the OPINI
No Result
View All Result
  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
No Result
View All Result
the OPINI
No Result
View All Result
Home Hukum Kriminal

Tiga Personel Polres Buol Berpangka Bripka dan Bripda Dipecat

the OPINIbythe OPINI
13 November 2023
in Hukum Kriminal
Reading Time: 2 mins read
the OPINIbythe OPINI
13 November 2023
in Hukum Kriminal
Reading Time: 2 mins read
Tiga Personel Polres Buol Berpangka Bripka dan Bripda Dipecat

Wakapolres Buol, Sulawesi Tengah, Kompol Jhonny Bolang saat pimpin upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) tiga personel Polisi di jajarannya, Senin pagi, 13 November 2023. (Foto: istimewa)

BUOL, theopini.id – Wakapolres Buol, Sulawesi Tengah, Kompol Jhonny Bolang memimpin upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) tiga personel Polisi di jajarannya, Senin pagi, 13 November 2023.

“Saya berpesan kepada seluruh personel untuk selalu melaksanakan tugas dengan baik, disiplin, menjaga etika, dan moral,” kata Wakapolres Buol, membacakan amanah Kapolres.

Baca Juga: Kapolda Sulteng Tegaskan Tak Segan Pecat Anggota yang Terlibat Narkoba

Menurutnya, perbuatan anggota Polri harus tetap berjalan sesuai dengan norma dan jalur yang digariskan, baik di lingkungan tempat tinggal maupun dalam melaksanakan tugas sehari-hari.

Baca Juga

Wagub Sulteng Pastikan Layanan Puskesmas di Morowali Terus Ditingkatkan

Rekomendasi Membawa Kasus ke APH Menghilang dari Keputusan Akhir Pansus LHP-BPK Parimo

Ia pun mengajak para personel di jajarannya, untuk menjadikan PTDH tersebut sebagai contoh dan pelajaran.

“Upacara semacam ini, seyogyanya tidak terjadi namun secara terpaksa, kita harus lakukan. Disebabkan karena perbuatan anggota itu sendiri,” ujarnya.

Sebelumnya, kata dia, pimpinan telah berkali-kali mengingatkan agar melaksanakan tugas dengan baik dan penuh disiplin.

“Namun peringatan itu, diabaikan. Bahkan selalu anggap remeh. Sehingga, akibatnya kita sendiri yang menanggungnya,” tukasnya.

Sementara itu, Kasi Humas Polres Buol, IPDA Ridwan mengatakan, penerbitan PTDH telah melalui mekanisme dan proses yang sangat panjang, dan sesuai prosedur hukum yang akuntabel serta selaras dengan hasil sidang KKEP.

“Yang bersangkutan masih diberikan kesempatan untuk memperbaiki diri, namun ada hal yang menurut pimpinan tidak layak untuk menjadi anggota Polri,” jelasnya.

Sehingga, terbit Surat Keputusan (SKep) Kapolda Sulawesi Tengah Nomor: KEP/17/XI/2023, tertanggal, 10 November 2023 tentang PTDH terhitung mulai 10 November 2023.

Baca Juga: Kasasi Dikabulkan Jaksa, Eksekusi Bripka Hendra Terpidana Penembakan Erfaldi

Kasi Humas menuturkan, upacara yang dilaksanakan tanpa kehadiran personel yang bersangkutan ini, dilaksanakan berdasarkan SKep Kapolda Sulawesi Tengah.

“Ini sesuai prosedur hukum yang akuntabel dan selaras dengan hasil sidang KKEP terhadap Bripka Muhammad Rizal, Bripda Arief Setiawan serta Bripda I Wayan Rai Arisma,” pungkasnya.

Tags: #KabupatenBuol#PolresBuol#Sulteng
ShareSendTweet
Previous Post

Pj Bupati Parimo Minta Pelaku Usaha Restoran, Rumah Makan Taat Bayar Pajak

Next Post

Buka Pelatihan Fasilitator Pembelajaran Digital GTA, Begini Pesan Sekda Sulteng

the OPINI

the OPINI

Related Posts

Kasus Dugaan Mafia Tanah 30 Hektare di Tolitoli Masuk Tahap Penuntutan

Kasus Dugaan Mafia Tanah 30 Hektare di Tolitoli Masuk Tahap Penuntutan

15 Juli 2026
Polresta Banggai Ringkus Terduga Pembobol Kos, Korban Rugi Rp4 Juta

Polresta Banggai Ringkus Terduga Pembobol Kos, Korban Rugi Rp4 Juta

15 Juli 2026
Polres Banggai Gagalkan Peredaran Sabu di Toili, Dua Terduga Pengedar Ditangkap

Polres Banggai Gagalkan Peredaran Sabu di Toili, Dua Terduga Pengedar Ditangkap

13 Juli 2026
Polisi Ringkus Dua Pelaku Pencurian 80 Kilogram Tomat di Kapal KM Ratu Maria

Polisi Ringkus Dua Pelaku Pencurian 80 Kg Tomat di Kapal KM Ratu Maria

13 Juli 2026
Polres Banggai Gagalkan Peredaran Pil THD Diduga Sasar Pelajar, Emak-emak Ditangkap

Polres Banggai Gagalkan Peredaran Pil THD Diduga Sasar Pelajar, Emak-emak Ditangkap

9 Juli 2026
Hakim Tolak Praperadilan Tersangka Dugaan Pencurian Sawit PT NGL

Hakim Tolak Praperadilan Tersangka Dugaan Pencurian Sawit PT NGL

9 Juli 2026

ARTIKEL TERKINI

Kasus Dugaan Mafia Tanah 30 Hektare di Tolitoli Masuk Tahap Penuntutan

Kasus Dugaan Mafia Tanah 30 Hektare di Tolitoli Masuk Tahap Penuntutan

15 Juli 2026
Wagub Sulteng Pastikan Layanan Puskesmas di Morowali Terus Ditingkatkan

Wagub Sulteng Pastikan Layanan Puskesmas di Morowali Terus Ditingkatkan

15 Juli 2026
Rekomendasi Membawa Kasus ke APH Menghilang dari Keputusan Akhir Pansus LHP-BPK Parimo

Rekomendasi Membawa Kasus ke APH Menghilang dari Keputusan Akhir Pansus LHP-BPK Parimo

15 Juli 2026
Polresta Banggai Ringkus Terduga Pembobol Kos, Korban Rugi Rp4 Juta

Polresta Banggai Ringkus Terduga Pembobol Kos, Korban Rugi Rp4 Juta

15 Juli 2026
Program KNMP di Parimo Siap Dikerjakan, Tinggal Tunggu Legalitas Lahan

Program KNMP di Parimo Siap Dikerjakan, Tinggal Tunggu Legalitas Lahan

15 Juli 2026
Load More

PILIHAN EDITOR

Program KNMP di Parimo Siap Dikerjakan, Tinggal Tunggu Legalitas Lahan

Program KNMP di Parimo Siap Dikerjakan, Tinggal Tunggu Legalitas Lahan

15 Juli 2026
Pemda Parimo Bentuk Tim Pora, Perketat Pengawasan Investor Asing

Pemda Parimo Bentuk Tim Pora, Perketat Pengawasan Investor Asing

15 Juli 2026
Pansus DPRD Parimo Tinjau Puskesmas Torue, Pengembalian Kerugian Daerah Dikebut

Pansus DPRD Parimo Tinjau Puskesmas Torue, Pengembalian Kerugian Daerah Dikebut

10 Juli 2026
Polres Banggai Gagalkan Peredaran Pil THD Diduga Sasar Pelajar, Emak-emak Ditangkap

Polres Banggai Gagalkan Peredaran Pil THD Diduga Sasar Pelajar, Emak-emak Ditangkap

9 Juli 2026
Bupati Banggai Minta Pengurus Empat Cabor KONI Fokus Cetak Atlet Berprestasi

Bupati Banggai Minta Pengurus Empat Cabor KONI Fokus Cetak Atlet Berprestasi

13 Juli 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
PERS MERDEKA

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

No Result
View All Result
  • Disclaimer
  • Home
  • Indeks
  • Indeks Berita
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Kode Prilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Pengumuman Pendaftaran Calon Gubernur dan Wakil Gubernur
  • Ramadan
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Terms of Service
  • the OPINI

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In