PALU, theopini.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) menggandeng Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Sulawesi Tengah menggelar pasar murah, selama dua hari mulai 1-2 April 2024.
“Pasar murah digelar dalam rangka menyambut hari raya Idulfitri 1445 Hijriah, dan pengendalian inflasi di daerah Sulawesi Tengah,” kata Wakil Kepala Kejati Sulawesi Tengah, Pipuk Firman Priyadi, dalam sambutannya.
Baca Juga: Jaga Stabilitasi Harga, Disperindag Sulteng Gelar Pasar Murah
Menurutnya, pada momen jelang perayaan Idulfitri seperti saat ini, harga dan ketersediaan Barang Kebutuhan Pokok (Bapok) mengalami fluktuasi.
Olehnya, kegiatan ini diharapkan dapat membantu masyarakat memenuhi kebutuhan pangan murah dalam menjalankan ibadah puasa Ramadan dan menyambut Idulfitri 1445 Hijriah.
“Kemudian, meningkatkan daya beli masyarakat, menekan terjadinya gejolak harga Bapok di pasaran serta upaya pengendalian inflasi daerah,” ujarnya.
Selain pasar murah, beberapa langkah antisipasi yang telah dilakukan, ialah memantau harga harian, dan ketersediaan Bapok sebagai deteksi dini kenaikan, serta kelangkaan.
Selanjutnya, melakukan komunikasi publik yang baik, melalui berbagai forum dan media untuk menjaga psikologis pasar.
“Sehingga, masyarakat tenang dan tidak panic buying serta mendorong kerja sama antar daerah untuk menjamin kemandirian pangan,” terangnya.
Kegiatan pasar murah, lanjutnya, merupakan bentuk kepedulian Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah untuk memberikan pemerataan di bidang ekonomi, dan upaya penanggulangan kemiskinan dengan cara membantu masyarakat mencukupi Bapok dengan harga yang murah dan terjangkau.
Ia berharap pasar murah dapat dimanfaatkan oleh seluruh warga masyarakat Kecamatan Palu Timur dan sekitarnya dengan baik.
Baca Juga: Kejari Parimo Gandeng Pemda Gelar Pasar Murah di Bulan Ramadan
Pipuk mengimbau masyarakat agar berbelanja secara bijak, serta melaporkan kepada pihak berwenang, bila menemukan pelanggaran, seperti penimbunan dan harga tidak wajar.
“Bagi pelaku usaha untuk menjaga ketersediaan stok dan menjual dengan harga yang wajar serta tidak melakukan penimbunan,” pungkasnya.














