PARIMO, theopini.id – Sidang putusan sela kasus asusila yang melibatkan oknum Kepala Sekolah (Kepsek) di Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, sebagai terdakwa dua kali ditunda.
Perkara yang ditangani di Pengadilan Negeri (PN) Parigi tersebut, ditunda Majelis Halim dalam dua kali jadwal persidangan, tepatnya 27 Mei 2027, dan 3 Juni 2024.
Baca Juga: Pengalihan Penahanan Kota Oknum Kepsek Terdakwa Asusila Menuai Sorotan
Persidang sela digelar PN Parigi, lantaran Kepsek inisial DM keberatan atas pasal-pasal yang didakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadapanya.
“Perkembangan persidangan terdakwa MD, sudah sampai putusan sela. Tapi ditunda dua kali, oleh Majelis Hakim,” ungkap Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Parimo, Ikwanul Saragih, di Parigi, Kamis, 6 Juni 2024.
Padahal, menurutnya, agenda putusan sela atas keberatan terdakwa, dan tanggapan penolakan JPU, telah diagendakan pada Senin, 3 Juni 2024.
Atas penundaan itu, kata dia, Majelis Hakim kembali menjadwalkan sidang putusan sela pekan depan, pada Senin, 10 Juni 2024.
“Jadi sidang pembuktian dengan pemeriksaan saksi korban, belum bisa dilakukan,” ujarnya.
Menanggapi itu, Ketua PN Parigi, Yakobus Manu mengatakan, alasan dua kali penundaan putusan sela dalam perkara terdakwa MD, karena Majelis Hakim belum selesai bermusyawarah.
Sehingga, konsep putusan sela juga belum bisa dibacakan Majelis Hakim dalam persidangan sela kasus asusila terhadap korban yang ternyata merupakan siswa terdakwa MD.
Waktu penundaan putusan sela, kata dia, paling lama satu minggu ke depan. Namun yang terpenting, belum melampaui batas waktu penanganan perkara, sesuai ketentuan Mahkamah Agung, yakni lima bulan. Begitu juga dengan masa penahanan terdakwa.
“Intinya belum rampung. Alasan Majelis Hakim, juga masih bisa saya cerna dan masuk akal. Jadi saya maklumi,” imbuhnya.
Yakobus Manu pun menjelaskan, ihwal status penahanan terdakwa oknum Kepsek yang dialihkan menjadi tahanan kota.
Alasan Majelis Hakim mengabulkan pengalihan penahanan terdakwa, karena yang bersangkutan masih memiliki tugas. Meskipun, memang telah diberhentikan dari jabatannya sebagai Kepsek.
Baca Juga: Oknum Kepsek Diduga Terlibat Asusila di Parimo Dinonjobkan
Namun, terdakwa MD belum diberhentikan sebagai guru ASN. Sebab, harus berdasarkan putusan yang berkekuatan hukum tetap.
“Putusan itu, yang akan disampaikan ke Badan Kepegawaian Daerah. Makanya, tanggung jawabnya sebagai guru masih dilaksanakan,” pungkasnya.






