Jaksa Kasasi Vonis Bebas Oknum Brimob dan Pak Kades Terdakwa Asusila di Parimo

PARIMO, theopini.id Tujuh hari pasca putusan dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Parigi, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, Jaksa Penutut Umum (JPU) menyatakan sikap akan melakukan upaya hukum lainnya, dalam perkara asusila remaja 15 tahun yang melibatkan 11 orang terdakwa.

“Terhadap putusan 11 orang tersebut, ada empat terdakwa yang kami pertimbangkan,” ungkap Kasi Pidum, Kejaksaan Negeri Parimo, Muhammad Fikri, di Parigi, Kamis, 17 Januari 2024.

Baca Juga: Sidang Putusan 8 Terdakwa Asusila, Oknum Brimob dan Kades Divonis Bebas

Empat orang itu, kata dia, yakni IPDA MKS alias oknum Brimob, dan HR alias Pak Kades yang divonis bebas Majelis hakim, dalam sidang pembacaan putusan pada Kamis, 11 Januari 2024.

Kemudian, Jaksa juga akan mengajukan banding atas putusan Majelis Hakim terhadap terdakwa AKHB alias AG, dan AM alias A yang dinyatakan bersalah dengan hukuman delapan tahun penjara.

Sebab, dalam tuntutan Jaksa terhadap terdakwa AKHB alias AG, terdapat junto 65 KHUP yang dibuktikan melakukan tindakan asusila kepada korban lebih dari satu kali.

“Tetapi Majelis Hakim dalam amar putusannya, hanya memutus sekali,” jelasnya.

Sementara terhadap terdakwa AM alias A, kata dia, Jaksa menututnya dengan pasal tentang ancaman kekerasan atau kekerasan dalam Undang-undang Perlindungan Anak, karena dinilai terbukti dalam persidangan.  

“Tetapi, Majelis Hakim membuktikan dengan pasal 81 ayat (2), tentang bujuk rayu, tipu muslihat. Makanya, perbendaan yang mendasar itu, menjadi pertimbangan kami untuk banding,” tukasnya.

Hanya saja, kata dia, proses pengajuan kasasi dan banding belum dilakukan, karena terkendala salinan putusan Pengadilan Negeri Parigi yang belum diserahkan kepada pihaknya.

Namun, pihaknya telah melayangkan surat kepada Pengadilan Negeri Parigi agar salinan putusan tersebut, segera diserahkan.

Terpisah, Juru Bicara Pengadilan Negeri Parigi, Maulana Shika Arjuna mengatakan, putusan terhadap empat perkara tersebut, masih disempurnakan.

Sebab, ketika Majelis Hakim memutus apapun, berusaha semaksimal mungkin. Terutama terhadap perkara yang ada upaya hukumnya.

“Supaya tidak ada salah ketik atau typo, yang akan menyebabkan putusan tidak sempurna. Jadi tanggal-tanggal, harus dikoreksi, tapi tidak merubah substansinya,” jelasnya.

Baca Juga: Keluarga Korban Asusila Minta Jaksa Kasasi Vonis Bebas Oknum Brimob dan Kades

Sehingga, Pengadilan Negeri Parigi belum menyampaikan salinan putusan ke Kejaksaan Negeri Parimo. Namun, ia mastikan tidak akan melewati batas waktu upaya banding dan kasasi.

“Karena akan sangat merugikan. Kabarnya, Jum’at, 19 Januari 2024, akan dikirimkan ke Kejaksaan,” pungkasnya.

Komentar