the OPINI
No Result
View All Result
  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
No Result
View All Result
the OPINI
No Result
View All Result
Home Hukum Kriminal

Sabu Senilai Rp1,8 Miliar Dimusnahkan Polda Sulteng

the OPINIbythe OPINI
22 Februari 2024
in Hukum Kriminal
Reading Time: 2 mins read
the OPINIbythe OPINI
22 Februari 2024
in Hukum Kriminal
Reading Time: 2 mins read
Sabu Senilai Rp1,8 Miliar Dimusnahkan Polda Sulteng

Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Sulawesi Tengah, Kompol Raden Real Mahendra, memusnahkan sabu senilai Rp1,8 miliar, Kamis, 22 Februari 2024. (Foto: Humas)

Baca Juga

Pelantikan Kadis Disdikbud Parimo Ditunda, Bupati Tunggu Putusan PTUN

Tiga WNA China dan Satu WNI Jadi Tersangka Kericuhan PT Askon

Lantik 18 Pejabat Eselon II, Bupati Parimo: Kinerja Buruk Terancam Nonjob

PALU, theopini.id – Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah (Polda Sulteng) memusnahkan barang bukti narkoba jenis sabu senilai Rp1,8 miliar.

Pemusnahan ini, disaksikan Bea Cukai Pantoloan Palu, Kejaksaan Tinggi (Kejati), Balai Pengawasan Obat dan Makan (POM), Kamis, 22 Februari 2024.

Baca Juga: Polda Sulteng Musnahkan Barang Bukti Sabu Seberat 29 Kg

Sabu yang dimusnahkan, sebanyak 3.016,2444 gram atau kurang lebih 3 kilogram. Barang bukti tersebut, merupakan hasil pengungkapan di tiga lokasi berbeda, sepanjang Januari 2024 di wilayah Kota Palu dan Tolitoli.

“Dalam pengungkapan kasus ini, kami telah  mengamankan tiga orang tersangka. Saat ini, telah ditahan di Mapolda Sulawesi Tengah, dan berkasnya akan segera dilakukan tahap I,” ungkap Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Sulawesi Tengah, Kompol Raden Real Mahendra.

Menurutnya, pemusnahan barang bukti merupakan bentuk komitmen dan keseriusan Polda Sulawesi Tengah, dalam memerangi peredaran gelap narkoba.

Baca Juga: Kejari Banggai Musnahkan 151,7129 Gram Sabu dan 4.800 Obat-obatan

“Kami tidak akan mentolerir peredaran narkoba di wilayah Sulawesi Tengah. Kami akan terus melakukan penindakan, tegas terhadan para pelaku,” tegasnya.

Ia mengimbau kepada masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba, dengan melaporkan ke pihak Kepolisian, jika mengetahui informasi adanya peredaran sabu di lingkungan masing-masing.

Bagikan ini:

  • Postingan

Menyukai ini:

Suka Memuat...
Tags: #BalaiPOM#BeaCukaiPantoloanPalu#KejatiSulteng#PoldaSulteng#Sulteng
ShareSendTweet
Previous Post

52 Kantong Darah Terkumpul dalam Aksi Donor Darah Basarnas Palu

Next Post

Waket II DPRD Sulteng Lakukan Kunjungan Koordinasi di Parimo

the OPINI

the OPINI

Related Posts

Kapolres Parimo Berganti, AKBP Hendrawan Tiga WNA China dan Satu WNI Jadi Tersangka Kericuhan PT Askon

Tiga WNA China dan Satu WNI Jadi Tersangka Kericuhan PT Askon

15 Oktober 2026
Serah Terima Pataka Tandai Estafet Kepemimpinan Polda Sulawesi Tengah, Irjen Pol Rizal Irawan

Serah Terima Pataka Tandai Estafet Kepemimpinan Polda Sulawesi Tengah, Irjen Pol Rizal Irawan

15 Oktober 2026
Kapolda Rizal Irawan: Alam Harus Dijaga untuk Generasi Mendatang

Kapolda Rizal Irawan: Alam Harus Dijaga untuk Generasi Mendatang

14 Oktober 2026
Warga Kintom Ditemukan Meninggal di Jalan Perkebunan, Polisi Minta Keterangan Keluarga

Warga Kintom Ditemukan Meninggal di Jalan, Polisi Minta Keterangan Keluarga

14 Oktober 2026
Cegah Kenakalan Remaja, Kapolsek Ampibabo Edukasi 300 Pelajar

Cegah Kenakalan Remaja, Kapolsek Ampibabo Edukasi 300 Pelajar

13 Oktober 2026
Polisi Amankan Tujuh Orang Positif Narkoba dalam Penggerebekan di Kayumalue

Polisi Amankan Tujuh Orang Positif Narkoba dalam Penggerebekan di Kayumalue

12 Oktober 2026

ARTIKEL TERKINI

Pelantikan Kadis Disdikbud Parimo Ditunda, Bupati Tunggu Putusan PTUN

Pelantikan Kadis Disdikbud Parimo Ditunda, Bupati Tunggu Putusan PTUN

15 Oktober 2026
Kapolres Parimo Berganti, AKBP Hendrawan Tiga WNA China dan Satu WNI Jadi Tersangka Kericuhan PT Askon

Tiga WNA China dan Satu WNI Jadi Tersangka Kericuhan PT Askon

15 Oktober 2026
Lantik 18 Pejabat Eselon II, Bupati Parimo: Kinerja Buruk Terancam Nonjob

Lantik 18 Pejabat Eselon II, Bupati Parimo: Kinerja Buruk Terancam Nonjob

15 Oktober 2026
Bupati Parimo Lantik 18 Pejabat Eselon II, Berikut Nama-namanya

Bupati Parimo Lantik 18 Pejabat Eselon II, Berikut Nama-namanya

15 Oktober 2026
Uji Tanah Kantor Baru Wali Kota Gorontalo Masuki Tahap Pengeboran

Uji Tanah Kantor Baru Wali Kota Gorontalo Masuki Tahap Pengeboran

15 Oktober 2026
Load More

PILIHAN EDITOR

SPBU Bailo Tutup Sementara Usai Kebakaran, Perbaikan Listrik Diperkirakan 7 Hari

SPBU Bailo Tutup Sementara Usai Kebakaran, Perbaikan Listrik Diperkirakan 7 Hari

10 Oktober 2026
Kualitas Udara Parimo Diprediksi Sedang, BMKG Ingatkan Potensi Perubahan Polutan

Kualitas Udara Parimo Diprediksi Sedang, BMKG Ingatkan Potensi Perubahan Polutan

13 Oktober 2026
Tinjau Revitalisasi Sekolah, Erwin Burase Kawal Penyelesaian Tepat Waktu

Tinjau Revitalisasi Sekolah, Erwin Burase Kawal Penyelesaian Tepat Waktu

13 Oktober 2026
Wali Kota Gorontalo Ancam Rombak Manajemen RSUD Aloei Saboe

Wali Kota Gorontalo Ancam Rombak Manajemen RSUD Aloei Saboe

12 Oktober 2026
Tiga Instansi Paparkan Penanganan Dugaan Asusila dan Penganiayaan ASN di Parimo

Tiga Instansi Paparkan Penanganan Dugaan Asusila dan Penganiayaan ASN di Parimo

13 Oktober 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
PERS MERDEKA

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
%d