Pemprov Sulteng Rapat Identifikasi dan Analisis Perda Kabupaten/Kota

PALU, theopini.id Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah (Pemprov Sulteng) menggelar rapat identifikasi dan analisis Peraturan Daerah (Perda) kabupaten/kota, Senin, 11 September 2023.

“Ada beberapa hal yang perlu menjadi perhatian dalam pembentukan hukum di daerah, baik Perda maupun Peraturan Kepala Daerah (Perkada),” kata Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Setda Provinsi Sulawesi Tengah, Fahrudin Yambas, membacakan sambutan Gubernur.

Baca Juga: Pemda Parimo Akan Sosialisasikan Perda 3/2022 di 23 Kecamatan

Pertama, kata dia, produk hukum daerah perlu mendorong peningkatan kualitas penyelenggaraan pemerintahan daerah, baik diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan bersifat delegatif, maupun yang menjadi kewenangan daerah bersifat atributif, harus menjadi pedoman dalam pembentukan Perda maupun Perkada.

Kedua, produk hukum daerah perlu mendorong percepatan pembangunan serta pertumbuhan ekonomi daerah, dan tentunya dapat relevan dan mampu menjawab isu-isu strategis pembangunan daerah.

“Misalnya Perda yang mempermudah investasi, percepatan penanganan kemiskinan dan isu-isu strategis lainnya bersifat mendorong percepatan pembangunan dan ekonomi daerah,” ujarnya. 

Sebagai wakil pemerintah pusat di daerah, Pemprov Sulawesi Tengah akan melakukan pengawasan terhadap peraturan daerah di 13 kabupaten/kota, guna memastikan implementasi Perda secara baik. Sehingga, dapat mendorong terwujudnya kualitas penyelenggaraan pemerintahan.

Baca Juga: Dinas PUPRP Parimo Terapkan Perda PBG sebagai Pengganti IMB

Kemudian, memastikan pembentukan Perda dapat mendorong percepatan pembangunan dan pertumbuhan ekonomi daerah, yang diwujudkan dalam kebijakan perencanaan pembangunan. Tujuannya, agar paradigma hukum tidak saja menjadi pedoman regulasi.

“Akan tetapi dapat berkontribusi sebagai alat dan sarana yang dapat mewujudkan kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat Sulawesi Tengah,” pungkasnya.

Komentar