Pemilu 2024, KPU Kota Palu Catat Jumlah DPTb Capai 4.604 Orang

PALU, theopini.idKomisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palu, Sulawesi Tengah, mencatat daftar pemilih tambahan (DPTb) hingga batas akhir pengajuan 15 Januari 2024, mencapai 4.604 orang.

“Perinciannya dari 4.604 DPTb ini, ada sebanyak 2.036 orang pemilih pindah masuk, dan untuk pemilih pindah ke luar mencapai 2.568 orang,” ungkap anggota KPU Kota Palu,  Muhammad Musbah, di Palu, Kamis, 18 Januari 2024.

Baca Juga: KPU Parimo Mendata Pemilih Pindah TPS, Rekapitulasinya Berjenjang

Ia menjelaskan, pemilih masuk merupakan warga berdomisili di daerah lain, yang mengajukan pindah memilih di Kota Palu.

Sedangkan pindah keluar, merupakan warga berdomisili asli di Kota Palu yang mengajukan pindah memilih di luar daerah saat Pemilu 2024.

Pemilih DPTb, kata dia, ialah masyarakat yang sudah terdaftar pada Daftar Pemilih Tetap (DPT). Namun, karena satu alasan tidak bisa menggunakan hak pilihnya di tempat pemungutan suara (TPS) asal.

“Biasanya itu, alasan warga pindah memilih mayoritas karena urusan pekerjaan dan sedang menempuh pendidikan atau berstatus pelajar di luar Palu,” katanya.

Seain itu, bila warga yang sudah resmi mengajukan pindah memilih, akan ditempatkan di lokasi TPS terdekat dari tempat tinggal yang bersangkutan.

Ia menambahkan, batas terakhir DPTb pada 15 Januari 2024. Tetapi, masih ada kesempatan untuk bisa mengajukan sebelum H-7 pelaksanaan Pemilu.

“Dimana, pada 7 Februari 2024 kategori yang bisa mengurus DPTB, di antaranya karena bertugas di tempat lain, menjalani rawat inap (sakit), tertimpa bencana, dan menjadi tahanan rutan atau Lapas,” pungkasnya.

Baca Juga: KPU Parimo Akan Menyusun DPTb Pemilu 2024 pada Agustus 2023

Diketahui, pada Juni 2023 KPU Kota Palu telah menetapkan sebanyak 271.124 orang dalam daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu 2024, terdiri dari 132.851 pemilih laki-laki dan 138.273 pemilih perempuan, tersebar di delapan kecamatan di ibu kota Sulawesi Tengah.

Komentar