PARIMO, theopini.id – Anggota Legislatif (Anleg) Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, Arifin Dg Palalo mempertanyakan pembebasan lahan untuk perkebunan durian yang dilakukan perusahaan, di Kecamatan Moutong.
“Yang jadi pertanyaan, dalam perjanjian awal, pihak perusahaan durian hanya melakukan kontrak lahan. Tapi hari ini, sudah jual beli lahan,” ungkap Arifin Dg Palalo, saat sidang paripurna laporan reses DPRD Parimo, di Parigi, Senin, 13 Mei 2024.
Baca Juga: Ketua DPRD Parimo Soroti Izin Perusahaan Pengekspor Durian
Berdasarkan keterangan aparat Desa Mbelang-mbeleng, kata dia, saat ini kurang lebih 50 hektare lahan telah dibebaskan pihak perusahaan, dengan harga Rp5 juta per hektare.
Padahal, menurut Arifin, lahan yang dibebaskan masuk dalam kawasan dilindungi yang tidak dapat diperjual belikan.
“Kalau masyarakat lokal yang mau beli, tidak bisa, karena lahan dilindungi. Bahkan, ada oknum staf dari pertanahan ikut terlibat dalam pembebasan lahan itu,” ungkap Arifin.
Olehnya, ia meminta Pemerintah Daerah (Pemda) Parimo memperjelas soal perjanjian kerja sama yang telah dibangun sebelumnya dengan pihak perusahaan.
Baca Juga: Dugaan Korupsi Pembebasan Lahan, Kejati Sulteng Geledah Tiga Lokasi di Morowali
Sebab, masyarakat Kecamatan Moutong tidak bersepakat, bila pihak perusahaan melakukan pembebasan lahan untuk perkebunan durian.
“Ada kekhawatiran masyarakat, ketika lahan itu menjadi milik perusahaan, akan dialihkan untuk aktivitas pertambangan,” pungkasnya.






