the OPINI
No Result
View All Result
  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
No Result
View All Result
the OPINI
No Result
View All Result
Home Headline

Berkas Perkara Korupsi Proyek TTG di Donggala Dinyatakan P21

the OPINIbythe OPINI
26 Juli 2024
in Headline
Reading Time: 2 mins read
the OPINIbythe OPINI
26 Juli 2024
in Headline
Reading Time: 2 mins read
Berkas Perkara Korupsi Proyek TTG di Donggala Dinyatakan P21

Kabidhumas Polda Sulawesi Tengah, Kombes Pol. Djoko Wienartono. (Foto: istimewa)

Baca Juga

HUT ke-78 Polwan, Kapolda Sulteng Ingatkan Bahaya Gaya Hidup Berlebihan dan Penyalahgunaan Wewenang

Kebakaran Lahan di Sausu Hanguskan Sekitar 3,5 Hektare, Satu Titik Masih Berasap

Irfain Tantang Balik Pemda Soal Kepastian Penertiban Tambang Ilegal

PALU, theopini.id – Berkas perkara dugaan korupsi proyek Teknologi Tepat Guna (TTG) di Kabupaten Donggala pada 2020, yang merugikan negara kurang lebih Rp 1,8 miliar, dinyatakan lengkap (P21) oleh pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah (Sulteng).

“Benar, berkas perkara dugaan Korupsi proyek TTG di Kabupaten Donggala sudah dinyatakan lengkap,” kata Kabidhumas Polda Sulawesi Tengah, Kombes Pol Djoko Wienartono, melalui pesan pesan Whatsapp, di Palu, Jum’at, 26 Juli 2024.

Baca Juga: Polda Sulteng Tetapkan 2 Tersangka Korupsi TTG di Donggala

Ia menyebut, ada dua berkas dugaan tindak pidana korupsi proyek TTG di Kabupaten Donggala, dengan dua tersangka, yakni DL dan M.

Kedua berkas Perkara tersebut, kata dia, telah dinyatakan lengkap pihak Kejati Sulawesi Tengah pada Rabu, 17 Juli 2024.

“Penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Sulawesi Tengah, saat ini sedang berkoordinasi dengan Jaksa peneliti, untuk pelaksanaan tahap dua atau penyerahan tersangka dan barang bukti,” jelasnya.

Dengan dinyatakan lengkap oleh pihak Kejaksaan, menunjukan penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus tetap serius menangani kasus ini.

Baca Juga: Polda Sulteng Limpahkan Berkas Kasus Korupsi TTG ke Jaksa

Djoko menjelasakan, dalam menangani kasus korupsi, tersangka tidak harus ditahan, sebagaimana diatur pasal 21 KUHP.

“Ada syarat subyektif dan syarat obyektif yang menjadi pertimbangan penyidik, tidak melakukan penahanan terhadap tersangka,” pungkasnya.

Bagikan ini:

  • Postingan

Menyukai ini:

Suka Memuat...
Tags: #KasusKorupsiProyekTTGKabupatenDonggala#KejatiSulteng#PoldaSulteng#Sulteng
ShareSendTweet
Previous Post

KPU Parimo Gelar Rakor Evaluasi dan Sosialisasi Penyusunan DPS ke Sidalih

Next Post

KM Dharma Kencana V Beroperasi, Rute Donggala-Balikpapan-Surabaya

the OPINI

the OPINI

Related Posts

Kebakaran Lahan di Sausu Hanguskan Sekitar 3,5 Hektare, Satu Titik Masih Berasap

Kebakaran Lahan di Sausu Hanguskan Sekitar 3,5 Hektare, Satu Titik Masih Berasap

1 September 2026
Firasat Elo: Tak Ada yang Tertinggal

Firasat Elo: Tak Ada yang Tertinggal

1 September 2026
Target Sulteng Tuntas Listrik 2028, Gubernur Anwar Hafid Siapkan Skema Listrik Tenaga Surya

Target Sulteng Tuntas Listrik 2028, Gubernur Anwar Hafid Siapkan Skema Listrik Tenaga Surya

31 Agustus 2026
Bupati Erwin Paparkan Kondisi Kekeringan, Karhutla dan Banjir di Parimo

Bupati Erwin Paparkan Kondisi Kekeringan, Karhutla dan Banjir di Parimo

31 Agustus 2026
BPBD Parimo Fokus Pulihkan Akses Air Bersih dan 10 Rumah Terdampak Banjir Bandang Avolua

BPBD Parimo Fokus Pulihkan Akses Air Bersih dan 10 Rumah Terdampak Banjir Bandang Avolua

30 Agustus 2026
Kejari Parimo Gagas Program Jaksa Peduli Aset, Sasar Tanah hingga Kendaraan Dinas

Kejari Parimo Gagas Program Jaksa Peduli Aset, Sasar Tanah hingga Kendaraan Dinas

30 Agustus 2026

ARTIKEL TERKINI

HUT ke-78 Polwan, Kapolda Sulteng Ingatkan Bahaya Gaya Hidup Berlebihan dan Penyalahgunaan Wewenang

HUT ke-78 Polwan, Kapolda Sulteng Ingatkan Bahaya Gaya Hidup Berlebihan dan Penyalahgunaan Wewenang

1 September 2026
Kebakaran Lahan di Sausu Hanguskan Sekitar 3,5 Hektare, Satu Titik Masih Berasap

Kebakaran Lahan di Sausu Hanguskan Sekitar 3,5 Hektare, Satu Titik Masih Berasap

1 September 2026

Gempa Bumi Terkini 5.5 M Guncang 65 km Tenggara HALMAHERATENGAH-MALUT

1 September 2026
Irfain Tantang Balik Pemda Soal Kepastian Penertiban Tambang Ilegal

Irfain Tantang Balik Pemda Soal Kepastian Penertiban Tambang Ilegal

1 September 2026
Masuki Tahun Sidang Baru, Wabup Parimo Tekankan Sinergi Eksekutif-Legislatif

Masuki Tahun Sidang Baru, Wabup Parimo Tekankan Sinergi Eksekutif-Legislatif

1 September 2026
Load More

PILIHAN EDITOR

Irfain Tantang Balik Pemda Soal Kepastian Penertiban Tambang Ilegal

Irfain Tantang Balik Pemda Soal Kepastian Penertiban Tambang Ilegal

1 September 2026
Disdukcapil Parimo Perkuat Keamanan Data Kependudukan, Raih Sertifikasi ISO 27001:2022

Disdukcapil Parimo Perkuat Keamanan Data Kependudukan, Raih Sertifikasi ISO 27001:2022

27 Agustus 2026
Pra Rekonstruksi Pembunuhan Satu Keluarga di Duyu, Polisi Dalami Aksi Tersangka

Pra Rekonstruksi Pembunuhan Satu Keluarga di Duyu, Polisi Dalami Aksi Tersangka

27 Agustus 2026
Salurkan Bantuan Pangan, Bupati Parimo Soroti Kendala Distribusi ke Wilayah Terpencil

Salurkan Bantuan Pangan, Bupati Parimo Soroti Kendala Distribusi ke Wilayah Terpencil

29 Agustus 2026
Hari Kedua Pascabanjir Avolua, BPBD Parimo Fokus Bersihkan Rumah Warga dan Pulihkan Air Bersih

Hari Kedua Pascabanjir Avolua, BPBD Parimo Fokus Bersihkan Rumah Warga dan Pulihkan Air Bersih

27 Agustus 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
PERS MERDEKA

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
%d