PARIMO, theopini.id – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah melakukan pengawasan secara melekat dalam proses pendaftaran bakal calon kepala daerah.
“Pada hari kedua pendaftaran, kami telah melakukan pengawasan, memastikan seluruh syarat calon dan pencalonan sudah teruplod pada Sistem Infomasi Pencalonan (SILON),” ungkap Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Parimo, Herman Saputra, di Parigi, Rabu, 28 Agustus 2024.
Baca Juga: Bawaslu Sulit Awasi Tahapan Pendaftaran Bacaleg Pemilu 2024
Menurutnya, persyaratan pencalonan dan syarat calon telah telah diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 8 dan 10 tahun 2024.
Jika telah dipenuhi, maka bakal pasangan calon yang melakukan pendaftaran diterima oleh pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Selanjutnya, terdapat satu tahan lagi, yakni penelitian administrasi untuk memastikan syarat yang dimasukkan bakal pasangan calon telah sesuai, salah satunya soal ijazah dan lainnya.
Dalam proses ini, Bawaslu mengingatkan KPU Parimo agar masing-masing Ketua Partai Politik (Parpol) yang mengusung bakal pasangan hadir saat pendaftaran.
Apabila berhalangan hadiri, kata Herman, maka diberikan kuasa kepada perwakilan yang telah ditunjuk.
“Namun terlebih dahulu dilakukan video call kepada pimpinan Parpol, apabila berhalangan hadir,” ujarnya.
Baca Juga: Bawaslu Parimo Gelar Bimtek Kapasitas Pengawasan Pilkada 2024
Dalam pengawasan tahapan ini, pihaknya memilih melakukan upaya pencegahan, dan prefentif kepada KPU serta bakal pasangan calon yang mendaftar.
“Makanya, dalam penelitian soal syarat yang diatur dalam PKPU terbaru harus bena-benar terpenuhi, salah satunya ijazah yang telah dilegalisir,” pungkasnya.







Komentar