TOUNA, theopini.id – Seorang pria berinisial US (40) di Kecamatan Ampana Tete, Kabupaten Tojo Una-una (Touna), Provinsi Sulawesi Tengah, diamankan Polisi karena diduga melakukan tindak pidana pornografi.
“Pelaku diamankan, karena diduga telah menyebarluaskan atau menyediakan pornografi,” ungkap Kapolres Touna, AKBP Ridwan J.M. Hutagaol, saat konferensi pers, Rabu, 10 Juli 2024.
Baca Juga: Remaja 13 Tahun di Banggai Jadi Korban Asusila 14 Tersangka
Kejadian ini, kata dia, berawal ketika pelaku dengan menggunakan handphone miliknya merekam seorang perempuan inisial IR saat berhubungan intim.
Hubungan intim itu, dilakukan bersamanya disalah satu hotel di Kecamatan Masamba, Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan, sekira pukul 21.00 WITA, pada Maret 2024.
Selang 3 minggu kemudian, pelaku yang telah diberada di kampung halamannya di Kecamatan Ampana Teta, menggandakan video asusila yang direkamnya.
Selanjutnya, mengirimkan video berdurasi 27 detik dan gambar hasil tangkap layar kepada dua orang masyarakat di Kecamatan Ampana Tete.
“Menurut keterangan tersangka, untuk balas dendam, karena dituduh suami IR melakukan perselingkuhah,” ujar Kapolres.
Baca Juga: Sidang Putusan Sela Kasus Asusila Libatkan Oknum Kepsek dua Kali Ditunda
Dalam kasus ini, Polres Touna juga mengamankan barang bukti satu unit handphone merek Vivo Y02t, dokumen elektronik berupa gambar tangkap layar, pengirim pesan masengger dan WhatsApp kepada saksi-saksi.
Atas perbuatanya, pelaku disangkakan dengan Pasal 29 jo Pasal 4 Ayat (1), huruf d dan e Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2008, tentang pornografi.














