MAKASSAR, theopini.id – Keluarga perempuan disabilitas korban kekerasan seksual di Sorowako, Luwu Timur, resmi melaporkan penyidik PPA Polres Lutim ke Itwasda Polda Sulawesi Selatan (Sulsel), atas dugaan pelanggaran kode etik.
Hal itu terjadi, saat proses penyelidikan dan penyidikan tindak pidana kekerasan seksual yang dilaporkan pada 16 November 2023.
Baca Juga: 34 ASN Jalani Sidang Kode Etik, Ini Pesan Kepala BKPSDM Parimo
Laporan ini, didasarkan pada hasil temuan Tim Penasehat Hukum korban, yang menilai proses penyidikan perkara, telah terjadi pengaburan dan rekayasa fakta.
Baca Juga
Dugaan rekayasa fakta, terjadi karena adanya uang sebesar Rp. 200.000 yang diklaim penyidik PPA Polres Lutim sebagai barang bukti.
“Diketahui, uang tersebut diambil dari kantong jaket korban, saat dirawat di Rumah Sakit Inco. Sisanya ditambah saksi (paman korban) atas permintaan anggota UPTD PPA Lutim,” jelas PBH LBH Makassar, Mirayati Amin, Jum’at, 7 Juni 2024.
Belakangan diketahui uang tersebut, kata dia, saat rilis Polres Lutim yang mengklaim uang Rp 200.000 itu, sebagai barang bukti hasil tindak pidana persetubuhan, kesepakatan korban dan pelaku.
Menurutnya, konferensi pers dan rilis hasil tersebut, kemudian dilakukan pada hari yang sama dengan masuknya Laporan Polisi Korban Nomor: LP/B/87/XI/RES.1.24/2023/Reskrim, tertanggal 16 November 2024.
Atas hal itu, Tim Penasihat Hukum korban menilai penyidik dengan serta merta menyimpulkan tanpa menggali fakta lebih dalam.
Narasi ini, kemudian berdampak pada kaburnya fakta kekerasan dan pemaksaan berhubungan seksual yang dialami korban.
“Dengan, adanya klaim barang bukti berupa uang, maka seolah-olah peristiwa yang dialami korban bukanlah tindak pidana kekerasan seksual, melainkan tindak pidana perzinahan yang bersifat transaksional,” tukasnya.
Sehingga, secara langsung atau tidak, penyidik Polres Lutim menciptakan peluang atau cela bagi pelaku untuk lepas dari jeratan pasal yang disangkakan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6huruf cJo. Pasal 15 ayat (1) huruf h, UU TPKSdenganancaman16tahunkurunganpenjara.
“Dugaan pengaburan fakta oleh penyidik Unit PPA Polres Lutim, tidak hanya melanggar Pasal 5 ayat (2) huruf c dan Pasal 10 ayat (1) huruf Perkap 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik dan Komisi Etik Polri, tetapi akan berdampak pula nantinya pada proporsionalitas pertanggungjawaban hukum oleh terduga pelaku dan ini akan mencederai rasa keadilan, khususnya rasa keadilan korban,” lanjut Mira.
Akibat situasi tersebut, Tim Penasihat Hukum korban melakukan upaya keberatan dan aksi demonstrasi oleh pihak keluarga korban.
Pada, Februari 2024 terjadi perubahan nominal uang dalam surat berita acara penyerahan barang bukti, sebesar Rp. 100.000, yang menjadi indikasi kuat adanya kesalahan penyusunan barang bukti sebelumnya.
Baca Juga: Brigadir ZH Diamankan Polda Sulteng, Buntut Kasus Senpi Libatkan Pelajari di Palu
Tim Penasehat Hukum berharap Satker Irwasda Polda Sulsel dapat bertindak tegas serta professional dan akuntabel dalam menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran etik yang diadukan.
“Kami sangat berharap laporan dugaan pelanggaran etik ini, ditindaklanjuti secara akuntabel. Selain itu, kami meminta Polda Sulsel memberi atensi terhadap kasus ini. Penindakan tegas terhadap laporan ini juga akan berkaitan dengan citra kepolisian,” pungkasnya.













