the OPINI
No Result
View All Result
  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
No Result
View All Result
the OPINI
No Result
View All Result
Home Parlemen

DPRD Sigi Sahkan Raperda Minuman Beralkohol dan Bantuan Hukum

the OPINIbythe OPINI
9 Oktober 2023
in Parlemen
Reading Time: 2 mins read
the OPINIbythe OPINI
9 Oktober 2023
in Parlemen
Reading Time: 2 mins read
DPRD Sigi Sahkan Raperda Minuman Beralkohol dan Bantuan Hukum

Ketua DPRD, Moh Rizal Intjenae, dan dihadiri Wakil Bupati Sigi, Samuel Yansen Pongi, usai menandatangi berita acara persetujuan bersama. (Foto: Bagian Prokopim)

Baca Juga

Parimo Jadi Kabupaten Pertama di Sulteng Terapkan KKN Tematik Integrasi NIB-NOP

Kapolda Rizal Irawan: Alam Harus Dijaga untuk Generasi Mendatang

Long Boat Bawa Lima Orang Hilang Kontak di Perairan Balut, Dua di Antaranya Anak-anak

SIGI, theopini.id – DPRD Sigi, Sulawesi Tengah menyetujui pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Reperda) tentang penertiban dan pengendalian minuman beralkohol, serta Reperda tentang penyelenggaraan bantuan hukum, disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Dua Reperda tersebut, disahkan dalam sidang paripurna pengambilan keputusan, dipimpin Ketua DPRD, Moh Rizal Intjenae, dan dihadiri Wakil Bupati Sigi, Samuel Yansen Pongi, Senin, 9 Oktober 2023.

Baca Juga: Disetujui Fraksi, Raperda Usulan Pemda Akan Dibahas Ditingkat Pansus

“Pada masa persidangan pertama ini, Pansus dua DPRD Kabupaten Sigi telah selesai membahas Raperda

penertiban dan pengendalian minuman beralkohol serta penyelenggaraan bantuan hukum,” kata Wabup Samuel.

Menurutnya, Pemerintah Daerah (Pemda) telah melakukan prosedur, sebagaimana diatur dalam pasal 88 ayat 1, Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 120 tahun 2018, tentang perubahan atas peraturan nomor 80 tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah.

Aturan itu, menyatakan pembinaan dilakukan dalam bentuk fasilitasi terhadap Raperda, rancangan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) dan/atau rancangan peraturan DPRD.

“Olehnya itu, Pemda Sigi telah menyampaikan dua Raperda tersebut, kepada Gubernur Sulawesi Tengah untuk difasilitasi melalui aplikasi e-PERDA,” ujarnya.

Adapun hasil fasilitasi Raperda ini, telah diterima melalui surat Sekretaris Daerah (Sekda) Sulawesi Tengah, nomor 100.3.2/2800/ro.huk tertanggal 3 Oktober 2023, perihal hasil fasilitasi Raperda Kabupaten Sigi.

Berdasarkan ketentuan, pasal 100 ayat (2) Permendagri nomor 80 tahun 2015, tentang pembentukan produk hukum daerah, juga menyatakan Bupati/Walikota wajib menyampaikan Raperda kepada Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat.

“Paling lama tiga hari terhitung sejak menerima Raperda dari pimpinan DPRD kabupaten /kota, untuk mendapatkan nomor registrasi Perda,” tukasnya.

Setelah pengambilan keputusan, Pemda Sigi akan menyampaikan Raperda yang disempurnakan kepada Gubernur untuk mendapatkan nomor register, sebelum ditetapkan dan diundangkan dalam lembaran daerah.

Wabup Samuel mengatakan, dengan disetujuinya dua Raperda tersebut, diharapkan dapat memberikan legalitas dan legitimasi kepada Pemda dalam melakukan penertiban dan pengendalian minuman beralkohol.

“Sekaligus sebagai bentuk perlindungan hukum, perlindungan ekonomi dan perlindungan sosial lainnya,” jelasnya.

Kemudian, Raperda tentang penyelenggaraan bantuan hukum, juga diharapkan dapat memberikan bantuan hukum secara gratis kepada masyarakat.

Sehingga, dapat menjamin dan mewujudkan persamaan dihadapan hukum, serta akses pada keadilan bagi setiap orang.

Baca Juga: Pemda Sigi Apresiasi Kinerja DPRD atas Persetujuan Raperda Bangunan Gedung

“Terutama masyarakat miskin sebagai kelompok masyarakat yang rentan bermasalah dengan hukum,” kata dia.

Adapun seluruh masukan dan saran baik dari proses pembahasan maupun masukan dari hasil konsultasi serta koordinasi yang dilaksanakan Pansus DPRD, telah diakomodir dan disesuaikan dengan ketentuan

peraturan perundang-undangan.

Bagikan ini:

  • Postingan

Menyukai ini:

Suka Memuat...
Tags: #DPRDSigi#KabupatenSigi#PemdaSigi#Reperda#Sulteng
ShareSendTweet
Previous Post

32 Tahun Pengabdian AKABRI 91, Polda Sulteng Salurkan 8000 Paket Sembako

Next Post

Bupati Amirudin Pimpin Rakor Pelimpahan Sebagian Kewenangan

the OPINI

the OPINI

Related Posts

Target PAD Parimo Naik, Adnyana Minta Penjelasan Banggar

Target PAD Parimo Naik, Adnyana Minta Penjelasan Banggar

13 Oktober 2026
APBD Perubahan Disahkan, Target PAD Parimo Rp261,43 Miliar

APBD Perubahan Disahkan, Target PAD Parimo Rp261,43 Miliar

13 Oktober 2026
Banmus DPRD Parimo Sampaikan Empat Rekomendasi dalam Rencana Kerja 2027

Banmus DPRD Parimo Sampaikan Empat Rekomendasi dalam Rencana Kerja 2027

29 September 2026
Bahas Ranperda Kesehatan, Pansus DPRD Parimo Pastikan Penanganan KLB Malaria

Bahas Ranperda Kesehatan, Pansus DPRD Parimo Pastikan Penanganan KLB Malaria

29 September 2026
Komisi II DPRD Parimo Soroti Persoalan di Balik Program Cetak Sawah Lewat RDP

Komisi II DPRD Parimo Soroti Persoalan di Balik Program Cetak Sawah Lewat RDP

22 September 2026
Komisi I DPRD Parimo Gelar RDP, Bahas Polemik Pembayaran Jasa Peta Desa Torue

Komisi I DPRD Parimo Gelar RDP, Bahas Polemik Pembayaran Jasa Peta Desa Torue

22 September 2026

ARTIKEL TERKINI

Parimo Jadi Kabupaten Pertama di Sulteng Terapkan KKN Tematik Integrasi NIB-NOP

Parimo Jadi Kabupaten Pertama di Sulteng Terapkan KKN Tematik Integrasi NIB-NOP

15 Oktober 2026
Hilang Kontak Saat Melaut, Tiga Nelayan di Bangkep Ditemukan Selamat

Hilang Kontak Saat Melaut, Tiga Nelayan di Bangkep Ditemukan Selamat

15 Oktober 2026
Kapolda Rizal Irawan: Alam Harus Dijaga untuk Generasi Mendatang

Kapolda Rizal Irawan: Alam Harus Dijaga untuk Generasi Mendatang

14 Oktober 2026
Long Boat Bawa Lima Orang Hilang Kontak di Perairan Balut, Dua di Antaranya Anak-anak

Long Boat Bawa Lima Orang Hilang Kontak di Perairan Balut, Dua di Antaranya Anak-anak

14 Oktober 2026
Soroti Polusi Udara di Morowali dan Morut, Anwar Hafid Minta Pengawasan Diperketat

Soroti Polusi Udara di Morowali dan Morut, Anwar Hafid Minta Pengawasan Diperketat

14 Oktober 2026
Load More

PILIHAN EDITOR

Warga Pondok Karya Terancam Digusur, Pemprov Sulteng Diminta Hadir

Warga Pondok Karya Terancam Digusur, Pemprov Sulteng Diminta Hadir

8 Oktober 2026
Operasi Sarang Narkoba di Banggai, Polisi Sita Sabu dan Buku Catatan Penjualan

Operasi Sarang Narkoba di Banggai, Polisi Sita Sabu dan Buku Catatan Penjualan

11 Oktober 2026

Gempa Bumi Terkini 5.7 M Guncang 29 km BaratLaut POHUWATO-GORONTALO

12 Oktober 2026
Kapolda Rizal Irawan: Alam Harus Dijaga untuk Generasi Mendatang

Kapolda Rizal Irawan: Alam Harus Dijaga untuk Generasi Mendatang

14 Oktober 2026
Cegah Kenakalan Remaja, Kapolsek Ampibabo Edukasi 300 Pelajar

Cegah Kenakalan Remaja, Kapolsek Ampibabo Edukasi 300 Pelajar

13 Oktober 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
PERS MERDEKA

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
%d