Kemenkumham Tanggapi Pernikahan Pemain Asing Persipura dan Putri Asli Parimo

PALU, theopini.idPemain asing klub Sepakbola Persipura Jayapura, Enzi Nicolas Jacques Celestine, resmi menikahi Marsyanda, putri asli Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, dalam pernikahan syariat Islam yang digelar di Desa Bajo, Sabtu, 29 Juni 2024.

Pernikahan tersebut menyita perhatian publik, khususnya terkait dengan perkawinan campuran dan kewarganegaraan calon anak mereka kelak.

Baca Juga: Kemenkumham dan Unismuh Palu Bersinergi Tingkatkan Layanan Hukum dan HAM

Perkawinan campuran menurut Pasal 57 UU Nomor 1 Tahun 1974, adalah  perkawinan antara dua orang yang di Indonesia tunduk pada hukum yang berlainan, karena perbedaan kewarganegaraan dan salah satu pihak berkewarganegaraan Indonesia.

“Calon anak dari pasangan ini, akan mengikuti kewarganegaraan sang ibu, yaitu Indonesia dan anaknya kelak punya kesempatan mendapatkan kewarganegaraan ganda,” ungkap Kepala Kanwil Kemenkumham Sulawesi Tengah, Hermansyah Siregar, dalam keterangan resminya, di Palu, Kamis, 4 Juli 2024.

Anak hasil perkawinan campuran memperoleh kewarganegaraan RI, sesuai dengan Pasal 4 huruf d Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.

Dalam aturan itu, menyatakan anak yang lahir dari perkawinan sah dari seorang ayah warga negara asing, dan ibu warga negara Indonesia.

“Calon anak dari pasangan Marsyanda dan Enzo Nicolas akan secara otomatis menjadi warga negara Indonesia,” ujarnya.

Anak yang lahir dari perkawinan campuran, kata dia, dapat memperoleh kewarganegaraan ganda dari kedua orang tuanya, yakni Indonesia dan Perancis.

Pada saat menginjak usia 18 tahun, anak berkewarganegaraan ganda diberikan hak opsi, memilih salah satu dari kewarnegaraan orang tuanya.

“Dengan masa opsi diberikan sampai anak berusia 21 tahun,” imbuhnya.

Hermansyah Siregar menambahkan, Enzo dapat mengajukan permohonan pewarganegaraan melalui perkawinan campuran, sesuai pasal 19 UU No 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, jika ingin mengikuti kewarganegaraan sang istri.

Pewarganegaraan tersebut, diajukan secara online ke Ditjen AHU dengan proses verifikasi paling lama 15 hari.

“Selain itu, wajib bermukim di Indonesia selama 5 tahun secara berturut-turut atau paling singkat 10 tahun tidak berturut-turut, dibuktikan dengan Surat Keterangan Keimigrasian (SKIM) yang diberikan Pejabat Imigrasi,” jelasnya.

Pernikahan Enzo dan Marsyanda, kata dia, menjadi contoh nyata keberagaman budaya antar negara.

Baca Juga: Cegah Pelanggaran Keimigrasian Kemenkumham Sulteng Gencarkan Operasi Jagratara

Keberhasilan pernikahan mereka, diharapkan dapat menjadi inspirasi bagi pasangan lain yang ingin membangun rumah tangga dengan pria atau wanita dari latar belakang dan bangsa yang berbeda.

“Selamat untuk keduanya, semoga pernikahan ini menjadi awal dari kehidupan yang penuh dengan kebahagiaan dan keberkahan sakinah, mawaddah, warahmah, aamiin,” pungkasnya.