251 Wabin di Sulteng Diusulkan Remisi Natal 2023

PALU, theopini.idKantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Sulawesi Tengah mengusulkan sebanyak 251 Warga Binaan (Wabin) di seluruh Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan (Rutan) untuk mendapatkan remisi Natal tahun ini.

“Tercatat 251 orang telah memenuhi syarat dan kami usulkan untuk menerima remisi natal. Ini adalah hak mereka yang telah begitu baik menjalani masa pembinaannya,” ungkap Kepala Kanwil Kemenkumham Sulawesi Tengah, Hermansyah Siregar, di Palu, Rabu, 20 Desember 2023.

Baca Juga: 147 Wabin Lapas Parigi Terima Remisi Khusus Idul Fitri 1444

Menurutnya, penyerahan remisi secara simbolis akan dilakukan di Rutan Poso pada 25 Desember 2023, dan telah dilaksanakan sesuai prosedur yang berlaku, baik administratif maupun substantif.

Senada, Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Ricky Dwi Biantoro menguraikan 251 Wabin yang diusulkan untuk mendapatkan remisi tersebut tersebar di seluruh Lapas dan Rutan di Sulawesi Tengah.

Di antaranya Lapas Palu 41 orang, Lapas Luwuk 47 orang, Lapas Ampana 13 orang, Lapas Tolitoli 11 orang, Lapas Kolonodale 42 orang, dan Lapas Leok 3 orang.

Selanjutnya, Lapas Parigi 13 orang, Lapas Perempuan Palu 11 orang, Rutan Palu 6 orang, Rutan Donggala 18 orang, Rutan Poso 46 orang dan 1 Anak berhadapan hukum (ABH) dari Lapas Luwuk.

Baca Juga: Pastikan Bebas Halinar, Kemenkumham Laksanakan Penggeledahan

Remisi khusus tersebut, diberikan kepada narapidana dan anak binaan beragama Kristen, besaran remisinya pun berkisar selama satu bulan sampai enam bulan.

“Yang diajukan menerima remisi itu, merupakan narapidana yang telah memenuhi sejumlah syarat, seperti berkelakuan baik hingga telah menjalani pidana minimal enam bulan kurungan,” pungkasnya.

Komentar