the OPINI
No Result
View All Result
  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
No Result
View All Result
the OPINI
No Result
View All Result
Home Headline

Berkas Perkara Korupsi Proyek TTG di Donggala Dinyatakan P21

the OPINIbythe OPINI
26 Juli 2024
in Headline
Reading Time: 2 mins read
the OPINIbythe OPINI
26 Juli 2024
in Headline
Reading Time: 2 mins read
Berkas Perkara Korupsi Proyek TTG di Donggala Dinyatakan P21

Kabidhumas Polda Sulawesi Tengah, Kombes Pol. Djoko Wienartono. (Foto: istimewa)

Baca Juga

Kapolda Sulteng Pimpin Sertijab Wakapolda dan Kapolres Parimo

200 Peserta dari 23 Kecamatan Ramaikan Festival Qasidah Parimo 2026

Wagub Reny Ingatkan Lansia Tetap Aktif dan Jaga Kesehatan

PALU, theopini.id – Berkas perkara dugaan korupsi proyek Teknologi Tepat Guna (TTG) di Kabupaten Donggala pada 2020, yang merugikan negara kurang lebih Rp 1,8 miliar, dinyatakan lengkap (P21) oleh pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah (Sulteng).

“Benar, berkas perkara dugaan Korupsi proyek TTG di Kabupaten Donggala sudah dinyatakan lengkap,” kata Kabidhumas Polda Sulawesi Tengah, Kombes Pol Djoko Wienartono, melalui pesan pesan Whatsapp, di Palu, Jum’at, 26 Juli 2024.

Baca Juga: Polda Sulteng Tetapkan 2 Tersangka Korupsi TTG di Donggala

Ia menyebut, ada dua berkas dugaan tindak pidana korupsi proyek TTG di Kabupaten Donggala, dengan dua tersangka, yakni DL dan M.

Kedua berkas Perkara tersebut, kata dia, telah dinyatakan lengkap pihak Kejati Sulawesi Tengah pada Rabu, 17 Juli 2024.

“Penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Sulawesi Tengah, saat ini sedang berkoordinasi dengan Jaksa peneliti, untuk pelaksanaan tahap dua atau penyerahan tersangka dan barang bukti,” jelasnya.

Dengan dinyatakan lengkap oleh pihak Kejaksaan, menunjukan penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus tetap serius menangani kasus ini.

Baca Juga: Polda Sulteng Limpahkan Berkas Kasus Korupsi TTG ke Jaksa

Djoko menjelasakan, dalam menangani kasus korupsi, tersangka tidak harus ditahan, sebagaimana diatur pasal 21 KUHP.

“Ada syarat subyektif dan syarat obyektif yang menjadi pertimbangan penyidik, tidak melakukan penahanan terhadap tersangka,” pungkasnya.

Bagikan ini:

  • Postingan

Menyukai ini:

Suka Memuat...
Tags: #KasusKorupsiProyekTTGKabupatenDonggala#KejatiSulteng#PoldaSulteng#Sulteng
ShareSendTweet
Previous Post

KPU Parimo Gelar Rakor Evaluasi dan Sosialisasi Penyusunan DPS ke Sidalih

Next Post

KM Dharma Kencana V Beroperasi, Rute Donggala-Balikpapan-Surabaya

the OPINI

the OPINI

Related Posts

Wagub Reny Ingatkan Lansia Tetap Aktif dan Jaga Kesehatan

Wagub Reny Ingatkan Lansia Tetap Aktif dan Jaga Kesehatan

16 Oktober 2026
Gubernur Sulteng Konsolidasikan 13 Daerah, Asta Cita dan Persoalan Lokal Jadi Bahasan

Gubernur Sulteng Konsolidasikan 13 Daerah, Asta Cita dan Persoalan Lokal Jadi Bahasan

16 Oktober 2026
Lantik 18 Pejabat Eselon II, Bupati Parimo: Kinerja Buruk Terancam Nonjob

Lantik 18 Pejabat Eselon II, Bupati Parimo: Kinerja Buruk Terancam Nonjob

15 Oktober 2026
Pemda Parimo Fasilitasi Sidang Isbat Nikah Terpadu, 25 Pasangan Lolos Verifikasi

Pemda Parimo Fasilitasi Sidang Isbat Nikah Terpadu, 25 Pasangan Lolos Verifikasi

15 Oktober 2026
Erwin Dorong Sinergi PKB dan Pemerintah Perjuangkan Aspirasi Masyarakat Parimo

Erwin Dorong Sinergi PKB dan Pemerintah Perjuangkan Aspirasi Masyarakat Parimo

15 Oktober 2026
Soroti Polusi Udara di Morowali dan Morut, Anwar Hafid Minta Pengawasan Diperketat

Soroti Polusi Udara di Morowali dan Morut, Anwar Hafid Minta Pengawasan Diperketat

14 Oktober 2026

ARTIKEL TERKINI

Kapolda Sulteng Pimpin Sertijab Wakapolda dan Kapolres Parimo

Kapolda Sulteng Pimpin Sertijab Wakapolda dan Kapolres Parimo

16 Oktober 2026
200 Peserta dari 23 Kecamatan Ramaikan Festival Qasidah Parimo 2026

200 Peserta dari 23 Kecamatan Ramaikan Festival Qasidah Parimo 2026

16 Oktober 2026
Wagub Reny Ingatkan Lansia Tetap Aktif dan Jaga Kesehatan

Wagub Reny Ingatkan Lansia Tetap Aktif dan Jaga Kesehatan

16 Oktober 2026
Kapolda Sulteng Perintahkan Jajaran Petakan Wilayah Rawan dan Bongkar Jaringan Narkoba

Kapolda Sulteng Perintahkan Jajaran Petakan Wilayah Rawan dan Bongkar Jaringan Narkoba

16 Oktober 2026
Bupati Poso Tekankan Sinergi Pemda dan Forkopimda Dukung Asta Cita Presiden

Bupati Poso Tekankan Sinergi Pemda dan Forkopimda Dukung Asta Cita Presiden

16 Oktober 2026
Load More

PILIHAN EDITOR

Target PAD Parimo Naik, Adnyana Minta Penjelasan Banggar

Target PAD Parimo Naik, Adnyana Minta Penjelasan Banggar

13 Oktober 2026
Operasi Sarang Narkoba di Banggai, Polisi Sita Sabu dan Buku Catatan Penjualan

Operasi Sarang Narkoba di Banggai, Polisi Sita Sabu dan Buku Catatan Penjualan

11 Oktober 2026
Pendaki Perempuan Sempat Hilang Kesadaran di Gunung Nokilalaki Berhasil Dievakuasi

Pendaki Perempuan Sempat Hilang Kesadaran di Gunung Nokilalaki Berhasil Dievakuasi

11 Oktober 2026
Tegaskan Kepastian Hukum, Kemenag Parimo Dorong Perlindungan Hak Perempuan dan Anak

Tegaskan Kepastian Hukum, Kemenag Parimo Dorong Perlindungan Hak Perempuan dan Anak

16 Oktober 2026
Kapolres Parimo Berganti, AKBP Hendrawan Tiga WNA China dan Satu WNI Jadi Tersangka Kericuhan PT Askon

Tiga WNA China dan Satu WNI Jadi Tersangka Kericuhan PT Askon

15 Oktober 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
PERS MERDEKA

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
%d