PARIMO, theopini.id – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak eksepsi oknum Brimob, IPDA MKS, salah satu terdakwa dalam perkara tindak asusila remaja 15 tahun, yang terjadi di Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah.
Penolakan eksepsi disampaikan JPU, dihadapan Majelis Hakim dalam sidang lanjutan digelar Pengadilan Negeri Parigi, pada Rabu sore, 27 September 2023.
Baca Juga: Sidang Lanjutan Perkara Asusila 11 Terdakwa, Agendanya Pembacaan Eksepsi
“Isi tanggapan JPU, pada intinya menolak eksepsi dari penasehat hukum terdakwa oknum anggota Brimob,” kata Ketua Pengadilan Negeri Parigi, Yakobus Manu, SH, ditemui usai sidang, Rabu malam.
Ia mengatakan, seyogyanya JPU menanggapi eksepsi dua terdakwa, yakni IPDA MKS, dan HR alias Pak Kades.
Hanya saja, HR tidak dapat menghadiri persidangan yang diagendakan hari ini, dengan alasan sedang sakit. Sehingga, ditunda pada Jum’at, 29 September 2023.
Pada Jum’at, 29 September 2023 itu, kata dia, akan digelar dua agenda persidangan. Selain pembacaan tanggapan JPU atas eksepsi terdakwa HR, Majelis Hakim juga akan membacakan putusan sela.
“Tapi yang agenda putusan sela untuk terdakwa HR, kami belum tahu. Kalau memang para pihak bersepakat, kita bacakan pekan depan, pada Selasa, 3 Oktober 2023,” bebernya.
Sementara itu, Jaksa Ikram, SH menjelaskan, eksepsi diatur secara limitative atau terbatas dalam KUHP. Pertama, pasal 561 tentang kompetensi relatif dan absolut, artinya kewenangan pengadilan mengadili.
“Apakah peradilan umum ataupun peradilan militer,” ujarnya.
Kedua, pasal 143 ayat 2, terkait syarat sahnya surat dakwaan. Formilnya, yakni pemberian tanggal, identitas, dan terdakwa. Kemudian, disusun secara cermat dan lengkap, tidak menyentuh pokok perkata.
“Terhadap keberatan penasehat hukum terdakwa IPDA MKS, JPU menjawab sepanjang tidak menyentuh pokok perkara, karena akan diperiksa bersamaan dengan proses perkara,” tukasnya.
Ia menyebut, yang menanggapi hanta soal JPU dinilai tidak cermat, jelas dan lengkap dalam merumuskan tempat terjadinya tindak pidana.
“Terkait perumusan tempat terjadinya tindak pidana, kami ambil dari fakta bekas perkara, bahwa keterangan saksi-saksi maupun terdakwa, tidak meningkat,” jelasnya.
Baca Juga: Jaksa Minta Majelis Hakim Tolak Eksepsi Bripka H
Makanya, kata dia, JPU menggunakan doktrin locus, tempus delicti bersifat alternative, bukan limitative, serta frasa, atau setidak-tidaknya.
“Jadi kami jawab, sebatas diatur dalam KUHP, apa-apa saja yang dapat diajukan keberatan terhadap surat dakwaan. Di luar itu, kami tidak menanggapi,” pungkasnya.














