the OPINI
No Result
View All Result
  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
No Result
View All Result
the OPINI
No Result
View All Result
Home Headline

Sidang Putusan Sela Kasus Asusila Libatkan Oknum Kepsek Dua Kali Ditunda

the OPINIbythe OPINI
7 Juni 2024
in Headline
Reading Time: 2 mins read
the OPINIbythe OPINI
7 Juni 2024
in Headline
Reading Time: 2 mins read
MA Batalkan Vonis Bebas, Kepsek di Parimo Dihukum 13 Tahun Penjara Kasus Asusila

Kepsek di Parimo diputus bersalah oleh MA atas tindak asusila anak di bawah umur.

Baca Juga

Kunjungi Polres Touna, Kapolda Sulteng Tekankan Moralitas dan Profesionalitas

Kekeringan Melanda Tiga Desa di Parimo, 235 Hektare Pertanian dan Perkebunan Terancam

Berani Cup Buol 2026 Dibuka, Anwar Hafid Dorong Lahirnya Talenta Sepak Bola Sulteng

PARIMO, theopini.id – Sidang putusan sela kasus asusila yang melibatkan oknum Kepala Sekolah (Kepsek) di Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, sebagai terdakwa dua kali ditunda.

Perkara yang ditangani di Pengadilan Negeri (PN) Parigi tersebut, ditunda Majelis Halim dalam dua kali jadwal persidangan, tepatnya 27 Mei 2027, dan 3 Juni 2024.

Baca Juga: Pengalihan Penahanan Kota Oknum Kepsek Terdakwa Asusila Menuai Sorotan

Persidang sela digelar PN Parigi, lantaran Kepsek inisial DM keberatan atas pasal-pasal yang didakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadapanya.

“Perkembangan persidangan terdakwa MD, sudah sampai putusan sela. Tapi ditunda dua kali, oleh Majelis Hakim,” ungkap Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Parimo, Ikwanul Saragih, di Parigi, Kamis, 6 Juni 2024.

Padahal, menurutnya, agenda putusan sela atas keberatan terdakwa, dan tanggapan penolakan JPU, telah diagendakan pada Senin, 3 Juni 2024.

Atas penundaan itu, kata dia, Majelis Hakim kembali menjadwalkan sidang putusan sela pekan depan, pada Senin, 10 Juni 2024.

“Jadi sidang pembuktian dengan pemeriksaan saksi korban, belum bisa dilakukan,” ujarnya.

Menanggapi itu, Ketua PN Parigi, Yakobus Manu mengatakan, alasan dua kali penundaan putusan sela dalam perkara terdakwa MD, karena Majelis Hakim belum selesai bermusyawarah.

Sehingga, konsep putusan sela juga belum bisa dibacakan Majelis Hakim dalam persidangan sela kasus asusila terhadap korban yang ternyata merupakan siswa terdakwa MD.

Waktu penundaan putusan sela, kata dia, paling lama satu minggu ke depan. Namun yang terpenting, belum melampaui batas waktu penanganan perkara, sesuai ketentuan Mahkamah Agung, yakni lima bulan. Begitu juga dengan masa penahanan terdakwa.

“Intinya belum rampung. Alasan Majelis Hakim, juga masih bisa saya cerna dan masuk akal. Jadi saya maklumi,” imbuhnya.

Yakobus Manu pun menjelaskan, ihwal status penahanan terdakwa oknum Kepsek yang dialihkan menjadi tahanan kota.

Alasan Majelis Hakim mengabulkan pengalihan penahanan terdakwa, karena yang bersangkutan masih memiliki tugas. Meskipun, memang telah diberhentikan dari jabatannya sebagai Kepsek.

Baca Juga: Oknum Kepsek Diduga Terlibat Asusila di Parimo Dinonjobkan

Namun, terdakwa MD belum diberhentikan sebagai guru ASN. Sebab, harus berdasarkan putusan yang berkekuatan hukum tetap.

“Putusan itu, yang akan disampaikan ke Badan Kepegawaian Daerah. Makanya, tanggung jawabnya sebagai guru masih dilaksanakan,” pungkasnya.

Bagikan ini:

  • Postingan

Menyukai ini:

Suka Memuat...
Tags: #KasusAsusilaLibatkanOknumKades'#KejariParimo#parigimoutong#Sulteng
ShareSendTweet
Previous Post

Bawaslu Paparkan Isu Krusial Pilkada, Salah Satunya Kecerdasan Buatan

Next Post

LBH Makassar Laporkan Penyidik Polres Lutim ke Itwasda Polda Sulsel

the OPINI

the OPINI

Related Posts

Kapolda Sulteng Salurkan 270 Paket Sembako untuk Warga Banggai

Kapolda Sulteng Salurkan 270 Paket Sembako untuk Warga Banggai

25 Agustus 2026
DisKopUKM Parimo Dorong Masyarakat KAT Kembangkan Usaha Olahan Pangan

DisKopUKM Parimo Dorong Masyarakat KAT Kembangkan Usaha Olahan Pangan

25 Agustus 2026
Dua Sisi Kasus Anak di Parimo: Menjadi Korban dan Berhadapan dengan Hukum

Dua Sisi Kasus Anak di Parimo: Menjadi Korban dan Berhadapan dengan Hukum

24 Agustus 2026
Respons Kasus Febrianti, Disnakertrans Parimo Gandeng BP3MI Palu

Respons Kasus Febrianti, Disnakertrans Parimo Gandeng BP3MI Palu

24 Agustus 2026
Warga Taopa Resah soal Lahan Eks HGU, DPRD Parimo Minta Pemda Turun Tangan

Warga Taopa Resah soal Lahan Eks HGU, DPRD Parimo Minta Pemda Turun Tangan

23 Agustus 2026
WNA Disebut Akan Bebaskan 600 Hektare Lahan di Gio, Wabup Parimo Klaim Belum Tahu

WNA Disebut Akan Bebaskan 600 Hektare Lahan di Gio, Wabup Parimo Klaim Belum Tahu

23 Agustus 2026

ARTIKEL TERKINI

Kunjungi Polres Touna, Kapolda Sulteng Tekankan Moralitas dan Profesionalitas

Kunjungi Polres Touna, Kapolda Sulteng Tekankan Moralitas dan Profesionalitas

25 Agustus 2026
Kekeringan Melanda Tiga Desa di Parimo, 235 Hektare Pertanian dan Perkebunan Terancam

Kekeringan Melanda Tiga Desa di Parimo, 235 Hektare Pertanian dan Perkebunan Terancam

25 Agustus 2026
Berani Cup Buol 2026 Dibuka, Anwar Hafid Dorong Lahirnya Talenta Sepak Bola Sulteng

Berani Cup Buol 2026 Dibuka, Anwar Hafid Dorong Lahirnya Talenta Sepak Bola Sulteng

25 Agustus 2026
Kapolda Sulteng Salurkan 270 Paket Sembako untuk Warga Banggai

Kapolda Sulteng Salurkan 270 Paket Sembako untuk Warga Banggai

25 Agustus 2026
Meneladani Rasulullah SAW Tak Cukup dengan Cinta, Menag Tekankan Istiqamah

Meneladani Rasulullah SAW Tak Cukup dengan Cinta, Menag Tekankan Istiqamah

25 Agustus 2026
Load More

PILIHAN EDITOR

Kapolda Sulteng Larang Pembakaran Hutan dan Lahan, Pelaku Terancam Diproses Hukum

Kapolda Sulteng Larang Pembakaran Hutan dan Lahan, Pelaku Terancam Diproses Hukum

24 Agustus 2026
Polres Parimo Dorong Perlindungan Perempuan dan Anak Diperkuat hingga Tingkat Desa

Polres Parimo Dorong Perlindungan Perempuan dan Anak Diperkuat hingga Tingkat Desa

20 Agustus 2026
Bupati Erwin Apresiasi Banggar DPRD Parimo Tuntaskan Pembahasan KUA-PPAS APBD 2027

Bupati Erwin Apresiasi Banggar DPRD Parimo Tuntaskan Pembahasan KUA-PPAS APBD 2027

22 Agustus 2026
Jelang HUT ke-25, DPC Demokrat Parimo Pererat Silaturahmi dengan Warga Bantaya Lewat Lomba Rakyat

Jelang HUT ke-25, DPC Demokrat Parimo Pererat Silaturahmi dengan Warga Bantaya Lewat Lomba Rakyat

23 Agustus 2026

Gempa Bumi Terkini 5.3 M Guncang 52 km TimurLaut MBAY-NAGEKEO-NTT

21 Agustus 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
PERS MERDEKA

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
%d