the OPINI
No Result
View All Result
  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
No Result
View All Result
the OPINI
No Result
View All Result
Home Hukum Kriminal

LBH Makassar Laporkan Penyidik Polres Lutim ke Itwasda Polda Sulsel

the OPINIbythe OPINI
7 Juni 2024
in Hukum Kriminal
Reading Time: 3 mins read
the OPINIbythe OPINI
7 Juni 2024
in Hukum Kriminal
Reading Time: 3 mins read
LBH Makassar Laporkan Penyidik Polres Lutim ke Itwasda Polda Sulsel

Tim penasehat hukum koban kekerasan seksual di Sorowako, Luwu Timur, mendatangi Polda Sulsel untuk melaporkan penydik PPA yang diduga melanggar kode etik. (Foto: istimewa)

Baca Juga

No Content Available

MAKASSAR, theopini.id – Keluarga perempuan disabilitas korban kekerasan seksual di Sorowako, Luwu Timur, resmi melaporkan penyidik PPA Polres Lutim ke Itwasda Polda Sulawesi Selatan (Sulsel), atas dugaan pelanggaran kode etik.

Hal itu terjadi, saat proses penyelidikan dan penyidikan tindak pidana kekerasan seksual yang dilaporkan pada 16 November 2023.

Baca Juga: 34 ASN Jalani Sidang Kode Etik, Ini Pesan Kepala BKPSDM Parimo

Laporan ini, didasarkan pada hasil temuan Tim Penasehat Hukum korban, yang menilai proses penyidikan perkara, telah terjadi pengaburan dan rekayasa fakta.

Dugaan rekayasa fakta, terjadi karena adanya uang sebesar Rp. 200.000 yang diklaim penyidik PPA Polres Lutim sebagai barang bukti.

“Diketahui, uang tersebut diambil dari kantong jaket korban, saat dirawat di Rumah Sakit Inco. Sisanya ditambah saksi (paman korban) atas permintaan anggota UPTD PPA Lutim,” jelas PBH LBH Makassar, Mirayati Amin, Jum’at, 7 Juni 2024.

Belakangan diketahui uang tersebut, kata dia, saat rilis Polres Lutim yang mengklaim uang Rp 200.000 itu, sebagai barang bukti hasil tindak pidana persetubuhan, kesepakatan korban dan pelaku.

Menurutnya, konferensi pers dan rilis hasil tersebut, kemudian dilakukan pada hari yang sama dengan masuknya Laporan Polisi Korban Nomor: LP/B/87/XI/RES.1.24/2023/Reskrim, tertanggal 16 November 2024.

Atas hal itu, Tim Penasihat Hukum korban menilai penyidik dengan serta merta menyimpulkan tanpa menggali fakta lebih dalam.

Narasi ini, kemudian berdampak pada kaburnya fakta kekerasan dan pemaksaan berhubungan seksual yang dialami korban.

“Dengan, adanya klaim barang bukti berupa uang, maka seolah-olah peristiwa yang dialami korban bukanlah tindak pidana kekerasan seksual, melainkan tindak pidana perzinahan yang bersifat transaksional,” tukasnya.

Sehingga, secara langsung atau tidak, penyidik Polres Lutim menciptakan peluang atau cela bagi pelaku untuk lepas dari jeratan pasal yang disangkakan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6huruf cJo. Pasal 15 ayat (1) huruf h, UU TPKSdenganancaman16tahunkurunganpenjara.

“Dugaan pengaburan fakta oleh penyidik Unit PPA Polres Lutim, tidak hanya melanggar Pasal 5 ayat (2) huruf c dan Pasal 10 ayat (1) huruf Perkap 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik dan Komisi Etik Polri, tetapi akan berdampak pula nantinya pada proporsionalitas pertanggungjawaban hukum oleh terduga pelaku dan ini akan mencederai rasa keadilan, khususnya rasa keadilan korban,” lanjut Mira.

Akibat situasi tersebut, Tim Penasihat Hukum korban melakukan upaya keberatan dan aksi demonstrasi oleh pihak keluarga korban.

Pada, Februari 2024 terjadi perubahan nominal uang dalam surat berita acara penyerahan barang bukti, sebesar Rp. 100.000, yang menjadi indikasi kuat adanya kesalahan penyusunan barang bukti sebelumnya.

Baca Juga: Brigadir ZH Diamankan Polda Sulteng, Buntut Kasus Senpi Libatkan Pelajari di Palu

Tim Penasehat Hukum berharap Satker Irwasda Polda Sulsel dapat bertindak tegas serta professional dan akuntabel dalam menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran etik yang diadukan.

“Kami sangat berharap laporan dugaan pelanggaran etik ini, ditindaklanjuti secara akuntabel. Selain itu, kami meminta Polda Sulsel memberi atensi terhadap kasus ini. Penindakan tegas terhadap laporan ini juga akan berkaitan dengan citra kepolisian,” pungkasnya.

Bagikan ini:

  • Postingan

Menyukai ini:

Suka Memuat...
Tags: #PoldaSulsel#PolresLutim
ShareSendTweet
Previous Post

Sidang Putusan Sela Kasus Asusila Libatkan Oknum Kepsek Dua Kali Ditunda

Next Post

Pemerintah Tetapkan Hari Raya Iduladha 1445 H pada 17 Juni 2024

the OPINI

the OPINI

Related Posts

Kasus Pencurian HP di Luwuk Utara Libatkan Anak, Polisi Terapkan Penanganan Khusus

Kasus Pencurian HP di Luwuk Utara Libatkan Anak, Polisi Terapkan Penanganan Khusus

28 September 2026
Diduga Gelapkan Uang Rp60 Juta, Polisi Tangkap Tiga Karyawan Toko

Diduga Gelapkan Uang Rp60 Juta, Polisi Tangkap Tiga Karyawan Toko

26 September 2026
Warga Tanalanto Ditangkap Polres Parimo, Sabu Seberat 3,69 Gram Disita

Warga Tanalanto Ditangkap Polres Parimo, Sabu Seberat 3,69 Gram Disita

25 September 2026
Gugatan Wanprestasi Gubernur Sulteng atas Akta Perdamaian Mulai Disidangkan di PN Parigi

Gugatan Wanprestasi Gubernur Sulteng atas Akta Perdamaian Mulai Disidangkan di PN Parigi

24 September 2026
Cekcok Usai Pesta Miras di Pagimana Berujung Pengeroyokan, Korban Tak Sadarkan Diri

Cekcok Usai Pesta Miras di Pagimana Berujung Pengeroyokan, Korban Tak Sadarkan Diri

24 September 2026
Hakim PN Parigi Minta Bupati Parimo Dihadirkan dalam Sidang Gugatan Proyek Pagar Perpustakaan

Hakim PN Parigi Minta Bupati Parimo Dihadirkan dalam Sidang Gugatan Proyek Pagar Perpustakaan

23 September 2026

ARTIKEL TERKINI

Besaran Retribusi Pengangkutan Sampah Parimo Akan Diatur Lewat Perbup

Besaran Retribusi Pengangkutan Sampah Parimo Akan Diatur Lewat Perbup

29 September 2026
LIBU Perempuan: Kekerasan terhadap Siswa SD Harus Dilihat sebagai Persoalan Pidana dan Hak Anak

LIBU Perempuan: Kekerasan terhadap Siswa SD Harus Dilihat sebagai Persoalan Pidana dan Hak Anak

29 September 2026
Bahas Ranperda Kesehatan, Pansus DPRD Parimo Pastikan Penanganan KLB Malaria

Bahas Ranperda Kesehatan, Pansus DPRD Parimo Pastikan Penanganan KLB Malaria

29 September 2026
Adrian Siswa SLB Parigi Terima Bantuan Kursi Roda dari Dinsos Parimo

Adrian Siswa SLB Parigi Terima Bantuan Kursi Roda dari Dinsos Parimo

29 September 2026
Pemprov Sulteng Mulai Petakan Kebutuhan Rumah untuk Target 2027

Pemprov Sulteng Mulai Petakan Kebutuhan Rumah untuk Target 2027

28 September 2026
Load More

PILIHAN EDITOR

Pemda Parimo Fokuskan Penanganan RTLH di Kantong Kemiskinan

Pemda Parimo Fokuskan Penanganan RTLH di Kantong Kemiskinan

28 September 2026
Banjir Rendam Tiga Desa di Kasimbar, BPBD Parimo Soroti Gorong-gorong Trans Sulawesi

Banjir Rendam Tiga Desa di Kasimbar, BPBD Parimo Soroti Gorong-gorong Trans Sulawesi

24 September 2026
Cekcok Usai Pesta Miras di Pagimana Berujung Pengeroyokan, Korban Tak Sadarkan Diri

Cekcok Usai Pesta Miras di Pagimana Berujung Pengeroyokan, Korban Tak Sadarkan Diri

24 September 2026
Rumah Warga di Tomoli Utara Terbakar, Satu KK Mengungsi

Rumah Warga di Tomoli Utara Terbakar, Satu KK Mengungsi

27 September 2026
Pemda Banggai Tanggung Iuran Jaminan Sosial 45 Ribu Lebih Pekerja

Pemda Banggai Tanggung Iuran Jaminan Sosial 45 Ribu Lebih Pekerja

28 September 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
PERS MERDEKA

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
%d