the OPINI
No Result
View All Result
  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
No Result
View All Result
the OPINI
No Result
View All Result
Home Daerah

Kemenkumham Tanggapi Pernikahan Pemain Asing Persipura dan Putri Asli Parimo

the OPINIbythe OPINI
4 Juli 2024
in Daerah
Reading Time: 2 mins read
the OPINIbythe OPINI
4 Juli 2024
in Daerah
Reading Time: 2 mins read
Kemenkumham Sulteng Tanggapi Pernikahan Pemain Asing Persipura dan Putri Asli Parimo

Pemain asing klub Sepakbola Persipura Jayapura, Enzi Nicolas Jacques Celestine, resmi menikahi Marsyanda, putri asli Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, dalam pernikahan syariat Islam yang digelar di Desa Bajo, pada Sabtu, 29 Juni 2024.

Baca Juga

Kunjungi Polres Touna, Kapolda Sulteng Tekankan Moralitas dan Profesionalitas

Kekeringan Melanda Tiga Desa di Parimo, 235 Hektare Pertanian dan Perkebunan Terancam

Berani Cup Buol 2026 Dibuka, Anwar Hafid Dorong Lahirnya Talenta Sepak Bola Sulteng

PALU, theopini.id – Pemain asing klub Sepakbola Persipura Jayapura, Enzi Nicolas Jacques Celestine, resmi menikahi Marsyanda, putri asli Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, dalam pernikahan syariat Islam yang digelar di Desa Bajo, Sabtu, 29 Juni 2024.

Pernikahan tersebut menyita perhatian publik, khususnya terkait dengan perkawinan campuran dan kewarganegaraan calon anak mereka kelak.

Baca Juga: Kemenkumham dan Unismuh Palu Bersinergi Tingkatkan Layanan Hukum dan HAM

Perkawinan campuran menurut Pasal 57 UU Nomor 1 Tahun 1974, adalah  perkawinan antara dua orang yang di Indonesia tunduk pada hukum yang berlainan, karena perbedaan kewarganegaraan dan salah satu pihak berkewarganegaraan Indonesia.

“Calon anak dari pasangan ini, akan mengikuti kewarganegaraan sang ibu, yaitu Indonesia dan anaknya kelak punya kesempatan mendapatkan kewarganegaraan ganda,” ungkap Kepala Kanwil Kemenkumham Sulawesi Tengah, Hermansyah Siregar, dalam keterangan resminya, di Palu, Kamis, 4 Juli 2024.

Anak hasil perkawinan campuran memperoleh kewarganegaraan RI, sesuai dengan Pasal 4 huruf d Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.

Dalam aturan itu, menyatakan anak yang lahir dari perkawinan sah dari seorang ayah warga negara asing, dan ibu warga negara Indonesia.

“Calon anak dari pasangan Marsyanda dan Enzo Nicolas akan secara otomatis menjadi warga negara Indonesia,” ujarnya.

Anak yang lahir dari perkawinan campuran, kata dia, dapat memperoleh kewarganegaraan ganda dari kedua orang tuanya, yakni Indonesia dan Perancis.

Pada saat menginjak usia 18 tahun, anak berkewarganegaraan ganda diberikan hak opsi, memilih salah satu dari kewarnegaraan orang tuanya.

“Dengan masa opsi diberikan sampai anak berusia 21 tahun,” imbuhnya.

Hermansyah Siregar menambahkan, Enzo dapat mengajukan permohonan pewarganegaraan melalui perkawinan campuran, sesuai pasal 19 UU No 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, jika ingin mengikuti kewarganegaraan sang istri.

Pewarganegaraan tersebut, diajukan secara online ke Ditjen AHU dengan proses verifikasi paling lama 15 hari.

“Selain itu, wajib bermukim di Indonesia selama 5 tahun secara berturut-turut atau paling singkat 10 tahun tidak berturut-turut, dibuktikan dengan Surat Keterangan Keimigrasian (SKIM) yang diberikan Pejabat Imigrasi,” jelasnya.

Pernikahan Enzo dan Marsyanda, kata dia, menjadi contoh nyata keberagaman budaya antar negara.

Baca Juga: Cegah Pelanggaran Keimigrasian Kemenkumham Sulteng Gencarkan Operasi Jagratara

Keberhasilan pernikahan mereka, diharapkan dapat menjadi inspirasi bagi pasangan lain yang ingin membangun rumah tangga dengan pria atau wanita dari latar belakang dan bangsa yang berbeda.

“Selamat untuk keduanya, semoga pernikahan ini menjadi awal dari kehidupan yang penuh dengan kebahagiaan dan keberkahan sakinah, mawaddah, warahmah, aamiin,” pungkasnya.

Bagikan ini:

  • Postingan

Menyukai ini:

Suka Memuat...
Tags: #Kemenkumham#KemenkumhamSulteng#parigimoutong#Sulteng
ShareSendTweet
Previous Post

Pemprov Sulteng Apresiasi Festival Kurikulum Merdeka yang Digelar BPMP

Next Post

TPI Ambesia Selatan Beralih Fungsi Jadi Sekolah PAUD

the OPINI

the OPINI

Related Posts

Kekeringan Melanda Tiga Desa di Parimo, 235 Hektare Pertanian dan Perkebunan Terancam

Kekeringan Melanda Tiga Desa di Parimo, 235 Hektare Pertanian dan Perkebunan Terancam

25 Agustus 2026
Anwar Hafid Tegaskan Komitmen Bangun Buol, Kampung Nelayan Merah Putih Mulai Dibangun

Anwar Hafid Tegaskan Komitmen Bangun Buol, Kampung Nelayan Merah Putih Mulai Dibangun

25 Agustus 2026
BPK Periksa Penataan Ruang dan Tata Kelola RSUD Anutapura, Pemkot Palu Siapkan Data

BPK Periksa Penataan Ruang dan Tata Kelola RSUD Anutapura, Pemkot Palu Siapkan Data

25 Agustus 2026
Kemarau Panjang Ancam Lahan Pertanian, Dinas TPHP Parimo Kejar Bantuan Pompa dan Sumur

Kemarau Panjang Ancam Lahan Pertanian, Dinas TPHP Parimo Kejar Bantuan Pompa dan Sumur

24 Agustus 2026
Tagana Parimo Kekurangan Personel, 30 Relawan Baru Direkrut untuk Perkuat Respons Bencana

Tagana Parimo Kekurangan Personel, 30 Relawan Baru Direkrut untuk Perkuat Respons Bencana

24 Agustus 2026
Puluhan Rumah dan Fasilitas Umum Tiga Desa di Parimo Terdampak Banjir

Puluhan Rumah dan Fasilitas Umum Tiga Desa di Parimo Terdampak Banjir

24 Agustus 2026

ARTIKEL TERKINI

Kunjungi Polres Touna, Kapolda Sulteng Tekankan Moralitas dan Profesionalitas

Kunjungi Polres Touna, Kapolda Sulteng Tekankan Moralitas dan Profesionalitas

25 Agustus 2026
Kekeringan Melanda Tiga Desa di Parimo, 235 Hektare Pertanian dan Perkebunan Terancam

Kekeringan Melanda Tiga Desa di Parimo, 235 Hektare Pertanian dan Perkebunan Terancam

25 Agustus 2026
Berani Cup Buol 2026 Dibuka, Anwar Hafid Dorong Lahirnya Talenta Sepak Bola Sulteng

Berani Cup Buol 2026 Dibuka, Anwar Hafid Dorong Lahirnya Talenta Sepak Bola Sulteng

25 Agustus 2026
Kapolda Sulteng Salurkan 270 Paket Sembako untuk Warga Banggai

Kapolda Sulteng Salurkan 270 Paket Sembako untuk Warga Banggai

25 Agustus 2026
Meneladani Rasulullah SAW Tak Cukup dengan Cinta, Menag Tekankan Istiqamah

Meneladani Rasulullah SAW Tak Cukup dengan Cinta, Menag Tekankan Istiqamah

25 Agustus 2026
Load More

PILIHAN EDITOR

Fraksi NasDem DPRD Parimo Desak Tim Terpadu Tutup Kebocoran Retribusi

Fraksi NasDem DPRD Parimo Desak Tim Terpadu Tutup Kebocoran Retribusi

21 Agustus 2026
KUA-PPAS APBD Parimo 2027, Golkar Dorong Sinergi dan PDIP Soroti Politik Anggaran

KUA-PPAS APBD Parimo 2027, Golkar Dorong Sinergi dan PDIP Soroti Politik Anggaran

21 Agustus 2026

Gempa Bumi Terkini 5.8 M Guncang 170 km BaratDaya SUMUR-BANTEN

22 Agustus 2026
Bupati Parimo Lepas Kontingen POPDA Sulteng, Tekankan Sportivitas dan Jaga Nama Baik Daerah

Bupati Parimo Lepas Kontingen POPDA Sulteng, Tekankan Sportivitas dan Jaga Nama Baik Daerah

22 Agustus 2026

Gempa Bumi Terkini 5.6 M Guncang 206 km Tenggara MALUKUTENGAH

24 Agustus 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
PERS MERDEKA

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
%d