the OPINI
No Result
View All Result
  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Ragam
    • Karya Anak Bangsa
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Ragam
    • Karya Anak Bangsa
No Result
View All Result
the OPINI
No Result
View All Result
Home Hukum Kriminal

Kasus Korupsi APBDes Matabas Bunta Dilimpahkan ke Jaksa

the OPINIbythe OPINI
17 Februari 2024
in Hukum Kriminal
Reading Time: 1 min read
the OPINIbythe OPINI
17 Februari 2024
in Hukum Kriminal
Reading Time: 1 min read
Kasus Korupsi APBDes Matabas Bunta Dilimpahkan ke Jaksa

Penyerahan tersangka dan barang bukti kasus korupsi APBDes Matabas, Kecamatan Bunta, Jum’at saing, 16 Februari 2024. (Foto: Humas)

Baca Juga

Diduga Eksploitasi Istri, Suami di Banggai Ditetapkan sebagai Tersangka TPPO

RAD Jadi Landasan Intervensi Terpadu Pemda Parimo

Seniman Muda Parimo Terlibat dalam Karya Nominasi AMI Awards 2026

BANGGAI, theopini.id – Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Banggai, Provinsi Sulawesi Tengah, melimpahkan tersangka dan barang bukti kasus korupsi ke Kejaksaan Negeri (Kejari), Jum’at saing, 16 Februari 2024.

Pelimpahan tersebut, dilakukan usai JPU menyatakan berkas perkara kasus korupsi pengelolaan APBDesa Matabas, Kecamatan Bunta, yang menyeret mantan Kepala Desa (Kades) Batabas periode 2016-2022, AB (34) lengkap alias P21.

“Iya kemarin penyidik Tipikor sudah melimpahkan kasus korupsi mantan Kades Matabas Bunta,” ungkap Kasat Reskrim Polres Banggai, AKP Tio Tondy, di Luwuk Selatan, Sabtu siang, 17 Februari 2024.

Baca Juga: Polda Sulteng Limpahkan Kasus Korupsi Rp29 Miliar ke Jaksa

Mantan Kades Matabas tersebut, dijerat dengan pasal 2 dan Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Penyerahan tersangka dan barang bukti, kata dia, diterima langsung Kasi Pidus Ikhwal Sainul, dan Jaksa Fungsional Hendra Polrak Tafona’o.

“Dalam penyerahan tersebut didampingi oleh penasehat hukum tersangka,” pungkasnya.

Bagikan ini:

  • Postingan

Menyukai ini:

Suka Memuat...
Tags: #KabupatenBanggai#PolresBanggai#Sulteng
Previous Post

Kementerian PUPR Selesaikan Pembangunan Pasar Tempe Sengkang di Sulsel

Next Post

PSU di Dua TPS Parimo Dijadwalkan pada 22 Februari 2024

the OPINI

the OPINI

Related Posts

Diduga Eksploitasi Istri, Suami di Banggai Ditetapkan sebagai Tersangka TPPO

Diduga Eksploitasi Istri, Suami di Banggai Ditetapkan sebagai Tersangka TPPO

6 November 2026
Kapolda Sulteng Ingatkan Bahaya Narkoba, Judol, dan Hoaks saat Jumat Keliling

Kapolda Sulteng Ingatkan Bahaya Narkoba, Judol, dan Hoaks saat Jumat Keliling

6 November 2026
Kejari Parimo Perkuat Pengawasan Keamanan Pangan Program MBG

Kejari Parimo Perkuat Pengawasan Keamanan Pangan Program MBG

6 November 2026
Terduga Pelaku Curanmor di Parigi Ditangkap di Sigi, Motor Korban Diamankan

Terduga Pelaku Curanmor di Parigi Ditangkap di Sigi, Motor Korban Diamankan

5 November 2026
Kapolda Sulteng: Jaga Kamtibmas Bukan Hanya Tugas Polisi

Kapolda Sulteng: Jaga Kamtibmas Bukan Hanya Tugas Polisi

4 November 2026
Kapolda Sulteng Tekankan Profesionalitas Penyidik Hadapi Pemberlakuan KUHAP Baru

Kapolda Sulteng Tekankan Profesionalitas Penyidik Hadapi Pemberlakuan KUHAP Baru

4 November 2026

ARTIKEL TERKINI

Diduga Eksploitasi Istri, Suami di Banggai Ditetapkan sebagai Tersangka TPPO

Diduga Eksploitasi Istri, Suami di Banggai Ditetapkan sebagai Tersangka TPPO

6 November 2026
RAD Jadi Landasan Intervensi Terpadu Pemda Parimo

RAD Jadi Landasan Intervensi Terpadu Pemda Parimo

6 November 2026
Seniman Muda Parimo Terlibat dalam Karya Nominasi AMI Awards 2026

Seniman Muda Parimo Terlibat dalam Karya Nominasi AMI Awards 2026

6 November 2026
Kelurahan Layang Makassar Luncurkan Sentra Tukar Sampah Berbasis Aplikasi

Kelurahan Layang Makassar Luncurkan Sentra Tukar Sampah Berbasis Aplikasi

6 November 2026
Rusli Habibie Salurkan 1.000 Paket Sembako untuk Warga Gorontalo

Rusli Habibie Salurkan 1.000 Paket Sembako untuk Warga Gorontalo

6 November 2026
Load More

PILIHAN EDITOR

Cetak Sawah Belum Optimal, Pemda Parimo Siapkan Rotasi Komoditas dan Irigasi

Cetak Sawah Belum Optimal, Pemda Parimo Siapkan Rotasi Komoditas dan Irigasi

4 November 2026
GTRA Banggai Identifikasi 260,54 Hektare Lahan untuk Reforma Agraria

GTRA Banggai Identifikasi 260,54 Hektare Lahan untuk Reforma Agraria

4 November 2026
Makassar Half Marathon 2027 Ditargetkan Hadirkan 12.000 Pelari

Makassar Half Marathon 2027 Ditargetkan Hadirkan 12.000 Pelari

1 November 2026
Buka Jambore Karang Taruna 2026, Bupati Banggai Kukuhkan Pengurus Desa dan Kelurahan

Buka Jambore Karang Taruna 2026, Bupati Banggai Kukuhkan Pengurus Desa dan Kelurahan

3 November 2026
492 Hektare Sawah Tak Lagi Produktif, Gubernur Sulteng Desak PT IMNI Bayar Kompensasi

492 Hektare Sawah Tak Lagi Produktif, Gubernur Sulteng Desak PT IMNI Bayar Kompensasi

5 November 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
PERS MERDEKA

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Ragam
    • Karya Anak Bangsa

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
%d