PARIMO, theopini.id – Penyidik Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, telah melimpahkan berkas perkara tindak pidana Pemilu ke Jaksa, Rabu, 6 Maret 2024.
Kasus kedua yang dilimpahkan Sentra Gakkumdu tersebut, melibatkan Kepala Desa (Kades) Wanagading, Kecamatan Bolano Lambunu, berinisial S.
Baca Juga: Kasus Korupsi APBDes Matabas Bunta Dilimpahkan ke Jaksa
“Hari ini, berkas perkara Kades inisial S, telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Parimo,” kata Kordiv Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi, Bawaslu Parimo, Jayadin, di Parigi, Rabu, 6 Maret 2024.
Dengan dilimpahkannya berkas perkara tersebut, kata dia, Sentra Gakkumdu Parimo tinggal menunggu penanganan selanjutnya untuk persidangan di Pengadilan Negeri Parigi.
Tindak pidana ini, terjadi dalam masa kampanye Pemilu pada 13 -15 Januari 2024 di Desa Wanagading, Kecamatan Bolano Lambunu.
Saat itu, Pemerintah Desa (Pemdes) setempat menggelar pemilihan kepala dusun. Kemudian, sang Kades membagikan kartu nama salah satu Calon Legislatif (Caleg) provinsi ke masyarakat.
Baca Juga: Ombudsman Sulteng Soroti Polemik SK Pemberhentian Sementara Kades di Morut
“Bahkan, sang Kades mengarahkan masyarakat untuk memilih Caleg tersebut,” bebernya.
Tersangka, diduga melanggar pasal 490 Undang-udang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, dengan ancaman pidana penjara paling lama 1 tahun, dan denda paling banyak Rp 12 juta.







