalan Sausu-Manggalapi sepanjang 48 kilometer, yang menghubungkan dua kabupatan di Sulawesi Tengah. Sementara lingkar Parigi sepanjang 14 kilometer, dan Bolano Barat-Palapi sepanjang 35 kilometer.

Alasan pengusulan pengalihan kewenangan, kata dia, karena pembiayaannya cukup membebani APBD Parimo yang notabene kecil.

“Kalau provinsi anggaranya besar, biaya rutinya besar, rekonstruksinya pun besar. Penanganan jalan di Parimo panjang sekali, kita kewalahan. Sehingga itu potensial untuk kita usulkan,” tukasnya.

Menanggapi itu, Kepala Bidang Bina Marga Provinsi Sulawesi Tengah, Asbudianto mengatakan, perubahan SK jalan memang dilakukan per lima tahun sekali. Otomatis, secara berkala ada waktu untuk melakukan pengusulan kewenangan.

Namun, harus lebih dulu menunggu perubahan status jalan, mulai dari nasional, provinsi hingga kabupaten.

“Sebab ada tiga kewenangan atas infrastruktur tersebut, yakni Balai, provinsi dan kabupaten. Masing-masing punya kewenangan. Jadi, kami tidak bisa saling masuk,” jelasnya.

Terkait tiga ruas jalan di Kabupaten Parimo, kata Asbudianto, persoalan pembiayaan memang selalu menjadi alasan utama.

Ia berpendapat, jalan daerah yang pembiayaan terlalu besar, sebaiknya diusulkan menjadi kewenangan pemerintah pusat atau jalan nasional.

“Sebaiknya jadi kewenangan pusat. Jalan Trans Sulawesi Parigi, dialihkan, entah jalan provinsi atau jalan kabupaten, jadi pengalihan status,” ujarnya.

Baca Juga: Tahun ini, Dinas PUPRP Parimo Akan Rehabilitasi 2 Daerah Irigasi

Dia mengatakan, ruas jalan di Kabupaten Parimo yang saat ini telah menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah, yaitu Tambu-Kasimbar dan Mepanga-Pasir Putih.

“Baru dua itu, kewenangan provinsi. Dari total panjang nasional, 80 persen, ialah jalan daerah. Hanya sekitar 10 persen lebih, jalan nasional. Pembiayaan justru terbalik, jalan nasional besar ketimbang jalan daerah,” pungkasnya.

Komentar