Pemda Banggai Raih Penghargaan Kepatuhan Pelayanan Publik

BANGGAI, theopini.id Pemerintah Daerah (Pemda) Banggai meraih penghargaan kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik pada 2023, dari Ombudsman RI.

Penghargaan tersebut, diterima langsung Bupati Banggai, H Amirudin, di Kota Palu, Sulawesi Tengah, pada Jum’at, 7 Juni 2024.

Baca Juga: Ombudsman RI Survai Kepatuhan Pelayanan Publik Pemda Banggai

Dalam penilaian ini, Pemda Banggai memperoleh nilai 82,79 yang menempatkan daerah tersebut, dalam Zona Hijau dengan Kategori B atau kualitas tinggi.

Piagam penghargaan ini, tertuang SK Ketua Ombudsman RI Nomor 418 Tahun 2023 tentang hasil Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik 2023.

Penilaian tersebut, merupakan implementasi dari Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2020-2024.

Ombudsman RI, telah melakukan Penilaian Penyelenggaraan Pelayanan Publik sesuai dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009, tentang Pelayanan Publik pada tingkat Lembaga, Kementerian, dan Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota se-Sulawesi Tengah yang telah dilaksanakan pada 2023.

Pada kesempatan itu, Bupati Banggai, H Amirudin menyampaikan ucapan terima kasih kepada Ombudsman RI, dan perwakilan Provinsi Sulawesi Tengah.

“Alhamdulillah Kabupaten Banggai, dalam tiga tahun berturut-turut mendapatkan predikat ini, dan susah untuk mempertahankan. Tetapi berkat kerja sama kita dapat meraihnya,” ujar Bupati Amirudin.

Ia mengatkan, penghargaan ini akan menjadi motivasi dan dorongan, sehingga Pemda Banggai dapat memberikan pelayanan terbaik.

“Karena memang fungsi kita sebagai aparatur negara, adalah bagaimana memberikan pelayanan terhadap masyarakat, inilah yang menjadi tugas utama kita,” tegasnya.

Baca Juga: Laporkan KPK, Ombudsman Layangkan Surat ke Presiden dan DPR

Penghargaan ini, sebagai salah satu bukti komitmen Pemda Banggai dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik, sebagai upaya mewujudkan pemerintahan yang bersih dan melayani masyarakat dengan baik.

Selain itu, sebagai upaya Pemda Banggai dalam menjalankan tata kelola yang transparan, dan akuntabel, demi pelayanan yang lebih baik bagi masyarakat.