Polri Berhasil Ungkap Ribuan Kasus, Mulai dari Judi hingga TPPO

JAKARTA, theopini.idPolri telah melakukan pengungkapan kasus tindak pidana sebanyak 1.546 kasus sepanjang periode 19-26 Juli 2024.

Adapun kasus yang diungkap yakni mulai dari narkoba, perjudian, TPPO, penyakit masyarakat (pekat), tindak pidana ringan (tipiring) dan kasus yang menarik perhatian masyarakat.

Baca Juga: Ungkap Kasus Curanmor, Polres Parimo Tangkap Dua Pelaku

“Kasus narkoba sebanyak 178. Lalu perjudian baik online maupun offline sebanyak 38 kasus,” ungkap Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, dalam keterangan tertulisnya, Sabtu, 27 Juli 2024.

Untuk kasus persetubuhan, kata dia, sebanyak 17 kasus, pencabulan 31 kasus dan senjata tajam 30 kasus.

Sementara tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang diungkap, terdapat empat kasus dan 325 tindak pidana ringan (tipiring).

Adapun beberapa kasus yang menarik perhatian masyarakat, seperti pembunuhan 30 kasus. Pencurian biasa 37 kasus, pencurian dengan pemberatan 36 kasus, dan pencurian dengan kekerasan 17 kasus.

“Kasus penganiayaan ada 67, illegal loging satu kasus, illegal mining dua kasus dan illegal drilling satu kasus,” katanya.

Kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) 50, miras delapan kasus dan penemuan mayat tujuh kasus.

Baca Juga: Polisi Ungkap Kasus Pencurian Sepeda Motor di Morowali

Lalu kebakaran tuga kasus, pengerusakan lima kasus, fidusia dua kasus, kecelakaan lalu lintas 35 kasus dan teguran simpatik lalu lintas 500.

“Kasus uang palsu satu kasus, pengeroyokan 14 kasus dan KRDT sebanyak 5 kasus,” bebernya.

Komentar