JAKARTA, theopini.id – Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja menegaskan anggota Bawaslu daerah terpilih pengampu Divisi Penyelesaian Sengketa menguasai dan menerapkan asas kepastian hukum dalam penegakkan sengketa proses Pemilu.
“Di Pemilu, segala prosedur itu pasti. Hanya satu yang belum pasti, hasilnya. Itulah yang harus teman-teman lakukan, kepastian hukum,” kata Rahmat Bagja, saat membuka Rakernis Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu Gelombang I, dikutip dari laman Bawaslu RI, Selasa, 22 Agustus 2023.
Baca Juga: Bawaslu Sulteng Gelar Bimtek Tata Cara Penyelesaian Sengketa Pemilu
Menurutnya, penguasaan ilmu hukum bagi anggota Bawaslu daerah terpilih sangatlah penting. Meskipun tidak seluruhnya memiliki latar belakang pengetahuan tersebut.
Akan tetapi, bukan menjadi alasan untuk tidak mempelajari dasar-dasar hukum, karena mengampu divisi penyelesaian sengketa, erat kaitannya dengan proses hukum.
Olehnya, anggota terpilih harus mampu membedakan alat bukti dan barang bukti dalam hukum acara proses pembuktian.
“Karena bila anggota tidak dapat membuktikan, maka akan fatal dalam penentuan keputusan sidang,” tegasnya.
Baca Juga: MK Telah Siapkan Skenario Sidang Sengketa Pemilu 2024
Ia menyebut, suksesnya Bawaslu dalam mengemban tugas, tercermin dalam dua indikator, yaitu dalam penanganan pelanggaran dan sengketa proses Pemilu.
“Jika keduanya berhasil Bawaslu jalankan dan selesaikan dengan sukses, maka itu kesuksesan Bawaslu sebenarnya,” pungkasnya.







Komentar