the OPINI
No Result
View All Result
  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
No Result
View All Result
the OPINI
No Result
View All Result
Home Headline

Berkas Kasus Pembunuhan di Lokasi PETI Kayuboko Segera Dilimpahkan ke Kejaksaan

the OPINIbythe OPINI
23 Desember 2021
in Headline, Hukum Kriminal
Reading Time: 3 mins read
the OPINIbythe OPINI
23 Desember 2021
in Headline, Hukum Kriminal
Reading Time: 3 mins read
Berkas Kasus Pembunuhan di Lokasi PETI Kayuboko Segera Dilimpahkan ke Kejaksaan

Kapolres Parimo, Sulawesi Tengah, AKBP Yudy Arto Wiyono. (FOTO : Pardy)

Baca Juga

Gempa Bumi Terkini 5.2 M Guncang 46 km Tenggara MALUKUBRTDAYA

Wagub Idah Minta Kafilah Gorontalo Jaga Adab di MTQ Nasional

Banggai Surplus Beras, Mentan Amran: Contoh Baik Kolaborasi Gubernur dan Bupati

PARIMO, theopini.id – Kepolisian Resor (Polres) Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, segera melimpahkan berkas kasus dugaan pembunuhan warga Bombana, Provinsi Sulawesi Tenggara di lokasi Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) Desa Kayuboko Kecamatan Parigi Barat, ke Kejaksaan Negeri (Kejari) di wilayah setempat.

“Sudah tahap satu, dalam waktu dekat ini akan kita limpahkan ke tahap dua untuk tersangka dan barang buktinya,” ungkap Kapolres Parimo, AKBP Yudy Arto Wiyono, saat ditemui di Mapolres Parimo, Kamis 23 Desember 2021.

Hanya saja, Kapolres tidak menyebutkan secara pasti kapan pelimpahan tahap dua kasus dugaan pembunuhan Zainal (22) dilakukan.

Rencananya Kasat Reskrim akan merilis perkembangan penanganan kasus tersebut, dalam waktu dekat.

Sebelumnya, Polres Parimo telah menetapkan seorang pria berinisial A warga asal Poso sebagai tersangka tunggal dalam kasus pembunuhan yang menewaskan Zainal. Tersangka juga diketahui tinggal di Desa Olaya, Kecamatan Parigi, Kabupaten Parimo.

Saat proses penyelidikan, tersangka yang telah teridentifikasi masih berada di wilayah Parimo, langsung ditangkap dan ditahan di Polres Parimo. Keberadaan tersangka diketahui dari nomor seluler miliknya.

“Kami menetapkan satu orang tersangka berdasarkan bukti dan petunjuk dari saksi-saksi yang telah kami periksa,” ucap Yudy.

Dia mengaku, tidak mengetahui pasti tersangka berprofesi apa sehari-hari saat di PETI Desa Kayuboko,  sebab penyelidikan tidak mendalami hal itu lebih jauh. 

Namun, penanganan fokus terhadap peran tersangka dalam kasus pembunuhan korban, yang awalnya ditemukan tewas tanpa identitas oleh warga Kayuboko bernama Kisan.  

Dari keterangan saksi, sebelum meninggal dunia, tersangka dan korban sempat berkelahi. Selain itu, tersangka juga diketahui sehari-hari membawa senjata tajam. 

“Mungkin pada saat perkelahian itu, tersangka dimenggunakan senjata tajam itu dan mengakibatkan korban meninggal,” kata dia. 

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Parimo, Iptu Zulfan mengatakan, motif pembunuhan terjadi secara spontanitas, mengakibatkan korban meninggal dunia.

Dia menjelaskan, saat kejadian itu, korban diketahui hendak mengemudikan alat berat di lokasi PETI Desa Kayuboko tanpa sepengetahuan pemiliknya.

Bahkan, beberapa orang yang melihat, sempat menurunkan korban dari alat berat tersebut. Namun, ketika diamankan, korban mencoba melarikan diri.

“Upaya melarikan diri saat diamankan dilakukan korban sebanyak dua kali. Tetapi tetap saja tidak dapat mengamankan korban,” katanya.

Kemudian, ketika pelaku berinisial A mencoba mengamankan korban, terjadilah perkelahian. Sehingga, korban mengalami luka akibat senjata tajam dibeberapa bagian tubuhnya. 

Tersangka disangkakan dengan pasal 338, dan/atau pasal 351 ayat 3, menghilangkan nyawa seseorang, dan melakukan penganiayaan, mengakibatkan seseorang meninggal dunia, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Berdasarkan informasi, tersangka berinisial A dikenal warga penambang PETI Desa Kayubura sebagai pengawas di lokasi pertambangan milik salah seorang pemodal besar di wilayah setempat.

Laporan : Novita Ramadhan

Bagikan ini:

  • Postingan

Menyukai ini:

Suka Memuat...
ShareSendTweet
Previous Post

Polres Parimo Musnahkan Ribuan Miras Hasil Operasi Pekat Tinombala

Next Post

Rilis Indeks Integritas 2021, KPK Terapkan Tujuh Elemen Penilaian

the OPINI

the OPINI

Related Posts

Konsultasi ke BKN, Ketua DPRD Parimo: Tak Ada Lagi Alasan Tunda Pelantikan

Konsultasi ke BKN, Ketua DPRD Parimo: Tak Ada Lagi Alasan Tunda Pelantikan

10 September 2026
Polres Parimo Sita 155,1 Gram Sabu, 13 Tersangka Diamankan dalam Tiga Bulan

Polres Parimo Sita 155,1 Gram Sabu, 13 Tersangka Diamankan dalam Tiga Bulan

10 September 2026
Potensi Investasi dan Pariwisata Banggai Dorong Pengawasan WNA Diperkuat

Potensi Investasi dan Pariwisata Banggai Dorong Pengawasan WNA Diperkuat

10 September 2026
Jelang Isbat Nikah, Pemda Parimo Verifikasi Berkas Calon Peserta

Jelang Isbat Nikah, Pemda Parimo Verifikasi Berkas Calon Peserta

9 September 2026
Minta Uang Rp500 Ribu, Adik Aniaya Kakak Kandungnya di Luwuk

Minta Uang Rp500 Ribu, Adik Aniaya Kakak Kandungnya di Luwuk

9 September 2026
Polda Sulteng Perkuat Kolaborasi Tangkal Hoaks di Ruang Digital

Polda Sulteng Perkuat Kolaborasi Tangkal Hoaks di Ruang Digital

9 September 2026

ARTIKEL TERKINI

Gempa Bumi Terkini 5.2 M Guncang 46 km Tenggara MALUKUBRTDAYA

11 September 2026
Wagub Idah Minta Kafilah Gorontalo Jaga Adab di MTQ Nasional

Wagub Idah Minta Kafilah Gorontalo Jaga Adab di MTQ Nasional

10 September 2026
Banggai Surplus Beras, Mentan Amran: Contoh Baik Kolaborasi Gubernur dan Bupati

Banggai Surplus Beras, Mentan Amran: Contoh Baik Kolaborasi Gubernur dan Bupati

10 September 2026
Konsultasi ke BKN, Ketua DPRD Parimo: Tak Ada Lagi Alasan Tunda Pelantikan

Konsultasi ke BKN, Ketua DPRD Parimo: Tak Ada Lagi Alasan Tunda Pelantikan

10 September 2026
Polres Parimo Sita 155,1 Gram Sabu, 13 Tersangka Diamankan dalam Tiga Bulan

Polres Parimo Sita 155,1 Gram Sabu, 13 Tersangka Diamankan dalam Tiga Bulan

10 September 2026
Load More

PILIHAN EDITOR

Sabu Diduga Dipasok dari Palu, Polisi Ringkus Pengedar di Luwuk Utara

Sabu Diduga Dipasok dari Palu, Polisi Ringkus Pengedar di Luwuk Utara

7 September 2026
Wagub Reny Dorong Pelaku Usaha Cepat Beradaptasi dengan Pengadaan Digital

Wagub Reny Dorong Pelaku Usaha Cepat Beradaptasi dengan Pengadaan Digital

10 September 2026
Untika Luwuk Angkat Isu Mitigasi Gempa dalam Kuliah Umum, Hadirkan Guru Besar UMI

Untika Luwuk Angkat Isu Mitigasi Gempa dalam Kuliah Umum, Hadirkan Guru Besar UMI

7 September 2026
Pemda Parimo Evaluasi SPM, Fokus Cari Solusi Pemenuhan Layanan Dasar

Pemda Parimo Evaluasi SPM, Fokus Cari Solusi Pemenuhan Layanan Dasar

4 September 2026
Masjid Besar Darussalam Parigi Didorong Jadi Pusat Pembinaan Umat

Masjid Besar Darussalam Parigi Didorong Jadi Pusat Pembinaan Umat

10 September 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
PERS MERDEKA

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
%d