PARIMO, theopini.id – Kepolisian Resor (Polres) Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, berhasil mengungkap kasus tindak pidana Pencurian kendaraan bermotor (Curanmor), di Kecamatan Parigi.
“Tersangka yang diamankan, sebanyak dua orang, inisial Y dan YR,” ungkap Kapolres Parimo, AKBP Jovan Reagan Samual, dalam konfrensi pers, Rabu, 5 Juni 2024.
Baca Juga: 18 Geng Motor Jadi Sasaran Polda Sulteng Saat Operasi Pekat
Pengungkapan kasus ini, berawal dari laporan masyarakat atas maraknya kasus tindak pidana Curanmor, dibeberapa lokasi sepanjang Januari-Maret 2024.
Kasus yang meresahkan masyarakat ini, ditindaklanjuti Polres Parimo dengan melakukan penyelidikan dan mengumpulkan informasi terkait identitas para tersangka, yang diduga terlibat.
“Setelah melakukan pengintaian selama beberapa hari, pada Minggu 19 Mei 2024, personel Polres Parimo berhasil menangkap tersangka di Kelurahan Kampal, Kecamatan Parigi,” jelasnya.
Dalam kasus ini, tersangka inisial Y berperan sebagai exsekuter atau mencuri kendaraan, dalam beberapa Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Sedangkan, tersangka inisial YR, berperan sebagai salah satu yang turut serta membantu rekannya pada saat melakukan aksi Curanmor.
“Dari hasil pengembangan yang sudah kita lakukan, kami berhasil mengamankan lima unit sepeda motor bergai merk,” kata dia.
Modus yang digunakan tersangka dalam aksi Curanmor tersebut, yakni mengintai rumah warga yang terasnya terdapat sepeda motor terparkir.
Kemudian, tersangka Y masuk ke teras rumah warga yang menjadi target, memastikan sepeda motor tidak terkunci setir.
“Setelah dipastikan tidak terkunci, tersangka mendorong sepeda motor hasil curiannya. Mereka selalu berkeliling di seputaran wilayah yang sudah menjadi target operasinya,” ungkapnya.
Baca Juga: Polda Sulteng Amankan 384 Pelaku Perjudian hingga Prostitusi
Bahkan, para tersangka tidak hanya beraksi di wilayah Kabupaten Parimo saja, namun juga beraksi melakukan pencurian sepeda motor di luar daerah.
“Atas tindakannya, kedua tersangka dikenakan pasal 363 subsuder pasal 362 KUHP, dengan ancaman hukuman paling lama tujuh tahun penjara,” pungkasnya.














