SIGI, theopini.id – Wakil Bupati (Wabup) Sigi, Sulawesi Tengah, Samuel Yansen Pongi menyerahkan secara simbolis sertifikat tanah ke 238 Kepala Keluarga (KK), Senin, 13 Mei 2024.
Ratusan kepala keluarga tersebut, merupakan penerima manfaat Hunian Tetap (Huntap) di Desa Sibalaya Utara, Sibalaya Selatan dan Poi, yang dilaksanakan Dinas Perumahan dan Pemukiman berkolaborasi dengan Kantor ATR/BPN Kabupaten Sigi.
Baca Juga: Kunker di Palu, Menteri AHY Serahkan Sertifikat Tanah ke Korban Bencana
“Penyerahan sertifikat tanah Huntap ini, merupakan upaya pemerintah daerah untuk memberikan kepastian hukum kepada masyarakat,” kata Wabup Samuel Yansen Pongi.
Dengan adanya sertifikat tanah, kata dia, masyarakat dapat merasa lebih aman dan memiliki jaminan hukum terhadap tanah yang mereka huni.
Hal ini, tentunya juga akan berdampak positif pada peningkatan kualitas hidup masyarakat dan penguatan ekonomi lokal.
Baca Juga: Wabup Samuel Hadiri Penyerahan Sertifikat Tanah Huntap Pombewe
“Dengan adanya kegiatan penyerahan sertifikat tanah Huntap ini, pemerintah daerah menunjukkan komitmennya dalam mewujudkan pemerataan akses terhadap kepemilikantanah yang sah bagi masyarakat berdampak bencana 2018,”ujarnya.
Ia berharap, masyarakat dapat menjaga dan memanfaatkan sertifikat tahah tersebut dengan sebaik-baiknya.






