the OPINI
No Result
View All Result
  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
No Result
View All Result
the OPINI
No Result
View All Result
Home Headline

Sidang Putusan Sela Kasus Asusila Libatkan Oknum Kepsek Dua Kali Ditunda

the OPINIbythe OPINI
7 Juni 2024
in Headline
Reading Time: 2 mins read
the OPINIbythe OPINI
7 Juni 2024
in Headline
Reading Time: 2 mins read
MA Batalkan Vonis Bebas, Kepsek di Parimo Dihukum 13 Tahun Penjara Kasus Asusila

Kepsek di Parimo diputus bersalah oleh MA atas tindak asusila anak di bawah umur.

Baca Juga

Peternakan Sapi Perah Parimo Tembus Enam Besar Proyek IPRO Nasional

Polda Sulteng Amankan Dua Terduga Pengguna Narkoba dalam Operasi di Tavanjuka

Polisi Dalami Asal-usul 1.190 Liter Biosolar yang Diangkut dari Pagimana

PARIMO, theopini.id – Sidang putusan sela kasus asusila yang melibatkan oknum Kepala Sekolah (Kepsek) di Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, sebagai terdakwa dua kali ditunda.

Perkara yang ditangani di Pengadilan Negeri (PN) Parigi tersebut, ditunda Majelis Halim dalam dua kali jadwal persidangan, tepatnya 27 Mei 2027, dan 3 Juni 2024.

Baca Juga: Pengalihan Penahanan Kota Oknum Kepsek Terdakwa Asusila Menuai Sorotan

Persidang sela digelar PN Parigi, lantaran Kepsek inisial DM keberatan atas pasal-pasal yang didakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadapanya.

“Perkembangan persidangan terdakwa MD, sudah sampai putusan sela. Tapi ditunda dua kali, oleh Majelis Hakim,” ungkap Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Parimo, Ikwanul Saragih, di Parigi, Kamis, 6 Juni 2024.

Padahal, menurutnya, agenda putusan sela atas keberatan terdakwa, dan tanggapan penolakan JPU, telah diagendakan pada Senin, 3 Juni 2024.

Atas penundaan itu, kata dia, Majelis Hakim kembali menjadwalkan sidang putusan sela pekan depan, pada Senin, 10 Juni 2024.

“Jadi sidang pembuktian dengan pemeriksaan saksi korban, belum bisa dilakukan,” ujarnya.

Menanggapi itu, Ketua PN Parigi, Yakobus Manu mengatakan, alasan dua kali penundaan putusan sela dalam perkara terdakwa MD, karena Majelis Hakim belum selesai bermusyawarah.

Sehingga, konsep putusan sela juga belum bisa dibacakan Majelis Hakim dalam persidangan sela kasus asusila terhadap korban yang ternyata merupakan siswa terdakwa MD.

Waktu penundaan putusan sela, kata dia, paling lama satu minggu ke depan. Namun yang terpenting, belum melampaui batas waktu penanganan perkara, sesuai ketentuan Mahkamah Agung, yakni lima bulan. Begitu juga dengan masa penahanan terdakwa.

“Intinya belum rampung. Alasan Majelis Hakim, juga masih bisa saya cerna dan masuk akal. Jadi saya maklumi,” imbuhnya.

Yakobus Manu pun menjelaskan, ihwal status penahanan terdakwa oknum Kepsek yang dialihkan menjadi tahanan kota.

Alasan Majelis Hakim mengabulkan pengalihan penahanan terdakwa, karena yang bersangkutan masih memiliki tugas. Meskipun, memang telah diberhentikan dari jabatannya sebagai Kepsek.

Baca Juga: Oknum Kepsek Diduga Terlibat Asusila di Parimo Dinonjobkan

Namun, terdakwa MD belum diberhentikan sebagai guru ASN. Sebab, harus berdasarkan putusan yang berkekuatan hukum tetap.

“Putusan itu, yang akan disampaikan ke Badan Kepegawaian Daerah. Makanya, tanggung jawabnya sebagai guru masih dilaksanakan,” pungkasnya.

Bagikan ini:

  • Postingan

Menyukai ini:

Suka Memuat...
Tags: #KasusAsusilaLibatkanOknumKades'#KejariParimo#parigimoutong#Sulteng
ShareSendTweet
Previous Post

Bawaslu Paparkan Isu Krusial Pilkada, Salah Satunya Kecerdasan Buatan

Next Post

LBH Makassar Laporkan Penyidik Polres Lutim ke Itwasda Polda Sulsel

the OPINI

the OPINI

Related Posts

Bupati Parimo Apresiasi Nakes, Capaian CKG Tembus 62 Persen

Bupati Parimo Apresiasi Nakes, Capaian CKG Tembus 62 Persen

9 Oktober 2026
Lima BUMDes Banggai Produksi 13 Ton Arang Kelapa, Bidik Pasar Ekspor

Lima BUMDes Banggai Produksi 13 Ton Arang Kelapa, Bidik Pasar Ekspor

9 Oktober 2026
Pemda Parimo Gandeng BNNK Poso Perkuat Pencegahan Narkoba

Pemda Parimo Gandeng BNNK Poso Perkuat Pencegahan Narkoba

8 Oktober 2026
Antre Solar Subsidi Setiap Hari, Polsek Parigi Soroti Aktivitas 60 Truk Reot

Antre Solar Subsidi Setiap Hari, Polsek Parigi Soroti Aktivitas 60 Truk Reot

8 Oktober 2026
Dua Tahun Tinggal di Huntara, Bupati Parimo Tinjau Korban Banjir Sibalago

Dua Tahun Tinggal di Huntara, Bupati Parimo Tinjau Korban Banjir Sibalago

7 Oktober 2026
Satgas BBM Parimo Mulai Telusuri Distribusi Solar Bersubsidi

Satgas BBM Parimo Mulai Telusuri Distribusi Solar Bersubsidi

7 Oktober 2026

ARTIKEL TERKINI

Peternakan Sapi Perah Parimo Tembus Enam Besar Proyek IPRO Nasional

Peternakan Sapi Perah Parimo Tembus Enam Besar Proyek IPRO Nasional

10 Oktober 2026
Polda Sulteng Amankan Dua Terduga Pengguna Narkoba dalam Operasi di Tavanjuka

Polda Sulteng Amankan Dua Terduga Pengguna Narkoba dalam Operasi di Tavanjuka

9 Oktober 2026
Pemkot Makassar Kaji Pasar Hewan Terpadu, Revitalisasi RPH Mulai Dimatangkan

Pemkot Makassar Kaji Pasar Hewan Terpadu, Revitalisasi RPH Mulai Dimatangkan

9 Oktober 2026
Polisi Dalami Asal-usul 1.190 Liter Biosolar yang Diangkut dari Pagimana

Polisi Dalami Asal-usul 1.190 Liter Biosolar yang Diangkut dari Pagimana

9 Oktober 2026
Bupati Parimo Apresiasi Nakes, Capaian CKG Tembus 62 Persen

Bupati Parimo Apresiasi Nakes, Capaian CKG Tembus 62 Persen

9 Oktober 2026
Load More

PILIHAN EDITOR

Munafri Usul Rasio Rumah dan Sekolah Disesuaikan dalam Pengembangan Hunian Makassar

Munafri Usul Rasio Rumah dan Sekolah Disesuaikan dalam Pengembangan Hunian Makassar

7 Oktober 2026

Gempa Bumi Terkini 5.9 M Guncang 68 km BaratDaya CALANG-ACEHJAYA

4 Oktober 2026
Polres Parimo Tangkap Pria Diduga Edarkan Sabu 2,04 Gram di Baliara

Polres Parimo Tangkap Pria Diduga Edarkan Sabu 2,04 Gram di Baliara

6 Oktober 2026
Ketua TP-PKK Parimo Tekankan Tes HIV Ibu Hamil demi Selamatkan Bayi

Ketua TP-PKK Parimo Tekankan Tes HIV Ibu Hamil demi Selamatkan Bayi

8 Oktober 2026
Kemenag Verifikasi 4,6 Juta Santri, Ubah Pendataan dari Agregat ke BNBA

Kemenag Verifikasi 4,6 Juta Santri, Ubah Pendataan dari Agregat ke BNBA

4 Oktober 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
PERS MERDEKA

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
%d