the OPINI
No Result
View All Result
  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
No Result
View All Result
the OPINI
No Result
View All Result
Home Headline

Sidang Asusila 11 Terdakwa, JPU Tolak Eksepsi Oknum Brimob

the OPINIbythe OPINI
27 September 2023
in Headline, Hukum Kriminal
Reading Time: 2 mins read
the OPINIbythe OPINI
27 September 2023
in Headline, Hukum Kriminal
Reading Time: 2 mins read
Pengadilan Negeri Parigi Gelar Sidang Pidana Pemilu Libatkan Oknum Kades

Pengadilan Negeri Parigi gelar sidang lanjutan perkara asusila 11 terdakwa, pada Rabu, 27 September 2023. (Foto : Novita)

Baca Juga

Polda Sulteng Amankan Dua Terduga Pengguna Narkoba dalam Operasi di Tavanjuka

Polisi Dalami Asal-usul 1.190 Liter Biosolar yang Diangkut dari Pagimana

Bupati Parimo Apresiasi Nakes, Capaian CKG Tembus 62 Persen

PARIMO, theopini.id – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak eksepsi oknum Brimob, IPDA MKS, salah satu terdakwa dalam perkara tindak asusila remaja 15 tahun, yang terjadi di Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah.

Penolakan eksepsi disampaikan JPU, dihadapan Majelis Hakim dalam sidang lanjutan digelar Pengadilan Negeri Parigi, pada Rabu sore, 27 September 2023.  

Baca Juga: Sidang Lanjutan Perkara Asusila 11 Terdakwa, Agendanya Pembacaan Eksepsi

“Isi tanggapan JPU, pada intinya menolak eksepsi dari penasehat hukum terdakwa oknum anggota Brimob,” kata Ketua Pengadilan Negeri Parigi, Yakobus Manu, SH, ditemui usai sidang, Rabu malam.

Ia mengatakan, seyogyanya JPU menanggapi eksepsi dua terdakwa, yakni IPDA MKS, dan HR alias Pak Kades.

Hanya saja, HR tidak dapat menghadiri persidangan yang diagendakan hari ini, dengan alasan sedang sakit. Sehingga, ditunda pada Jum’at, 29 September 2023.

Pada Jum’at, 29 September 2023 itu, kata dia, akan digelar dua agenda persidangan. Selain pembacaan tanggapan JPU atas eksepsi terdakwa HR, Majelis Hakim juga akan membacakan putusan sela.

“Tapi yang agenda putusan sela untuk terdakwa HR, kami belum tahu. Kalau memang para pihak bersepakat, kita bacakan pekan depan, pada Selasa, 3 Oktober 2023,” bebernya.

Sementara itu, Jaksa Ikram, SH menjelaskan, eksepsi diatur secara limitative atau terbatas dalam KUHP. Pertama, pasal 561 tentang kompetensi relatif dan absolut, artinya kewenangan pengadilan mengadili.

“Apakah peradilan umum ataupun peradilan militer,” ujarnya.

Kedua, pasal 143 ayat 2, terkait syarat sahnya surat dakwaan. Formilnya, yakni pemberian tanggal, identitas, dan terdakwa. Kemudian, disusun secara cermat dan lengkap, tidak menyentuh pokok perkata.

“Terhadap keberatan penasehat hukum terdakwa IPDA MKS, JPU menjawab sepanjang tidak menyentuh pokok perkara, karena akan diperiksa bersamaan dengan proses perkara,” tukasnya.

Ia menyebut, yang menanggapi hanta soal JPU dinilai tidak cermat, jelas dan lengkap dalam merumuskan tempat terjadinya tindak pidana.

“Terkait perumusan tempat terjadinya tindak pidana, kami ambil dari fakta bekas perkara, bahwa keterangan saksi-saksi maupun terdakwa, tidak meningkat,” jelasnya.

Baca Juga: Jaksa Minta Majelis Hakim Tolak Eksepsi Bripka H

Makanya, kata dia, JPU menggunakan doktrin locus, tempus delicti bersifat alternative, bukan limitative, serta frasa, atau setidak-tidaknya.

“Jadi kami jawab, sebatas diatur dalam KUHP, apa-apa saja yang dapat diajukan keberatan terhadap surat dakwaan. Di luar itu, kami tidak menanggapi,” pungkasnya.   

Bagikan ini:

  • Postingan

Menyukai ini:

Suka Memuat...
Tags: #parigimoutong#PengadilanNegeriParigi#PerkaraAsusila11Terdakwa#Sulteng
ShareSendTweet
Previous Post

Kementan Dorong Upaya Memperlambat Alih Fungsi Lahan Pertanian

Next Post

PMI Parimo Ajak Masyarakat Manfaatkan Aplikasi Satu Darah

the OPINI

the OPINI

Related Posts

Polda Sulteng Amankan Dua Terduga Pengguna Narkoba dalam Operasi di Tavanjuka

Polda Sulteng Amankan Dua Terduga Pengguna Narkoba dalam Operasi di Tavanjuka

9 Oktober 2026
Polisi Dalami Asal-usul 1.190 Liter Biosolar yang Diangkut dari Pagimana

Polisi Dalami Asal-usul 1.190 Liter Biosolar yang Diangkut dari Pagimana

9 Oktober 2026
Bupati Parimo Apresiasi Nakes, Capaian CKG Tembus 62 Persen

Bupati Parimo Apresiasi Nakes, Capaian CKG Tembus 62 Persen

9 Oktober 2026
Lima BUMDes Banggai Produksi 13 Ton Arang Kelapa, Bidik Pasar Ekspor

Lima BUMDes Banggai Produksi 13 Ton Arang Kelapa, Bidik Pasar Ekspor

9 Oktober 2026
Pemda Parimo Gandeng BNNK Poso Perkuat Pencegahan Narkoba

Pemda Parimo Gandeng BNNK Poso Perkuat Pencegahan Narkoba

8 Oktober 2026
Pelajar Tewas Usai Terjatuh dari Pagar Sekolah, Polisi Temukan Dugaan Kebocoran Arus Listrik

Pelajar Tewas Usai Terjatuh dari Pagar Sekolah, Polisi Temukan Dugaan Kebocoran Arus Listrik

8 Oktober 2026

ARTIKEL TERKINI

Polda Sulteng Amankan Dua Terduga Pengguna Narkoba dalam Operasi di Tavanjuka

Polda Sulteng Amankan Dua Terduga Pengguna Narkoba dalam Operasi di Tavanjuka

9 Oktober 2026
Pemkot Makassar Kaji Pasar Hewan Terpadu, Revitalisasi RPH Mulai Dimatangkan

Pemkot Makassar Kaji Pasar Hewan Terpadu, Revitalisasi RPH Mulai Dimatangkan

9 Oktober 2026
Polisi Dalami Asal-usul 1.190 Liter Biosolar yang Diangkut dari Pagimana

Polisi Dalami Asal-usul 1.190 Liter Biosolar yang Diangkut dari Pagimana

9 Oktober 2026
Bupati Parimo Apresiasi Nakes, Capaian CKG Tembus 62 Persen

Bupati Parimo Apresiasi Nakes, Capaian CKG Tembus 62 Persen

9 Oktober 2026
TP-PKK Makassar Dorong Motif Budaya Lokal Jadi Produk Ekonomi Kreatif

TP-PKK Makassar Dorong Motif Budaya Lokal Jadi Produk Ekonomi Kreatif

9 Oktober 2026
Load More

PILIHAN EDITOR

Kemarau Panjang, Pemprov Gorontalo Salurkan 153 Alsintan untuk Petani

Kemarau Panjang, Pemprov Gorontalo Salurkan 153 Alsintan untuk Petani

3 Oktober 2026
Pemprov Sulteng Dorong Legalitas Pertambangan Rakyat, Adiman: Supaya Bisa Diawasi

Pemprov Sulteng Dorong Legalitas Pertambangan Rakyat, Adiman: Supaya Bisa Diawasi

3 Oktober 2026
Wagub Reny Dorong Penguatan Pendapatan Daerah untuk Biayai Prioritas Pembangunan 2027

Wagub Reny Dorong Penguatan Pendapatan Daerah untuk Biayai Prioritas Pembangunan 2027

5 Oktober 2026
Banjir Berulang di Toribulu, Pemda Parimo Fokus Benahi Aliran Sungai

Banjir Berulang di Toribulu, Pemda Parimo Fokus Benahi Aliran Sungai

7 Oktober 2026
Wabup Buol Dorong MUI Perkuat Pembinaan Generasi Muda dan Etika Bermedia Sosial

Wabup Buol Dorong MUI Perkuat Pembinaan Generasi Muda dan Etika Bermedia Sosial

4 Oktober 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
PERS MERDEKA

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
%d