Rabu, 15 Juli 2026
  • Login
the OPINI
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
No Result
View All Result
the OPINI
No Result
View All Result
Home Parlemen

Pj Sekda Makassar Sampaikan Penjelasan Atas Raperda APBD Perubahan 2024

the OPINI by the OPINI
29 Agustus 2024
in Parlemen
3
Pj Sekda Makassar Sampaikan Penjelasan Atas Raperda APBD Perubahan 2024

Pj Sekda Makassar Firman Hamid Pagarra menyerahkan dokumen Raperda APBD perubahan 2024, Rabu, 28 Agustus 2024. (Foto: istimewa)

0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Whatsapp

MAKASSAR, theopini.id – Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Firman Hamid Pagarra menyampaikan penjelasan atas Rancanganan Peraturan Daerah (Raperda) APBD perubahan 2024.

Penjelasan ini, disampaikan dalam rapat paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Makassar, Adi Rasyid Ali, Rabu malam, 28 Agustus 2024.

Baca Juga: Sekda Sulteng Sampaikan Nota Pengantar Perubahan KUA-PPAS 2024

“Raperda APBD perubahan 2024 ini, disusun dengan berpedoman pada Peraturan Pemerintah. Selain itu, mengacu pada perubahan kebijakan umum APBD 2024,” ungkap Pj Sekda Firman Hamid Pagarra.

Ia mengatakan, Raperda APBD perubahan 2024 ini telah diupayakan untuk disusun secara arif dan bijak, dengan lebih mempertajam skala prioritas.

Sehingga, dapat dilaksanakan secara optimal, tepat sasaran, efektif dan efisien, dengan tetap memperhatikan serta mengutamakan aspirasi yang berkembang di tengah-tengah masyarakat.

Firman menyebut, Pendapatan Asli Daerah (PAD) direncanakan berubah menjadi sebesar Rp2,16 triliun. Sementara pendapatan transfer pemerintah pusat pada Perubahan APBD 2024, direncanakan berubah menjadi sebesar Rp2,244 trilyun lebih.

“Jika dibandingkan dengan target penerimaan dalam APBD 2024 yang ditetapkan sebesar Rp2,174 tiliun lebih, mengalami penambahan sebesar Rp69,565 milyar lebih atau bertambah sebesar 3.20%,” bebernya.

Menurutnya, pendapatan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan pada perubahan APBD 2024, yang direncanakan tidak mengalami perubahan dan tetap dengan target sebesar Rp26,95 miliar.

Ia menjelaskan susunan rancangan anggaran perubahan belanja daerah 2024 ini, tetap diarahkan untuk mendukung optimalisasi pelaksanaan tugas pokok dan fungsi perangkat daerah, yang mengarah kepada pencapaian sasaran, tertuang dalam Perubahan RKPD dan RPJMD Pemkot Makassar.

Penghematan pun dilakukan, dengan belanja modal untuk perubahan 2024 direncanakan berubah menjadi sebesar Rp1.372 triliun.

Baca Juga: DPRD Banggai Terima Raperda Pertanggungjawaban APBD 2023

Jika dibandingkan dengan APBD 2024 sebesar Rp1,715 triliun lebih, mengalami penurunan sebesar Rp342,89 miliar lebih atau menurun sebesar 19,99%.

“Jika dikelompokkan menurut satuan kerja perangkat daerah yang terdiri atas 51 SKPD, mendapat alokasi anggaran, maka Dinas Pendidikan terbesar. Lalu menyusul Dinas Pekerjaan Umum,” jelasnya.

Tags: #DPRDKotaMakassar#PemkotMakassar
Previous Post

70 Penasehat Hukum Akan Dampingi Pasangan Anwar-Reny di Pilkada Sulteng

Next Post

Dekatkan Pelayanan, BRI Unit Balinggi Akan Online di Gedung Baru 30 Agustus

Next Post
Dekatkan Pelayanan, BRI Unit Balinggi Akan Online di Gedung Baru 30 Agustus

Dekatkan Pelayanan, BRI Unit Balinggi Akan Online di Gedung Baru 30 Agustus

Comments 3

  1. Ping-balik: DPRD dan Pemda Banggai Sepakati APBD-P 2025 untuk Perkuat Arah Pembangunan Daerah
  2. Ping-balik: Proyeksi APBD Parimo 2025 Rp1,7 Triliun, PAD Rp189 Miliar
  3. Ping-balik: Pjs Wali Kota Makassar Tekankan Prinsip Kehati-hatian dalam Penyerapan APBD 2024

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERKINI

Pansus DPRD Parimo Tinjau Puskesmas Torue, Pengembalian Kerugian Daerah Dikebut

Pansus DPRD Parimo Tinjau Puskesmas Torue, Pengembalian Kerugian Daerah Dikebut

10 Juli 2026
Hadianto: Kota Bersih dan Tertib Jadi Magnet Investasi di Palu

Hadianto: Kota Bersih dan Tertib Jadi Magnet Investasi di Palu

10 Juli 2026
Polres Banggai Gagalkan Peredaran Pil THD Diduga Sasar Pelajar, Emak-emak Ditangkap

Polres Banggai Gagalkan Peredaran Pil THD Diduga Sasar Pelajar, Emak-emak Ditangkap

10 Juli 2026
Pemkot Palu Segera Terapkan E-Office Terintegrasi, Kinerja ASN Dipantau Secara Digital

Pemkot Palu Segera Terapkan E-Office Terintegrasi, Kinerja ASN Dipantau Secara Digital

10 Juli 2026
Pemda Parimo Komitmen Tuntaskan Temuan BPK Sulteng dalam 60 Hari

Pemda Parimo Komitmen Tuntaskan Temuan BPK Sulteng dalam 60 Hari

10 Juli 2026
Hakim Tolak Praperadilan Tersangka Dugaan Pencurian Sawit PT NGL

Hakim Tolak Praperadilan Tersangka Dugaan Pencurian Sawit PT NGL

9 Juli 2026

TERPOPULER

    ADVERTISEMENT

    Arsip

    • Disclaimer
    • Home
    • Indeks
    • Indeks Berita
    • Kebijakan Privasi
    • Kode Etik
    • Kode Perilaku Perusahaan
    • Kode Prilaku Perusahaan Pers
    • Pedoman Media Siber
    • Pengumuman Pendaftaran Calon Gubernur dan Wakil Gubernur
    • Ramadan
    • Redaksi
    • SOP Perlindungan Wartawan
    • Terms of Service
    • the OPINI
    PERS MERDEKA

    © 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

    No Result
    View All Result
    • Disclaimer
    • Home
    • Indeks
    • Indeks Berita
    • Kebijakan Privasi
    • Kode Etik
    • Kode Perilaku Perusahaan
    • Kode Prilaku Perusahaan Pers
    • Pedoman Media Siber
    • Pengumuman Pendaftaran Calon Gubernur dan Wakil Gubernur
    • Ramadan
    • Redaksi
    • SOP Perlindungan Wartawan
    • Terms of Service
    • the OPINI

    © 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

    Welcome Back!

    Login to your account below

    Forgotten Password?

    Retrieve your password

    Please enter your username or email address to reset your password.

    Log In