the OPINI
No Result
View All Result
  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
No Result
View All Result
the OPINI
No Result
View All Result
Home Ragam

JATAM Desak Polda Sulteng Usut Tuntas PETI Libatkan WNA China

the OPINIbythe OPINI
6 Juni 2024
in Ragam
Reading Time: 2 mins read
the OPINIbythe OPINI
6 Juni 2024
in Ragam
Reading Time: 2 mins read
JATAM Sulteng Soroti Modus Baru Tambang Ilegal: WNA Diduga Jadi Kedok Pemodal Lokal

Direktur JATAM Sulawesi Tengah, Mohammad Taufik. (Foto : SultengNews.com)

PALU, theopini.id – Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) mendesak Polda Sulawesi Tengah menuntaskan kasus Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI), di Vatutela, Kelurahan Tondo, Kota Palu, yang melibatkan daua Warga Negara Asing (WNA) asal China.

“Penertiban pertambangan ilegal di Vatutela, menimbulkan pertanyaan. Pertama apakah hanya dua WNA itu, menjadi pelaku PETI?,” ujar Direktur JATAM Sulawesi Tengah, Mohammad Taufik, di Palu, Kamis, 6 Juni 2024.

Baca Juga: Dua Warga China Ditetapkan Tersangka di Sulteng

Pertanyaan kedua, kata dia, apakah menetapkan WNA itu, akan memutus rantai aktivitas pertambangan emas ilegal di Vatutela?.

Baca Juga

Kasus Dugaan Mafia Tanah 30 Hektare di Tolitoli Masuk Tahap Penuntutan

Wagub Sulteng Pastikan Layanan Puskesmas di Morowali Terus Ditingkatkan

Hal itu, menurutnya, tidak akan menyelesaikan masalah. Seharusnya Polda Sulawesi Tengah dapat membongkar jaringan aktivitas pertambang emas ilegal tersebut.

Sehingga, tidak hanya menyasar satu atau dua orang pelaku. Seharusnya, dalam penindakan juga dapat mengungkap yang memodali aktivitas pertambangan ilegal tersebut.

“Karena tidak mungkin kegiatan pertambangan ilegal itu, berlangsung tanpa ada yang memodali seluruh kegiatannya,” tukasnya.

Selain itu, pihak yang memfasilitas alat berat untuk aktivitas pertambangan ilegal di Vatutela, seperti tiga unit alat exsavator, dan perlengkapan lainnya harus diusut.

Bahkan, mengusut kemungkinan adanya indikasi tindak pidana pencucian uang, yang digunakan para pelaku dengan cara membagi keuntungan dari aktivitas PETI tersebut.

Seperti, dalam pasal Pasal 5 ayat 1 UU No 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang, menyebutkan setiap orang yang menerima atau menguasai penempatan, pentransferan, pembayaran, hibah, sumbangan, penitipan, penukaran, atau menggunakan harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun, dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00.

Baca Juga: Direktur dan Komisaris PT GSP Ditetapkan Tersangka Tambang Ilegal

“Harapan kami, Polda Sulawesi Tengah berani menyasar siapa pemodal, pihak yang memfasilitasi alat berat. Selain itu, mengusut dugaan tindak pidana pencucian uang, keuntungan aktivitas pertambangan illegal tersebut,” pungkasnya.

Tags: #JATAMSulteng#KasusTindakPidanaPertambanganIlegal#PoldaSulteng#Sulteng
ShareSendTweet
Previous Post

Usai Diperiksa Jaksa, PPK Bawaslu Sulteng Ditahan Atas Dugaan Kasus Korupsi

Next Post

Kemenparekraf Ajukan Tambahan Anggaran 2025 Sebesar Rp3 Triliun

the OPINI

the OPINI

Related Posts

Desa Sakinah Jaya Juara Umum MTQ Ke-10 Tingkat Kecamatan Parigi Utara

Desa Sakinah Jaya Juara Umum MTQ Ke-10 Tingkat Kecamatan Parigi Utara

14 Juli 2026
Wagub Sulteng Ajak Gereja Perkuat Kolaborasi Cegah Narkoba dan Dekadensi Moral

Wagub Sulteng Ajak Gereja Perkuat Kolaborasi Cegah Narkoba dan Dekadensi Moral

13 Juli 2026
Dukung Ketahanan Pangan, Selpina Basrin Salurkan Bibit Jagung untuk Petani Lobu Mandiri

Dukung Ketahanan Pangan, Selpina Basrin Salurkan Bibit Jagung untuk Petani Lobu Mandiri

8 Juli 2026
Pertunjukan 100 Drone Meriahkan Langit Teluk Lalong, Jadi Daya Tarik HUT ke-66 Banggai

Pertunjukan 100 Drone Meriahkan Langit Teluk Lalong, Jadi Daya Tarik HUT ke-66 Banggai

8 Juli 2026
Kapolda Sulteng Perkuat Sinergi dengan Alkhairaat Jaga Kamtibmas

Kapolda Sulteng Perkuat Sinergi dengan Alkhairaat Jaga Kamtibmas

7 Juli 2026
Kapolda Sulteng Minta Perwira Baru SIP 55 Jadi Pemimpin Berintegritas dan Humanis

Kapolda Sulteng Minta Perwira Baru SIP 55 Jadi Pemimpin Berintegritas dan Humanis

6 Juli 2026

ARTIKEL TERKINI

Kasus Dugaan Mafia Tanah 30 Hektare di Tolitoli Masuk Tahap Penuntutan

Kasus Dugaan Mafia Tanah 30 Hektare di Tolitoli Masuk Tahap Penuntutan

15 Juli 2026
Wagub Sulteng Pastikan Layanan Puskesmas di Morowali Terus Ditingkatkan

Wagub Sulteng Pastikan Layanan Puskesmas di Morowali Terus Ditingkatkan

15 Juli 2026
Rekomendasi Membawa Kasus ke APH Menghilang dari Keputusan Akhir Pansus LHP-BPK Parimo

Rekomendasi Membawa Kasus ke APH Menghilang dari Keputusan Akhir Pansus LHP-BPK Parimo

15 Juli 2026
Polresta Banggai Ringkus Terduga Pembobol Kos, Korban Rugi Rp4 Juta

Polresta Banggai Ringkus Terduga Pembobol Kos, Korban Rugi Rp4 Juta

15 Juli 2026
Program KNMP di Parimo Siap Dikerjakan, Tinggal Tunggu Legalitas Lahan

Program KNMP di Parimo Siap Dikerjakan, Tinggal Tunggu Legalitas Lahan

15 Juli 2026
Load More

PILIHAN EDITOR

Pemda Banggai Jajaki Kerja Sama Sertifikasi Produk Unggulan Bersama PT Mutuagung Lestari

Pemda Banggai Jajaki Kerja Sama Sertifikasi Produk Unggulan Bersama PT Mutuagung Lestari

14 Juli 2026
Inspektorat Parimo Temukan Dua Versi Addendum Proyek Perpustakaan, Usulkan Audit Investigasi

Inspektorat Parimo Temukan Dua Versi Addendum Proyek Perpustakaan, Usulkan Audit Investigasi

15 Juli 2026
Kapolda dan Pangdam Sepakat Perkuat Soliditas TNI-Polri Jaga Stabilitas Sulteng

Kapolda dan Pangdam Sepakat Perkuat Soliditas TNI-Polri Jaga Stabilitas Sulteng

14 Juli 2026
Hadianto: Kota Bersih dan Tertib Jadi Magnet Investasi di Palu

Hadianto: Kota Bersih dan Tertib Jadi Magnet Investasi di Palu

9 Juli 2026
Palu dan Donggala Siapkan MoU, Perkuat Kolaborasi Pelayanan Publik dan Pembangunan

Palu dan Donggala Siapkan MoU, Perkuat Kolaborasi Pelayanan Publik dan Pembangunan

15 Juli 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
PERS MERDEKA

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

No Result
View All Result
  • Disclaimer
  • Home
  • Indeks
  • Indeks Berita
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Kode Prilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Pengumuman Pendaftaran Calon Gubernur dan Wakil Gubernur
  • Ramadan
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Terms of Service
  • the OPINI

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In