BANGGAI, theopini.id – Remaja berusia 13 tahun di Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah, menjadi korban tindak pidana asusila yang dilakukan 14 tersangka.
“Kasus asusila tersebut, terjadi di empat Tempat Kejadian Perkara (TKP) berbeda di wilayah Kecamatan Kintom, Kabupaten Banggai,” kata Kasat Reskrim Polres Banggai, AKP Tio Tondy, dalam konfrensi pers, di Luwuk, Jum’at, 3 Mei 2024.
Baca Juga: Polsek Batui Amankan Pelaku Asusila Anak di Bawah Umur
Ia menjelaskan, tindak asusila pertama dilakukan ZD (16), AB (20), RTS (19) dan AL (19) yang terjadi pada November 2023 sekira pukul 00.30 WITA, di belakang rumah warga.
Pada bulan dan TKP yang sama, sekira pukul 17.00 WITA, kembali terjadi tindakan serupa. Kali in, pelakunya ialah, YS (20) dan RP (20).
“Kejadian ketiga pada Januari 2024, dengan tersangka FH (16), MF (16), DUL (17) dan MAB (18) dengan TKP di pondok milik warga,” urainya.
Kemudian, tindak asusila yang dialami korban keempat kalinya, terjadi pada Maret 2024, sekira 21.30 WITA di salah satu gedung di Kecamatan Kintom, yang dilakukan seorang oknum Sat Pol PP, inisial FD (23).
Terakhir, yaitu SS (16), MH (19) dan ARB (20) yang dilakukan pada Minggu, 28 April 2024, sekitar jam 07.00 WITA di pondok kebun milik warga.
Baca Juga: Oknum Kades di Parimo Jadi Tersangka Kasus Asusila Korban Anak di Bawah Umur
Tio menambahkan, seluruh pelaku berhasil diamankan pada Selasa, 30 April 2024, sekira pukul 09.00 WITA, berdasarkan empat laporan Polisi.
“Para tersangka ini, dikenakan pasal 81 ayat 1 dan 2, pasal 82 ayat 1 UU RI Nomor 17 tahun 2016, dengan ancaman pidana 5 tahun dan paling lama 15 tahun,” pungkasnya.






