the OPINI
No Result
View All Result
  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
No Result
View All Result
the OPINI
No Result
View All Result
Home Daerah

Sempat Divonis Bebas, Terpidana Kasus Asusila Kembali Jalani Hukuman

the OPINIbythe OPINI
10 Februari 2022
in Daerah, Headline, Hukum Kriminal
Reading Time: 2 mins read
the OPINIbythe OPINI
10 Februari 2022
in Daerah, Headline, Hukum Kriminal
Reading Time: 2 mins read
Sempat Divonis Bebas, Terpidana Kasus Asusila Kembali Jalani Hukuman

Kejari Parimo menangkap terpidana kasus asusila anak dibawah umur, Kamis 10 Februari 2022. (Foto : HMS Kejari Parimo)

PARIMO, theopini.id – Terpidana kasus asusila terhadap anak di bawah umur berinisial A, warga Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah yang sempat divonis bebas kembali menjalani hukumannya.

Hukuman tersebut, kembali dijalaninya usai Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Parimo di 2021.

“Penangkapan terhadap terpidana dilakukan di Kecamatan Parigi Selatan, hari ini sekira pukul 17.20 WITA. Eksekusi tahanan berdasarkan putusan MA Nomor. 2112 K/Pid.Sus/2018 Tanggal 25 Oktober 2021 terpidana berinisial A,” ungkap Kasi Intel Kejari Parigi, Agusjayanto, dalam keterangan tertulisnya, Kamis.

Menurutnya, pada 2018 terpidana dinyatakan tidak bersalah dan divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Parigi. Namun, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung terkait putusan tersebut.

Baca Juga

Metode Tanam PM-AAS Sasar 2.380 Hektare Lahan Persawahan di Parimo

Sampaikan Belasungkawa, Anwar Hafid Ajak Warga Bantu Polisi Ungkap Kasus Pembunuhan di Duyu

Bupati Parimo Lepas Keberangkatan 20 Mahasiswa Baru Poltekesos Bandung

Dalam amar putusan menyatakan terdakwa dinyatakan telah terbukti secara sah, dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, dengan sengaja membujuk anak melakukan tindakan asusila.

Hal itu kata dia, berdasarkan pasal 82 Ayat (2) Jo pasal 76 E UU No.35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo 65 ayat (1) KUHP.

“Sehingga yang bersangkutan dijatuhkan pidana penjara selama lima tahun dan denda sebesar Rp. 100.000.000 dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan,” jelasnya.

Pada saat dilakukan penangkapan lanjut Agus, yang bersangkutan sedang berada ditengah laut selanjunya terpidana diperingkatkan oleh Jaksa untuk menepi kepinggir pantai

Setelah menepi kepinggir pantai, terpidana langsung ditangkap tanpa perlawanan dan dibawa ke Kantor Kejari Parigi untuk dilakukan rapid tes dan dieksekusi ke Lapas Kelas III Parigi.

Diketahui, pelaksanaan penangkapan dan eksekusi dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Parigi, Irwan Said, S.H. dan anggota bekerja sama dengan Tim Intelijen Kejari Parigi, berdasarkan Surat Perintah No. Print. 1185/P.2.16./Euh.3/12/2021.

Laporan : Novita Ramadhan

Tags: #JPU#Kasusasusila#Kejari#parigimoutong#Sulteng#Terpidana
ShareSendTweet
Previous Post

Pemerintah Sulteng Dorong INKINDO Lakukan Percepatan Infrastruktur

Next Post

Hasil Evaluasi SPIP Pemda Parimo Harus Dibenahi, Ini 4 Catatan BPKP

the OPINI

the OPINI

Related Posts

Metode Tanam PM-AAS Sasar 2.380 Hektare Lahan Persawahan di Parimo

Metode Tanam PM-AAS Sasar 2.380 Hektare Lahan Persawahan di Parimo

27 Juli 2026
Sampaikan Belasungkawa, Anwar Hafid Ajak Warga Bantu Polisi Ungkap Kasus Pembunuhan di Duyu

Sampaikan Belasungkawa, Anwar Hafid Ajak Warga Bantu Polisi Ungkap Kasus Pembunuhan di Duyu

27 Juli 2026
Bupati Parimo Lepas Keberangkatan 20 Mahasiswa Baru Poltekesos Bandung

Bupati Parimo Lepas Keberangkatan 20 Mahasiswa Baru Poltekesos Bandung

27 Juli 2026
Satgas PKA Ungkap 70 Persen Perusahaan Sawit di Sulteng Belum Kantongi HGU

Satgas PKA Ungkap 70 Persen Perusahaan Sawit di Sulteng Belum Kantongi HGU

27 Juli 2026
Bupati Parimo: PM-AAS Perkuat Sektor Pertanian Menuju Swasembada Pangan

Bupati Parimo: PM-AAS Perkuat Sektor Pertanian Menuju Swasembada Pangan

27 Juli 2026
Sekda Palu Tekankan LPPD Jadi Tolok Ukur Kinerja Pemerintahan

Sekda Palu Tekankan LPPD Jadi Tolok Ukur Kinerja Pemerintahan

27 Juli 2026

ARTIKEL TERKINI

Metode Tanam PM-AAS Sasar 2.380 Hektare Lahan Persawahan di Parimo

Metode Tanam PM-AAS Sasar 2.380 Hektare Lahan Persawahan di Parimo

27 Juli 2026
Sampaikan Belasungkawa, Anwar Hafid Ajak Warga Bantu Polisi Ungkap Kasus Pembunuhan di Duyu

Sampaikan Belasungkawa, Anwar Hafid Ajak Warga Bantu Polisi Ungkap Kasus Pembunuhan di Duyu

27 Juli 2026
Bupati Parimo Lepas Keberangkatan 20 Mahasiswa Baru Poltekesos Bandung

Bupati Parimo Lepas Keberangkatan 20 Mahasiswa Baru Poltekesos Bandung

27 Juli 2026
Satgas PKA Ungkap 70 Persen Perusahaan Sawit di Sulteng Belum Kantongi HGU

Satgas PKA Ungkap 70 Persen Perusahaan Sawit di Sulteng Belum Kantongi HGU

27 Juli 2026
Bupati Parimo: PM-AAS Perkuat Sektor Pertanian Menuju Swasembada Pangan

Bupati Parimo: PM-AAS Perkuat Sektor Pertanian Menuju Swasembada Pangan

27 Juli 2026
Load More

PILIHAN EDITOR

Pemkot Palu Tegaskan Komitmen Penuhi Hak Anak Binaan LPKA

Pemkot Palu Tegaskan Komitmen Penuhi Hak Anak Binaan LPKA

23 Juli 2026
Fraksi Perindo: Setiap Rupiah APBD Parimo Harus Berdampak bagi Rakyat

Fraksi Perindo: Setiap Rupiah APBD Parimo Harus Berdampak bagi Rakyat

21 Juli 2026
Rumah Warga Ampibabo Terbakar, Tidak Ada Korban Jiwa, Kerugian Materiel Rp25 Juta

Rumah Warga Ampibabo Terbakar, Tidak Ada Korban Jiwa, Kerugian Materiel Rp25 Juta

25 Juli 2026
Pelaku Pencurian Tiga Rumah di Balinggi Jati Dibekuk Polisi

Pelaku Pencurian Tiga Rumah di Balinggi Jati Dibekuk Polisi

24 Juli 2026
Perubahan RKPD 2026 Jadi Dasar Penyesuaian APBD Parimo

Perubahan RKPD 2026 Jadi Dasar Penyesuaian APBD Parimo

22 Juli 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
PERS MERDEKA

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In