MAKASSAR, theopini.id – Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Firman Hamid Pagarra menyampaikan penjelasan atas Rancanganan Peraturan Daerah (Raperda) APBD perubahan 2024.
Penjelasan ini, disampaikan dalam rapat paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Makassar, Adi Rasyid Ali, Rabu malam, 28 Agustus 2024.
Baca Juga: Sekda Sulteng Sampaikan Nota Pengantar Perubahan KUA-PPAS 2024
“Raperda APBD perubahan 2024 ini, disusun dengan berpedoman pada Peraturan Pemerintah. Selain itu, mengacu pada perubahan kebijakan umum APBD 2024,” ungkap Pj Sekda Firman Hamid Pagarra.
Ia mengatakan, Raperda APBD perubahan 2024 ini telah diupayakan untuk disusun secara arif dan bijak, dengan lebih mempertajam skala prioritas.
Sehingga, dapat dilaksanakan secara optimal, tepat sasaran, efektif dan efisien, dengan tetap memperhatikan serta mengutamakan aspirasi yang berkembang di tengah-tengah masyarakat.
Firman menyebut, Pendapatan Asli Daerah (PAD) direncanakan berubah menjadi sebesar Rp2,16 triliun. Sementara pendapatan transfer pemerintah pusat pada Perubahan APBD 2024, direncanakan berubah menjadi sebesar Rp2,244 trilyun lebih.
“Jika dibandingkan dengan target penerimaan dalam APBD 2024 yang ditetapkan sebesar Rp2,174 tiliun lebih, mengalami penambahan sebesar Rp69,565 milyar lebih atau bertambah sebesar 3.20%,” bebernya.
Menurutnya, pendapatan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan pada perubahan APBD 2024, yang direncanakan tidak mengalami perubahan dan tetap dengan target sebesar Rp26,95 miliar.
Ia menjelaskan susunan rancangan anggaran perubahan belanja daerah 2024 ini, tetap diarahkan untuk mendukung optimalisasi pelaksanaan tugas pokok dan fungsi perangkat daerah, yang mengarah kepada pencapaian sasaran, tertuang dalam Perubahan RKPD dan RPJMD Pemkot Makassar.
Penghematan pun dilakukan, dengan belanja modal untuk perubahan 2024 direncanakan berubah menjadi sebesar Rp1.372 triliun.
Baca Juga: DPRD Banggai Terima Raperda Pertanggungjawaban APBD 2023
Jika dibandingkan dengan APBD 2024 sebesar Rp1,715 triliun lebih, mengalami penurunan sebesar Rp342,89 miliar lebih atau menurun sebesar 19,99%.
“Jika dikelompokkan menurut satuan kerja perangkat daerah yang terdiri atas 51 SKPD, mendapat alokasi anggaran, maka Dinas Pendidikan terbesar. Lalu menyusul Dinas Pekerjaan Umum,” jelasnya.







Comments 3