BANGGAI, theopini.id – Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Banggai, Sulawesi Tengah menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Tim Penguatan Pengawasan Orang Asing (TIMPORA), Senin, 6 November 2023.
Menurut Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik, Judi Ammy Amisudin, kehadiran TIMPORA merupakan upaya memastikan Kabupaten Banggai dapat mengantisipasi, bertindak cepat, tepat, dan efisien dalam menghadapi perkembangan situasi yang melibatkan orang asing.
Baca Juga: Cegah Paspor Terlarang BP2MI Akan Gandeng Kantor Imigrasi
“Keberadaan TIMPORA, adalah langkah strategis untuk memastikan stabilitas dan keamanan di daerah kita,” ujar Judi Ammy Amisudin, membacakan sambutan Bupati Banggai.
Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Banggai, Octaveri berharap melalui rapat koordinasi tersebut, seluruh anggota TIMPORA dapat memiliki persepsi yang seragam dalam menjalankan tugasnya.
“Dengan demikian, maka akan bisa mendapatkan data dan informasi tentang keabsahan serta kegiatan orang asing di daerah, sesuai dengan bidang tugas masing-masing,” ujarnya.
Diketahui, TIMPORA memainkan peran penting sebagai sumber informasi dan data dalam pengambilan keputusan mengenai tamu asing dan orang asing yang datang ke Kabupaten Banggai.
Baca Juga: Bahas Kewarganegaraan Mahfud MD dan Yasonna Temui Eks Mahid di Belanda
Berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Banggai, Nomor: W.24.IMI.IMI.2-3472.GR.03.06 pada 2023, anggota TOMPORA Kabupaten Banggai berjumlah 30 instansi pemerintah/daerah.
Langkah-langkah yang dilakukan, yakni verifikasi dokumen, tindakan lapangan, dan kerja sama dengan instansi terkait, akan menjadi bagian integral dalam menjaga stabilitas serta kedaulatan wilayah Kabupaten Banggai.







Komentar