BANGGAI, theopini.id – Bupati Banggai, Sulawesi Tengah, Amirudin memimpin Rapat Koordinasi (Rakor) pelimpahan sebagian kewenangan Bupati kepada Camat, pada Senin, 9 Oktober 2023.
“Ternyata Walikota Makassar sudah sukses dalam menjalankan pelimpahan sebagian kewenangan Walikota kepada Camat. Sehingga, saya mengutus tim untuk melakukan kajian,” ungkap Bupati Amirudin.
Baca Juga: Pemda Parimo Usulkan Peralihan Kewenangan Jalan ke Provinsi
Menurutnya, pelimpahan sebagian kewenangan ini, merupakan komitmen konkret dari Pemerintah Daerah (Pemda) untuk mengoptimalkan pelaksanaan urusan pemerintahan.
Kemudian, meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, mempercepat pencapaian tujuan pembangunan daerah, pemerataan pembangunan, meningkatkan pemberdayaan, dan memperkuat pembinaan kemasyarakatan di tingkat kecamatan.
“Penting untuk diingat, bahwa ini bukan berarti menghilangkan kewenangan yang telah dilaksanakan oleh perangkat daerah,” tukasnya.
Hal ini, kata dia, harus dipandang sebagai bentuk aksi kolaboratif yang menekankan semangat gotong royong, untuk mempercepat pencapaian visi dan misi pemerintah daerah.
Olehnya, ia berharap kepada kepala perangkat daerah untuk mengidentifikasi urusan pemerintahan yang belum maksimal dilaksanakan, dengan kriteria, berskala kecil, tidak memerlukan kajian teknis tinggi, dan teknologi tinggi.
“Terpenting dapat dilakukan secara swakelola, agar segera diserahkan kepada Camat,” kata Bupati Amirudin.
Sehingga, Pemda Banggai tidak hanya memberikan pelimpahan kewenangan kepada Camat, tetapi juga akan menyertainya dengan anggaran pada 2024.
Selain itu, dengan adanya pelimpahan sebagian kewenangan kepada Camat, perangkat daerah teknis sesuai urusannya.
Baca Juga: Kades di Parimo Keluhkan Intervensi Kewenangan Dana Desa
Bahkan, wajib memberikan bimbingan, pendampingan dan pengawasan terhadap pelaksanaan serta harus memastikan tidak terjadi tumpang tindih kegiatan.
“Khusus untuk para Camat se Kabupaten Banggai, saya berpesan agar tidak bermain-main dengan penggunaan anggaran ini, dan melaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta selalu berkoordinasi dan berkonsultasi dengan perangkat daerah teknis,” pungkasnya.














